Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » SYL Jadi Tersangka, LSAK Tegaskan Korupsi Ya Tangkap dan Adili

SYL Jadi Tersangka, LSAK Tegaskan Korupsi Ya Tangkap dan Adili

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 13 Okt 2023
  • visibility 156
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Penetapan eks Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasin Limpo alias SYL menjadi satu langkah pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kementan.

Kasus ini pun mendapat sorotan dari Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK). Dalam komentarnya, LSAK menilai kasus terbut harus diselesaikan secara optimal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Meski berhadapan dengan banyak tantangan, perintangan hukum, dan perlawanan balik dalam kasus korupsi ini, ditetapkannya SYL sebagai tersangka, juga telah menunjukkan konsistensi KPK dalam menjalankan tugasnya secara independen, dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan apa pun sesuai amanat UU 19/19 pasal 3,” ungkap Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri pada Kamis 12 Oktober 2023.

Menurut Ahmad Aron, perintangan hukum dan serangan pada KPK dalam pemberantasan korupsi adalah hal yang nyata terjadi. “Masih hangat di ingatan kita, betapa mencekamnya proses penahanan Lukas Enembe kala itu. Cara-cara persuasif yang dijalankan, pada faktanya harus tetap berhadapan dengan tombak dan panah yang dibidik langsung ke arah KPK. Namun, KPK tetap tegas menangkap Lukas Enembe dan kemudian memprosesnya di pengadilan,” katanya.

Ditekankan Ahmad Aron bahwa semua serangan pada KPK adalah konsekuensi logis yang harus dihadapi. Pun, KPK kata dia tidak perlu haus puji dan apresiasi meski konsekuensinya bisa saja mati.

“Termasuk dalam penanganan perkara korupsi di Kementan ini. Meski serangannya mempertaruhkan harga diri, kasus ini tidak boleh berhenti. Korupsi ya korupsi, tangkap dan adili,” imbuh dia.

Selanjutnya, Ahmad Aron, menilai polemik KPK dan Polda Metro Jaya (PMJ) yang berkembang karena pengusutan dugaan korupsi pada salah satu politisi NasDem ini, juga harus secara objektif diawasi. Sebab, dalam pandangannya sulit dilepas, penanganan perkara yang saling berpapasan ini memunculkan spekulasi publik, bahwa polemik ini menjadi upaya mendegradasi lembaga pemberantasan korupsi.

“Penegakan hukum harus mengedepankan asas prudent dan due process of law. Semua pihak harus terlibat mengawasi hal ini. Sebab bila ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam prosesnya, maka sebenarnya kita tengah memenangkan koruptor dari pada pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerja Senyap Listrik Terang Jelang Malam, PLN Jaga Listrik Timor

    Kerja Senyap Listrik Terang Jelang Malam, PLN Jaga Listrik Timor

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Pekerjaan masif ini dimulai sejak dini hari, tepatnya pukul 04.00 Wita, pada Rabu, 24 September 2025. Pemeliharaan IBT Bolok dilakukan di Gardu Induk (GI) Bolok Kupang, sementara Trafo Nonohonis dikerjakan di GI Nonohonis, Timor Tengah Selatan.   Kupang | Komitmen menghadirkan listrik yang andal berkesinambungan bagi masyarakat Pulau Timor kembali dibuktikan oleh PT PLN (Persero) […]

  • RUPS Bank NTT: Modal Rp3 Triliun Terpenuhi, Bank Jatim Jadi Pemegang Saham

    RUPS Bank NTT: Modal Rp3 Triliun Terpenuhi, Bank Jatim Jadi Pemegang Saham

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Gubernur Laka Lena juga menegaskan bahwa proses pengisian formasi lengkap direksi dan komisaris masih menunggu finalisasi dari OJK. Rencana tersebut mencakup penambahan tujuh kursi direksi dan lima komisaris baru.   Kupang | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT mendapat suntikan modal Rp 100 miliar oleh Bank Jatim. Berbekal suntikan modal tersebut, […]

  • IMO Indonesia: Semakin Dewasa, Pers Jadi Sumber Informasi dan Edukatif

    IMO Indonesia: Semakin Dewasa, Pers Jadi Sumber Informasi dan Edukatif

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini, zaman semakin terbuka sehingga tidak alasan lagi bagi siapa pun untuk membuka akses informasi, baik dari segi waktu maupun jarak. Inilah sesungguhnya cita-cita pers dalam menjalankan perannya untuk mengawal peradaban umat manusia. Demikian disampaikan Tjandra Setiadji atau yang biasa disapa Andy menanggapi pertanyaan para insan pers pada peringatan Hari […]

  • IAKN Kupang Targetkan Punya Dua Guru Besar

    IAKN Kupang Targetkan Punya Dua Guru Besar

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Sejak November 2024, IAKN Kupang telah meluncurkan platform media sosial. Inisiatif ini membuahkan hasil, IAKN Kupang berhasil meraih peringkat ke-6 dalam daftar perguruan tinggi terbaik di NTT versi Webometrics.   Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang mencetak sejarah baru dalam dunia pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada apel kesadaran yang berlangsung […]

  • Peserta Famtrip India Kagum Keindahan Pariwisata Bali & Lombok

    Peserta Famtrip India Kagum Keindahan Pariwisata Bali & Lombok

    • calendar_month Ming, 10 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, Garda Indonesia | Kegiatan familiarization trip (fam trip) dengan tema ‘Bali and Beyond’ sukses membuat peserta yang terdiri dari jurnalis, travel blogger dan youtuber asal India merasakan dan belajar pengalaman baru akan keindahan alam, budaya dan masyarakat Bali dan Lombok. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II Kemenparekraf, Nia Niscaya pada Sabtu, 9 November 2019 mengatakan […]

  • MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    MK Tolak Gugatan UU Pers, IMO: Organisasi Media Harus Dirangkul

    • calendar_month Rab, 31 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan putusan soal gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Rabu, 31 Agustus 2022. “Dalam amar putusan perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 MK menolak gugatan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f, dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers. Namun demikian, keputusan tersebut saat ini […]

expand_less