Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

Dirjen Perhubungan Udara Pantau & Pastikan Harga Tiket Sesuai Aturan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 29 Des 2018
  • visibility 175
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Dunia penerbangan Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan peningkatan jumlah penumpang yang menggunakan moda transportasi udara. Kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan juga menjadi andil cukup besar terhadap meningkatnya trend penggunaan moda transportasi udara.

Core Business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan, untuk hal ini tidak dapat ditawar lagi, harus memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan acuan dari aturan internasional. Yang dapat diberikan berbeda kepada penumpang adalah pelayanan. Pemerintah telah menetapkan kelompok pelayanan bagi penumpang pesawat udara.

Dirjen Perhubungan Udara, Polana Bunguningsih Pramesti menjelaskan bahwa tarif angkutan udara tidak berbanding lurus dengan keselamatan.

Core business dalam industri transportasi udara adalah keselamatan. Standar keselamatan tidak terpengaruh oleh tinggi atau rendahnya tiket yang dibayar penumpang. Kelas ekonomi ataupun bisnis semuanya harus memenuhi standar keselamatan”, jelas Polana tentang kaitan harga tiket dengan standar keselamatan, Jumat/28/12/18.

Yang diterima berbeda oleh penumpang dengan kategori kelompok pelayanan yang berbeda sebagai contoh: jenis makanan, hiburan dalam penerbangan, majalah dan koran atau bahan bacaan lainnya dan lain sebagainya.

Pada saat libur akhir tahun baik Natal dan Tahun Baru, biasanya maskapai memberlakukan tarif yang berbeda dibandingkan pada hari hari biasa, hal tersebut wajar dilakukan sesuai dengan banyaknya permintaan perjalanan. Pemerintah mengawasi besaran harga tiket yang dijual oleh maskapai dan pastikan hingga saat ini tidak ada maskapai yang menjual harga tiket di atas tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Polana mengatakan bahwa maskapai dalam memberlakukan tarif wajib mematuhi ketentuan yang ada.

“Semua maskapai penerbangan menjual tiket baik di hari biasa maupun pada peak season seperti lebaran, Natal dan Tahun baru wajib mengikuti aturan yang berlaku, yakni PM nomor 14 tahun 2016 terkait besaran tarif batas atas dan batas bawah”, tegas Polana.

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pengaturan tarif tersebut berlaku bagi penumpang pesawat yang membeli tiket kelas ekonomi untuk pesawat dengan rute berjadwal yang beroperasi di wilayah domestik Indonesia. Bagi maskapai yang melanggar, akan dikenakan sanksi.

“Apabila ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut maka kami akan menindak sesuai ketentuan, mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan”, rinci Polana.

Penetapan tarif oleh maskapai diharapkan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan usaha.

Agar masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan nyaman, Polana mengimbau dan memberikan tips bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara sebagai berikut:

Pertama, Rencanakan perjalanan dan belilah tiket sejak jauh hari (pengumuman cuti bersama biasanya di umumkan awal tahun) karena bila jauh hari maka masih banyak pilihan rute dan harga relatif murah;

Kedua, Pembelian tiket bisa melalui kantor perwakilan airlines, agen tiket dan secara online;

Ketiga, PASTIKAN besaran tarif terlebih dahulu. (Acuannya adalah dalam PM arau melihat pengumuman di bandara setempat);

Keempat, Teliti rute penerbangan dalam tiket, cek rute langsung atau rute dengan transit. Rute transit dapat mengakibatkan tarif lebih tinggi dari rute atau penerbangan langsung;

Kelima, Tiket kelas ekonomi hanya dijual antara Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah sesuai ketentuan Pemerintah dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 14 tahun 2016;

Keenam, Tiket kelas ekonomi terdiri dari komponen: tarif jarak/basic fare (tergantung kelompok pelayanan), PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000,-, PJP2U/PSC yg besaran tergantung bandara keberangkatan dan biaya tambahan yang sifat pilihan/optional;

Ketujuh, Tarif kelas bisnis tidak diatur oleh Pemerintah;

Kedelapan, Jangan membeli tiket melalui CALO dan cocokan tiket yang dibeli dengan nama penumpang berangkat sesuai identitas diri.

Sumber berita (*/Rifky/Anung-Humas Ditjen Perhubungan Udara)

Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • RAMAH LINGKUNGAN! Kandungan H2S Geotermal PLTP Ulumbu

    RAMAH LINGKUNGAN! Kandungan H2S Geotermal PLTP Ulumbu

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Pengoperasian PLTP Ulumbu yang mengandung H2S juga masih aman bagi lingkungan terbukti dengan hijau dan suburnya tanaman yang ada di sekitar kawasan geotermal.   Manggarai | Manager Unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu, Royatul Hosnan, mengungkapkan bahwa kandungan Asam Sulfur (H2S) pada aktivitas geotermal Ulumbu berkisar 4,78 mg/Nm3 dan jauh di bawah baku […]

  • Dorong Peran Serta, IMO-Indonesia Sodor Surat ke Dirjen Polpum Kemendagri RI

    Dorong Peran Serta, IMO-Indonesia Sodor Surat ke Dirjen Polpum Kemendagri RI

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Seiring bertumbuh dengan eksistensinya pada industri media online di tanah air, sejak berdiri pada tahun 2017, kini; Ikatan Media Online (IMO) Indonesia telah memiliki 20 DPW dengan 300-an anggota yang tersebar di seluruh nusantara. Maka, untuk lebih mengembangkan organisasi serta mendapat pembinaan, pada Rabu, 23 September 2020, Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub […]

  • Tekan Ongkos Politik Mahal, Prabowo Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD

    Tekan Ongkos Politik Mahal, Prabowo Dorong Kepala Daerah Dipilih DPRD

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 499
    • 0Komentar

    Loading

    Prabowo menilai sistem demokrasi Indonesia perlu menekan biaya politik dan meminimalkan praktik uang dalam kontestasi.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan usulan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD, bukan lagi dipilih langsung oleh rakyat. Gagasan ini merespons mahalnya ongkos politik dalam sistem pemilu langsung di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat pidato di […]

  • Jaga Stabilitas Harga Pangan, TPID Kota Kupang Helat Pasar Murah

    Jaga Stabilitas Harga Pangan, TPID Kota Kupang Helat Pasar Murah

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Kupang meluncurkan Pasar Murah Bersubsidi di Kantor Bulog Kanwil Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 13 Maret 2023. Aksi nyata ini dilakukan dampak dari perkembangan inflasi NTT yang berada pada besaran 6,65% (yoy) Januari 2023 dan 5,41% (yoy) Februari 2023. Pentingnya terobosan memberikan kemudahan […]

  • Kapolri Sigit Prabowo Naikkan Pangkat Enam Perwira Tinggi

    Kapolri Sigit Prabowo Naikkan Pangkat Enam Perwira Tinggi

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menaikkan pangkat enam perwira tinggi (pati) Polri yang ditugaskan di sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L). Kenaikan pangkat enam pati Polri tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR/305/IV/KEP./2022 tertanggal 7 April 2022. “Iya, betul (telegram) kenaikan pangkat pati,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol […]

  • Gempa Tektonik 6,6M di Kupang, Warga Berhamburan Keluar Rumah

    Gempa Tektonik 6,6M di Kupang, Warga Berhamburan Keluar Rumah

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pada Kamis, 2 November 2023 pukul 04.04 WIB atau 05.04 WITA, wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur diguncang gempa tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa bumi ini memiliki parameter update dengan magnitudo M6,3. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 10,26° LS ; 123,72° BT, atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 15 […]

expand_less