Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pada Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sementara syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

  1. ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Pada ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Teknologi Geocaching, Upaya Mendongkrak Wisata Sejarah Bung Karno di Ende

    Teknologi Geocaching, Upaya Mendongkrak Wisata Sejarah Bung Karno di Ende

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    “Aku Melihat Indonesia” Puisi Bung Karno Denpasar, gardaindonesia.id | Setiap daerah pasti memiliki sejarah yang memiliki arti penting hingga saat ini. Sejarah merupakan tolok ukur yang dapat mengkaji segala hal, baik yang sudah terjadi beberapa masa lampau maupun memprediksi masa yang akan datang. Dengan adanya sejarah, maka bangunan atau peristiwa tertentu dapat diketahui asal-muasalnya. Sangatlah […]

  • Warga Pesisir Dilatih Mengolah Rumput Laut di Lantamal VII Kupang

    Warga Pesisir Dilatih Mengolah Rumput Laut di Lantamal VII Kupang

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id | Warga pesisir yang tersebar di wilayah sekitar Desa Sulamu, Desa Tablolong dan Desa Semau memperoleh pelatihan dalam mengolah rumput laut menjadi salah satu komoditas unggulan dalam sektor perikanan; rumput laut kaya akan mineral yang sangat diperlukan oleh tubuh manusia. Pelatihan Pengolahan Rumput Laut dilaksanakan dari tanggal 15—16 Oktober 2018 dan diikuti oleh 138 […]

  • Badan Pusat Statistik: Ekonomi NTT Tahun 2019 Tumbuh 5,20 Persen

    Badan Pusat Statistik: Ekonomi NTT Tahun 2019 Tumbuh 5,20 Persen

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ekonomi NTT pada tahun 2019 tumbuh sebesar 5,20 persen (c-to-c). Dari sisi produksi, pertumbuhan ekonomi tertinggi dicapai oleh lapangan Industri Pengolahan sebesar 9,14 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Komponen Konsumsi Rumah Tangga sebesar 5,40 persen. Sebelumnya, pada tahun 2018, Pertumbuhan Ekonomi NTT tumbuh 5,13 persen, mengalami sedikit kenaikan […]

  • Bela Akulina Dahu, APBPK Tuntut Copot Kapolres Belu

    Bela Akulina Dahu, APBPK Tuntut Copot Kapolres Belu

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Usai ditetapkannya Akulina Dahu (AD) sebagai tersangka pelanggaran Pemilu dalam Pilkada Belu 2020 oleh Polres Belu, Aliansi Pemuda Belu Peduli Kemanusiaan (APBPK) melakukan aksi protes di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis, 7 Januari 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/01/07/kuasa-hukum-akulina-dahu-praperadilan-polres-belu-ke-pn-atambua/ APBPK menuntut sejumlah poin melalui orasi dan […]

  • Polri & Imigrasi Tangkap DPO Interpol Warga Negara Jepang di Batam

    Polri & Imigrasi Tangkap DPO Interpol Warga Negara Jepang di Batam

    • calendar_month Kam, 22 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerja sama dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri) menangkap daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) berinisial […]

  • Warga TTS Hilang Seminggu, Ditemukan Mati Membusuk

    Warga TTS Hilang Seminggu, Ditemukan Mati Membusuk

    • calendar_month Sab, 19 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Nahas menimpa Noantu Da Costa (32), warga Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); Noantu Da Costa menghilang 3 (tiga) hari, dan ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tubuh sudah membusuk di hutan mahoni Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah pada Jumat, 18 Maret 2022. […]

expand_less