Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
  • visibility 207
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat..(*)

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

  • Ansy Damaris Rihi Dara

    Aduuuh tragis bangeet.. Kok aturan ini sangat diskriminatif terhadap perempuan PNS, gimana dengan lali2 PNS yang memiliki istri ke 2, ke 3 ke 4 ddst? Ada aturannya tidak klu ada apakah sama ddgn aturan ini? ingat laki2 dan perempuan sama dihadapan hukum, dan dalam peran gendernya .. Klu laki2 bisa cari nafkah perempuan juga bisa cari nafkah, bisa jadi kepala keluarga dan melakukan peran2 gender di ruang2 publik jadi jangan buat regulasi ya disiriminatif atas dasar nioai2 patriarki

    Balas4 Juni 2023 12:36 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Kertas Hitam Buat Gubernur dan DPRD Provinsi NTT

    Surat Kertas Hitam Buat Gubernur dan DPRD Provinsi NTT

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 6Komentar

    Loading

    Oleh : Marsel Robot, Dosen Bahasa dan Sastra Indonesia FKIP Undana Bapak Gubernur, Bapak dan Ibu Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saya hormati. Saya menulis surat ini di atas kertas hitam. Maaf! Dan barangkali, Bapak dan Ibu sulit membaca surat ini, karena tidak kelihatan huruf-hurufnya. Lagi pula, ditulis dengan tinta hitam. […]

  • PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun […]

  • “Satu Keluarga di Rumah Reot” Anggota DPRD Manggarai Desak Kades Langkas Bersikap

    “Satu Keluarga di Rumah Reot” Anggota DPRD Manggarai Desak Kades Langkas Bersikap

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 202
    • 1Komentar

    Loading

    Arlan Nala, mengungkapkan rasa keprihatinannya usai mendengar informasi tentang keluarga yang tinggal di rumah reot puluhan tahun tersebut, mendesak pemerintah desa segara mendatang keluarga tersebut dan memberikan perhatian.   Ruteng | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai dari Cibal Barat, Largus Nala, angkat bicara tentang keluarga yang tinggal di rumah reot puluhan tahun, luput […]

  • Dr. Ragu : Tak Ada Kejadian Pasca-Imunisasi Covid-19 di Poltekkes Kemenkes Kupang

    Dr. Ragu : Tak Ada Kejadian Pasca-Imunisasi Covid-19 di Poltekkes Kemenkes Kupang

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pos pelayanan Vaksinasi Covid-19 dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang dengan 4 (empat) pos layanan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Keperawatan Gigi, Keperawatan Kupang, dan Kebidanan telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II bagi petugas pelayanan publik di wilayah Kota Kupang. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2021/03/12/inisiasi-gubernur-ntt-ratusan-pekerja-media-dapat-vaksinasi-covid-19/ Demikian disampaikan oleh […]

  • Hidupkan IMABI Kupang, Rudi Nule Terpilih Sebagai Nahkoda

    Hidupkan IMABI Kupang, Rudi Nule Terpilih Sebagai Nahkoda

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Mahasiswa Bikomi (IMABI) Kupang menggelar pertemuan perdana sekaligus pembentukan kepengurusan baru tahun 2019 di tempat terbuka Bukit Cinta, Penfui pada Sabtu, 26 Oktober 2019. Pertemuan yang diinisiasi oleh mahasiswa Bikomi dari 4 Kecamatan ini diikuti oleh mahasiswa dari Bikomi Nilulat , Bikomi Tengah, Bikomi Selatan, dan Bikomi Utara yang ada […]

  • Krisis Pangan Bakal Melanda Dunia, Bank NTT Siap Strategi

    Krisis Pangan Bakal Melanda Dunia, Bank NTT Siap Strategi

    • calendar_month Sab, 10 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Lewoleba, Garda Indonesia | Konflik antara negara-negara produsen pangan terbesar dunia kian berdampak pada stabilitas pangan internasional. Bahkan kondisi ini kian memburuk sehingga ancaman krisis pangan dan energi di depan mata. Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyampaikan sinyal bahwa pada tahun 2023 mendatang, akan terjadi krisis pangan besar-besaran bakal melanda dunia. Hal ini disampaikannya dalam […]

expand_less