Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

ATENSI OJK, Bank Wajib Blokir Rekening Kejahatan & Judi Online

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 19 Des 2023
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Berdasarkan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam tiga bulan terakhir pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. “Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ucapnya.

Bank, tekan Dian Rae, memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke PPATK dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Di samping itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian juga menekankan, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, Bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan stakeholder terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.

OJK Terbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2023

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK juga telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalkan potensi terjadi fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perekonomian NTT Tahun 2022 Tumbuh 3,05 Persen

    Perekonomian NTT Tahun 2022 Tumbuh 3,05 Persen

    • calendar_month Sel, 7 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Perekonomian Nusa Tenggara Timur (NTT) berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tahun 2022 mencapai Rp118,72 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 72,70 triliun. Demikian disampaikan BPS Provinsi NTT dalam rilis media pada Senin, 6 Februari 2023. Dibeberkan BPS bahwa ekonomi NTT tahun 2022 […]

  • Gempa M5,8 Guncang Kab. Buru Selatan Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

    Gempa M5,8 Guncang Kab. Buru Selatan Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Maluku, Garda Indonesia | Warga Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku merasakan guncangan kuat gempa magnitudo 6,0 pada Selasa siang, 9 Juni 2020. Sebagian warga panik hingga keluar rumah saat gempa terjadi. Mereka merasakan gempa guncangan selama 5 detik, sedangkan warga di Kabupaten Buru merasakan guncangan sedang selama 3 detik. Menurut laporan BPBD Kabupaten Buru, warga […]

  • Politani Kupang Dukung Pemprov NTT Bangun Pabrik Pakan Ternak

    Politani Kupang Dukung Pemprov NTT Bangun Pabrik Pakan Ternak

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Kupang menyatakan siap berkolaborasi untuk menyukseskan program-program Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Demikian pernyataan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politani, Johanis Jeremias, S.Pt, M.Sc.,saat audiensi dengan Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi di ruang kerja, Selasa, 2 Juli 2019. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/05/23/di-ntt-bakal-didirikan-perusahaan-pakan-ternak-ayam “Ada beberapa program Pemerintah […]

  • Konsultan Jepang Identifikasi Dampak PLTP Mataloko & Ulumbu-Poco Leok

    Konsultan Jepang Identifikasi Dampak PLTP Mataloko & Ulumbu-Poco Leok

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Mataram, Garda Indonesia |  PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bekerja sama dengan tim konsultan lingkungan asal Jepang, West Japan Engineering Consultants (West JEC), untuk melakukan identifikasi environmental and social impact assessment (ESIA) atau penilaian dampak lingkungan dan sosial proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Mataloko, Ngada, dan PLTP […]

  • Nyali Jokowi, Nakhoda Kapal Indonesia di Tengah Badai Pandemi Global

    Nyali Jokowi, Nakhoda Kapal Indonesia di Tengah Badai Pandemi Global

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Pengumuman penting… pengumuman penting! PPKM Level 4 diperpanjang. Walah dan/tapi, Indonesia dapat medali emas di Olimpiade. Hore..! Prihatin dan gembira… that’s life. Lalu apa pelajarannya buat kita? Supaya setiap peristiwa besar (maupun kecil) yang terjadi sekitar kita bisa selalu bermakna bagi kehidupan kita selanjutnya. Ingat, life goes on… so move on! […]

  • Masuk ‘New Normal’ Ketua DPRD NTT Minta Tingkatkan Sikap Peduli & Simpati

    Masuk ‘New Normal’ Ketua DPRD NTT Minta Tingkatkan Sikap Peduli & Simpati

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Memasuki tatanan normal baru atau new normal pada 15 Juni 2020 dan seterusnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibutuhkan semangat gotong royong yang tertuang di dalam nilai-nilai Pancasila, dengan memberikan rasa peduli dan kontribusi satu sama lain tanpa melihat materi. “Semua ini untuk menguatkan kita dalam melawan penyebaran dan penularan […]

expand_less