Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Des 2023
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucapnya.

Bank, tekan Dian Rae, memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mimpi Hanya Satu dan Paling Berat, VBL : Berapa Data Orang Miskin NTT?

    Mimpi Hanya Satu dan Paling Berat, VBL : Berapa Data Orang Miskin NTT?

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kita punya masalah serius di sini, hobi melihat orang susah. Kalau dia lebih susah, maka mereka lebih senang lagi. Ini cara berpikir ciri khas orang miskin, selalu berpikir mundur dan tidak pernah berpikir maju. Saya melihat Nusa Tenggara Timur, harus mulai kita dorong cara berpikirnya agar mampu kekuatan dan sinergi menjadi […]

  • Kisah Rotary Youth Exchange Program di Perancis dalam Pandemi Covid-19

    Kisah Rotary Youth Exchange Program di Perancis dalam Pandemi Covid-19

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Kusuma Maharani Perkenalkan nama saya BRA Kusuma Maharani, pelajar Indonesia berumur 17 tahun yang sedang mengikuti Rotary Youth Exchange Program di Perancis (*baca https://id.m.wikipedia.org/wiki/Rotary_Youth_Exchange) Saat ini saya tinggal di daerah Alsace, Perancis dan bersekolah di Lycée Louis Armand Mulhouse. Selama kurang lebih 8 bulan di sini, saya tinggal bersama Host Family (keluarga angkat). Wilayah […]

  • Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    Berakhir Jabatan Presiden, Jokowi Boyong Alphard AD 1 JKW

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Presiden Jokowi telah mengakhiri masa jabatannya pasca-pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024—2029 pada Minggu siang, 20 Oktober 2024. Pihak Istana telah menyiapkan mobil Alphard berpelat nomor polisi ‘AD 1 JKW’ untuk kendaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai purna tugas sebagai presiden pada […]

  • TMMD Kodim 1605/Belu Segera Buka Jalan Penghubung di Kakuluk Mesak

    TMMD Kodim 1605/Belu Segera Buka Jalan Penghubung di Kakuluk Mesak

    • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke–112, Kodim 1605/Belu bekerja sama dengan pemerintah daerah segera membuka akses jalan baru yang menghubungkan dua wilayah desa, yakni Desa Kabuna dan Leosama di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian dikatakan Komandan Kodim 1605/Belu, Letkol. Inf. Wiji Untoro pada Kamis siang, […]

  • Listrik PLN Setrum Tekad Belajar Ratusan Anak Pengungsi Lewotobi

    Listrik PLN Setrum Tekad Belajar Ratusan Anak Pengungsi Lewotobi

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Nyala listrik menjadi pemecut semangat belajar ratusan siswa yang terdampak. Proses ini terlaksana berkat kolaborasi erat antara PLN ULP Larantuka dan Yayasan Cakra Abhipraya Responsif.   Lewotobi | Saat tantangan pasca-bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, PT PLN (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka mendukung pemulihan masyarakat. Sinergi ini terwujud […]

  • Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mencegah

    Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mencegah

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Infeksi saluran kemih adalah kondisi ketika organ yang termasuk ke dalam sistem kemih mengalami infeksi. Organ tersebut bisa ginjal, ureter, uretra, atau kandung kemih. Namun, infeksi saluran kemih umumnya terjadi di uretra dan kandung kemih. Berawal dari ginjal, zat sisa di dalam darah disaring dan dikeluarkan dalam bentuk urine. Selanjutnya, urine dialirkan dari ginjal melalui ureter menuju kandung kemih. Setelah ditampung di […]

expand_less