Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pada Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sementara syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

  1. ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Pada ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irene Nahak Kembali Terpilih Jadi Ketua DPK PPNI RSUD S.K. Lerik

    Irene Nahak Kembali Terpilih Jadi Ketua DPK PPNI RSUD S.K. Lerik

    • calendar_month Sab, 24 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Dewan Pengurus Komisariat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPK PPNI) RSUD S.K. Lerik Kota Kupang menghentikan musyawarah komisariat kedua (Muskom II) pada Jumat, 23 Juni 2023 pukul 13.00 WITA—selesai di Hotel On The Rock Kupang. Bertema “Sinergitas PPNI dengan Pelayanan Keperawatan untuk Meningkatkan Kualitas SDM RS”, bertujuan menetapkan program kerja dan pengurus […]

  • Ahok Tolak Jadi Calon Gubernur NTT, Ini Alasannya

    Ahok Tolak Jadi Calon Gubernur NTT, Ini Alasannya

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama (BTP) dalam sesi temu wicara yang dihelat di halaman Kantor DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Selasa, 13 Agustus 2019 pukul 17:00 WITA; menolak dicalonkan sebagai gubernur Provinsi NTT. Penolakan Ahok tersebut disampaikannya saat menjawab salah satu permintaan yang dirangkai dalam pertanyaan yang diajukan oleh […]

  • Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

    Panglima TNI : TNI-Polri Siapkan Operasi Kemanusiaan di Pulau Galang

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Kepulauan Riau, Garda Indonesia | Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama seluruh komponen bangsa lainnya sedang mempersiapkan operasi kemanusiaan di Pulau Galang, termasuk rencana pembangunan rumah sakit khusus untuk menangani wabah Virus Corona atau Covid-19 oleh Pemerintah atau instansi terkait. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi […]

  • Menkumham Cup 2022, Asah Konsentrasi dan Fokus Capai Tujuan

    Menkumham Cup 2022, Asah Konsentrasi dan Fokus Capai Tujuan

    • calendar_month Sab, 6 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Depok, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumam) menghelat Turnamen Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Cup 2022 dalam rangka Hari Lahir Kemenkumham, Hari Dharma Karya Dhika ke-77. Menkumham Cup 2022 bertujuan meningkatkan kemampuan konsentrasi dan fokus para pejabat/pegawai di lingkungan Kemenkumham. Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, banyak manfaat […]

  • Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang membuat terobosan taktis berupa website untuk mempermudah penduduk kota memperoleh formulir seperti formulir kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian; juga dapat melihat list/daftar nama penduduk yang belum mengambil KTP elektronik (e-KTP). Cukup dengan melakukan browsing (menjelajahi) Internet melalui Google atau mesin pencarian lainnya di […]

  • Sejarah Isra Mi’raj – Perjalanan Nabi Muhammad SAW

    Sejarah Isra Mi’raj – Perjalanan Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Kam, 11 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Isra Mikraj atau Isra Mi’raj (bahasa Arab: الإسراء والمعراج, translit. al-’Isrā’ wal-Mi‘rāj‎) adalah bagian kedua dari perjalanan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ dalam waktu satu malam saja. Kejadian ini merupakan salah satu peristiwa penting bagi umat Islam, karena pada peristiwa inilah dia mendapat perintah untuk menunaikan salat lima waktu sehari semalam. Beberapa penggambaran tentang kejadian ini dapat dilihat di surah ke-17 di Al-Qur’an, yaitu Surah Al-Isra. Menurut tradisi, […]

expand_less