Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Des 2018
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Dunia penerbangan Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan juga menjadi andil cukup besar terhadap meningkatnya trend penggunaan moda transportasi udara.

Core Business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan, untuk hal ini tidak dapat ditawar lagi, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan acuan dari aturan internasional. Yang dapat diberikan berbeda kepada penumpang adalah pelayanan. Pemerintah telah menetapkan kelompok pelayanan bagi penumpang pesawat udara.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana Bunguningsih Pramesti menjelaskan bahwa tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.

Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan”, jelas Polana tentang kaitan harga tiket dengan standar keselamatan, Jumat/28/12/18.

Yang diterima berbeda oleh penumpang dengan kategori kelompok pelayanan yang berbeda sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya.

Pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari hari biasa, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan. Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan pastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Polana mengatakan bahwa maskapai dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada.

“Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah”, tegas Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan”, rinci Polana.

Penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, Polana mengimbau dan memberikan tips bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara sebagai berikut:

Pertama, Rencanakan perjalanan dan belilah tiket sejak jauh hari (pengumuman cuti bersama biasanya di umumkan awal tahun) karena bila jauh hari maka masih banyak pilihan rute dan harga relatif murah;

Kedua, Pembelian tiket bisa melalui kantor perwakilan airlines, agen tiket dan secara online;

Ketiga, PASTIKAN besaran tarif terlebih dahulu. (Acuannya adalah dalam PM arau melihat pengumuman di bandara setempat);

Keempat, Teliti rute penerbangan dalam tiket, cek rute langsung atau rute dengan transit. Rute transit dapat mengakibatkan tarif lebih tinggi dari rute atau penerbangan langsung;

Kelima, Tiket kelas ekonomi hanya dijual antara Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sesuai ketentuan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016;

Keenam, Tiket kelas ekonomi terdiri dari komponen: tarif jarak/basic fare (tergantung kelompok pelayanan), PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000,-, PJP2U/PSC yg besaran tergantung bandara keberangkatan dan biaya tambahan yang sifat pilihan/optional;

Ketujuh, Tarif kelas bisnis tidak diatur oleh Pemerintah;

Kedelapan, Jangan membeli tiket melalui CALO dan cocokan tiket yang dibeli dengan nama penumpang berangkat sesuai identitas diri.

Sumber berita (*/Rifky/Anung-Humas Ditjen Perhubungan Udara)

Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penantian Warga Tiga Dusun di Batas RI-Timor Leste Berbuah Terang Listrik

    Penantian Warga Tiga Dusun di Batas RI-Timor Leste Berbuah Terang Listrik

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Tiga dusun yang kini resmi menikmati terang listrik adalah Dusun Kewar di Desa Kewar, Dusun Makokon di Desa Nanaet, dan Dusun Haliulu di Desa Fatubenao.   Belu | PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Kupang kembali menorehkan komitmennya dalam mewujudkan pemerataan akses energi di Nusa Tenggara Timur. Pada kurun waktu satu bulan terakhir, PLN berhasil […]

  • Bahagia Orang Tua Dapat Beasiswa dari Simon Kamlasi-Andry Garu

    Bahagia Orang Tua Dapat Beasiswa dari Simon Kamlasi-Andry Garu

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo | Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (Paket SIAGA) kembali menyalurkan beasiswa kepada ratusan pelajar di SMK Negeri 1 Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Sabtu, 7 September 2024. Paket SIAGA dan rombongan tiba di SMK Negeri 1 Aesesa disambut para guru dan ratusan orang tua murid penerima beasiswa. […]

  • Triwulan I 2023, Tarif Listrik Tak Naik

    Triwulan I 2023, Tarif Listrik Tak Naik

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023. Langkah ini dilakukan untuk  menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan […]

  • Pertamina Ungkap Gangguan Distribusi BBM di Labuan Bajo

    Pertamina Ungkap Gangguan Distribusi BBM di Labuan Bajo

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo | Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) menyebabkan antrean kendaraan untuk mengisi BBM yang terjadi sejak Minggu, 7 Juli 2024 di SPBU Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina NTT, Ahad Rahedi pada Rabu, 10 Juli 2024 mengatakan kondisi tersebut disebabkan rotasi pengiriman BBM yang terganggu dikarenakan adanya […]

  • IDI Sikka Peduli, Sadarkan Warga Sikka dengan Gerakan Masker Cegah Covid-19

    IDI Sikka Peduli, Sadarkan Warga Sikka dengan Gerakan Masker Cegah Covid-19

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sikka melalui Gerakan Masker Cegah Covid-19 berupaya untuk menyadarkan warga Kota Maumere terutama di 4 (empat) kecamatan yakni Kecamatan Nita, Magepanda, Mego, Paga, dan Kecamatan Talibura tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah penyebaran virus corona. Data per Kamis, 28 Mei 2020, jumlah kasus Positif Covid-19 di […]

  • Empat Tuntutan Masyarakat Sumbawa Korban Gempa Kepada Bupati Djibril

    Empat Tuntutan Masyarakat Sumbawa Korban Gempa Kepada Bupati Djibril

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Sumbawa, Garda Indonesia | Masyarakat korban gempa di Desa Labuhan Mapin Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat( NTB) akan melakukan demo sesuai rencana pada Kamis 12 September 2019, dengan berjalan kaki sejauh 2 km menuju Kantor Camat Alas Barat. Sesuai hasil kesepakatan pada Rapat Forum Warga dengan membawa 4 (empat) tuntutan diantaranya: Pertama, Segera realisasikan […]

expand_less