Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Des 2018
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, gardaindonesia.id | Dunia penerbangan Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan juga menjadi andil cukup besar terhadap meningkatnya trend penggunaan moda transportasi udara.

Core Business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan, untuk hal ini tidak dapat ditawar lagi, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan acuan dari aturan internasional. Yang dapat diberikan berbeda kepada penumpang adalah pelayanan. Pemerintah telah menetapkan kelompok pelayanan bagi penumpang pesawat udara.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana Bunguningsih Pramesti menjelaskan bahwa tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.

Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan”, jelas Polana tentang kaitan harga tiket dengan standar keselamatan, Jumat/28/12/18.

Yang diterima berbeda oleh penumpang dengan kategori kelompok pelayanan yang berbeda sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya.

Pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari hari biasa, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan. Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan pastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Polana mengatakan bahwa maskapai dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada.

“Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah”, tegas Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan”, rinci Polana.

Penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, Polana mengimbau dan memberikan tips bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara sebagai berikut:

Pertama, Rencanakan perjalanan dan belilah tiket sejak jauh hari (pengumuman cuti bersama biasanya di umumkan awal tahun) karena bila jauh hari maka masih banyak pilihan rute dan harga relatif murah;

Kedua, Pembelian tiket bisa melalui kantor perwakilan airlines, agen tiket dan secara online;

Ketiga, PASTIKAN besaran tarif terlebih dahulu. (Acuannya adalah dalam PM arau melihat pengumuman di bandara setempat);

Keempat, Teliti rute penerbangan dalam tiket, cek rute langsung atau rute dengan transit. Rute transit dapat mengakibatkan tarif lebih tinggi dari rute atau penerbangan langsung;

Kelima, Tiket kelas ekonomi hanya dijual antara Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sesuai ketentuan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016;

Keenam, Tiket kelas ekonomi terdiri dari komponen: tarif jarak/basic fare (tergantung kelompok pelayanan), PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000,-, PJP2U/PSC yg besaran tergantung bandara keberangkatan dan biaya tambahan yang sifat pilihan/optional;

Ketujuh, Tarif kelas bisnis tidak diatur oleh Pemerintah;

Kedelapan, Jangan membeli tiket melalui CALO dan cocokan tiket yang dibeli dengan nama penumpang berangkat sesuai identitas diri.

Sumber berita (*/Rifky/Anung-Humas Ditjen Perhubungan Udara)

Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru SMA di Lembata NTT Dianiaya Keluarga Siswa

    Guru SMA di Lembata NTT Dianiaya Keluarga Siswa

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Lembata, Garda Indonesia | Seorang guru  di sekolah menengah atas negeri (SMAN) 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memperoleh perlakuan kasar berupa makian hingga pukulan fisik ke tubuh sang guru. Kejadian itu terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 di ruang kelas XI C-4. Respons pun berdatangan dari sesama guru hingga PGRI Kabupaten […]

  • Lagi, Kemenkumham Raih 2 BKN Award Tahun 2022

    Lagi, Kemenkumham Raih 2 BKN Award Tahun 2022

    • calendar_month Sen, 5 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mendapatkan penghargaan dalam BKN Award tahun 2022. Penghargaan diraih dalam 2 (dua) kategori penilaian untuk kementerian tipe besar. Kemenkumham meraih posisi pertama pada kategori Penilaian Kompetensi, kemudian posisi lainnya yang berhasil diraih yakni pada kategori Penerapan Pemanfaatan Data – Sistem Informasi dan CAT. Sekretaris Jenderal […]

  • Gugus Tugas : Kaum Muda Kebanyakan Tidak Sadar Terinfeksi Covid-19

    Gugus Tugas : Kaum Muda Kebanyakan Tidak Sadar Terinfeksi Covid-19

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Budi Santoso mengatakan kebanyakan kaum muda tidak sadar telah terinfeksi Covid-19 sehingga tidak merasa sebagai pembawa virus yang bisa menularkan kepada orang lain. “Bagi kaum muda, Covid-19 kebanyakan tidak ada gejala atau tidak ada gejala klasik yang sering kita sebut sebagai orang […]

  • KPU NTT Alokasi 20 Orang Saat Pendaftaran Paslon

    KPU NTT Alokasi 20 Orang Saat Pendaftaran Paslon

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang | Pada jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah tingkat provinsi Nusa Tenggara Timur pada Selasa—Kamis, 27—29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) hanya mengalokasikan jumlah simpatisan sebanyak 250 orang. Demikian disampaikan Komisioner KPU NTT sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi dalam sesi rapat […]

  • Yayasan YPKM & Komunitas KASOGI Bantu Rumah ke Warga TTS

    Yayasan YPKM & Komunitas KASOGI Bantu Rumah ke Warga TTS

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    SoE – NTT, Garda Indonesia | Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat (YPKM) dan Komunitas Soe Berbagi (KASOGI) memberikan bantuan 1 (satu) unit rumah layak huni ke Ali Taneo warga Desa Fatukopa, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); dan diserahkan secara simbolis pada Rabu, 2 Februari 2022. Informasi yang diterima media […]

  • PKBM Bintang Flobamora Cetak Lulusan Berkualitas & Berdaya Saing

    PKBM Bintang Flobamora Cetak Lulusan Berkualitas & Berdaya Saing

    • calendar_month Sab, 9 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Bintang Flobamora sebagai salah satu lembaga pendidikan kesetaraan yang berbasis vokasi yang dapat menciptakan lulusan yang berdaya saing dan mampu bersaing. Berlokasi di Jalan Air Lobang III No 1 Kel. Sikumana Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; PKBM Bintang Flobamora mengantongi izin operasional dari Dinas Pendidikan No. DIS. […]

expand_less