Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Des 2023
  • visibility 135
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucapnya.

Bank, tekan Dian Rae, memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Gerakan Tengok Tetangga’ Aksi Perdiknas Denpasar Bantu Warga Saat Covid-19

    ‘Gerakan Tengok Tetangga’ Aksi Perdiknas Denpasar Bantu Warga Saat Covid-19

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Perkumpulan Pendidikan Nasional Denpasar (Perdiknas) Peduli Covid-19, hadir di tengah masyarakat untuk membantu meringankan beban warga saat pandemi Covid-19, dengan membagikan 300 nasi gratis siap santap pada setiap Selasa dan Jumat. Kegiatan tersebut sebagai program  Perdiknas Denpasar membantu masyarakat di tengah pandemi virus corona dengan tema “Gerakan Tengok Tetangga”, bertempat di […]

  • Vaksin “Merah Putih” dan Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

    Vaksin “Merah Putih” dan Pengadaan 290 Juta Vaksin Hingga Akhir 2021

    • calendar_month Sen, 24 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia telah memperoleh komitmen penyediaan 290 juta dosis vaksin Covid-19 hingga tahun 2021 mendatang. Sementara sampai akhir tahun 2020 ini, Indonesia diketahui memiliki komitmen pengadaan vaksin sebanyak 20—30 juta dosis vaksin Covid-19. Komitmen tersebut merupakan buah kesepakatan awal antara pemerintah melalui Bio Farma dengan pihak-pihak lain yang bekerja sama ditambah dengan […]

  • Sikap KOMPAK Indonesia Terkait Kasus NTT Fair & Monumen Pancasila

    Sikap KOMPAK Indonesia Terkait Kasus NTT Fair & Monumen Pancasila

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dilansir dari citra-news.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Febrie Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Wijaya mengatakan, telah ditetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka pada Senin,10 Juni 2019 atas kasus Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair di Kupang Masing-masing, sebut Wijaya berinisial YA, DT, HP, LL, […]

  • Karo Humas Pemprov NTT : Hoaks! ODP Meninggal di RS Leona Terpapar Corona

    Karo Humas Pemprov NTT : Hoaks! ODP Meninggal di RS Leona Terpapar Corona

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Karo Humas dan Protokol Setda Pemprov NTT sekaligus Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara (NTT), Dr. Jelamu Ardu Marius pada Kamis, 2 April 2020 pukul 14.00 WITA mengklarifikasi berita yang beredar di berbagai platform media sosial tentang perihal meninggal seorang ibu beranak satu asal Baumata […]

  • Ernest Ludji : Tidak Ada Klaster Perbankan di Kota Kupang

    Ernest Ludji : Tidak Ada Klaster Perbankan di Kota Kupang

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Dapat kami jelaskan terkait pemberitaan di beberapa media, adanya klaster perbankan di Kota Kupang, saya tegaskan bahwa hingga saat ini belum terjadi penularan di perbankan,” tegas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Penyebaran Covid-19 Kota Kupang, Ernest Ludji pada Jumat, 2 Oktober 2020 saat diwawancarai TVRI NTT. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/10/02/tepis-berita-klaster-perbankan-ini-penjelasan-resmi-plt-dirut-bank-ntt/ Memang […]

  • Pemerintah Kini Miliki 20 PCR untuk Tes Covid-19 & Mulai Didistribusi

    Pemerintah Kini Miliki 20 PCR untuk Tes Covid-19 & Mulai Didistribusi

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia kini memiliki 20 alat tes Reaksi Berantai Polimerase atau ( Polymerase Chain Reaction) yang terdiri atas dua buah RNA Extractor Automatic dan 18 Detector PCR yang bisa mengetahui ketepatan hasil tes Covid-19 hingga 10 ribu per harinya. “Sekitar tiga minggu lalu, kita sudah berhasil membeli alat dari Swiss Roche […]

expand_less