Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

PNS Wanita Tak Boleh Jadi Istri Kedua Hingga Keempat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 4 Jun 2023
  • visibility 49
  • comment 1 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Larangan mengenai Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang ramainya isu di media massa dan media sosial tentang tentang larangan bagi PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat..(*)

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (1)

  • Ansy Damaris Rihi Dara

    Aduuuh tragis bangeet.. Kok aturan ini sangat diskriminatif terhadap perempuan PNS, gimana dengan lali2 PNS yang memiliki istri ke 2, ke 3 ke 4 ddst? Ada aturannya tidak klu ada apakah sama ddgn aturan ini? ingat laki2 dan perempuan sama dihadapan hukum, dan dalam peran gendernya .. Klu laki2 bisa cari nafkah perempuan juga bisa cari nafkah, bisa jadi kepala keluarga dan melakukan peran2 gender di ruang2 publik jadi jangan buat regulasi ya disiriminatif atas dasar nioai2 patriarki

    Balas4 Juni 2023 12:36 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disparitas Kemiskinan Antara Kota & Desa di NTT Masih Tinggi

    Disparitas Kemiskinan Antara Kota & Desa di NTT Masih Tinggi

    • calendar_month Sen, 16 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Disparitas kemiskinan antara Kota dan Desa di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur masih tinggi. Hasil rilis Badan Pusat Statistik (BPS), profil kemiskinan di NTT meski menunjukkan tren menurun (September 2017 21,37% turun 0,03 persen point menjadi 21,35% di Maret 2018) namun jumlah penduduk miskin meningkat/naik sekitar 7,4 ribu dalam periode Sept 2017 […]

  • 118 Sampel Swab Diperiksa, 2 Positif Covid-19 dari Ende, Total 99 Kasus di NTT

    118 Sampel Swab Diperiksa, 2 Positif Covid-19 dari Ende, Total 99 Kasus di NTT

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hari ini sebanyak 118 swab diperiksa di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terkonfirmasi dua yang positif Covid-19, ” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kesehatan Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam sesi jumpa pers bersama awak media pada Rabu siang, 3 […]

  • Penggalan Kisah Pilu Banjir Bandang di Adonara NTT–Cerita Natalia Andisty

    Penggalan Kisah Pilu Banjir Bandang di Adonara NTT–Cerita Natalia Andisty

    • calendar_month Ming, 9 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Flores Timur-NTT, Garda Indonesia | Banjir Bandang di Adonara, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 4 April 2021, masih menyisihkan kisah pilu nan menyayat hati. Data dari Komando Tanggap Darurat Bencana Siklon Tropis Seroja Provinsi NTT tahun 2021, menyampaikan data korban dan kerugian material per 8 April 2021 menyebutkan 71 orang […]

  • KOMPAK Indonesia Kejar Tekad Bupati Pegunungan Bintang Tumpas Korupsi

    KOMPAK Indonesia Kejar Tekad Bupati Pegunungan Bintang Tumpas Korupsi

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komitmen dan tekad Bupati Pegunungan Bintang, Spei Bidana dan Wakilnya Piter untuk memberantas Mafioso Korupsi Berjamaah hingga ke akar-akarnya di Pegunungan Bintang dalam Program 100 Hari ditunggu publik dalam gebrakan nyatanya bukan sekadar wacana. Demikian penegasan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis yang diterima Garda Indonesia pada Kamis malam, 11 […]

  • Pesawat Lion Air 610 Jatuh di sekitar Tanjung Karang Jawa Barat

    Pesawat Lion Air 610 Jatuh di sekitar Tanjung Karang Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 29 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta melaporkan kecelakaan pesawat Lion Air 610 yang diperkirakan jatuh di sekitar tanjung karawang, Jawa Barat, Senin/29 Oktober 2018.Pesawat Lion Air JT 610 take off pukul 06.10 WITA dan pada pukul 06.33 WITA loss contact. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan SAR Nasional Brigjen TNI (MAR) Bambang […]

  • KPU NTT Umumkan Daftar Calon Sementara DPD Pemilu 2024

    KPU NTT Umumkan Daftar Calon Sementara DPD Pemilu 2024

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Guna melaksanakan ketentuan Pasal 178 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) mengumumkan daftar calon sementara anggota dewan perwakilan daerah provinsi Nusa Tenggara Timur (DCS DPD NTT). Berkenaan dengan hal […]

expand_less