Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
  • visibility 214
  • comment 0 komentar

Loading

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, warganet ramai mengunggah poster biru bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Apa maksud poster tersebut dan bagaimana konteksnya?

Poster bertuliskan “Peringatan Darurat” tersebut merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu.

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS sendiri merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horor yang merupakan sebuah subgenre dari fiksi horor yang populer pada 2010 lalu.

Melansir Videomaker, analog horor merupakan sebuah pecahan dari subgenre rekaman yang ditemukan (found footage), yakni pendekatan film horor yang seolah menampilkan sebuah rekaman amatir tentang kejadian supranatural. Penggunaan metode ini pada film dapat dilihat, misalnya, dalam Keramat (2012).

Ketika YouTube mulai berkembang pada 2010, analog horor digunakan sebagai metode untuk membuat sebuah video pendek yang menceritakan kisah horor. Kisah dalam video tersebut umumnya menampilkan rekaman analog suatu peristiwa-peristiwa yang janggal pada masa lalu.

Setelah itu, kemudian muncul metode yang lebih spesifik dalam membuat sebuah video analog horor, yakni dengan membuat video EAS. Video analog horor dengan metode EAS ini menampilkan sebuah siaran darurat fiktif dengan pesan berupa situasi berbahaya.

Dalam video yang penggalannya ramai diunggah di media sosial, misalnya, metode EAS digunakan oleh akun EAS Indonesia Concept untuk menampilkan kisah fiktif munculnya makhluk misterius dan berbahaya di Indonesia.

Lalu mengapa penggalan itu ramai diunggah?

Penggalan video analog horor bertuliskan “Peringatan Darurat” ramai diunggah oleh warganet sebenarnya tak berkaitan dengan analog horor. Warganet menggunakan poster dari penggalan video analog horor tersebut untuk sebagai seruan dan peringatan atas kondisi politik yang kacau jelang Pilkada Serentak 2024.

Unggahan “Peringatan Darurat” tersebut ramai diunggah setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu siang,21 Agustus 2024.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November.

Banyak pihak menilai rapat tersebut dilakukan secara terburu-buru usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang syarat pencalonan kepada daerah dalam UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan tersebut dianggap akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024. Perubahan tersebut, misalnya, dapat terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024. Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI Perjuangan dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Adanya calon yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini relatif dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Sehari setelah putusan MK tersebut, pada Rabu siang, Baleg DPR melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan jika rapat Revisi RUU Pilkada yang dihelat Rabu siang, 21 Agustus tersebut bertujuan untuk merespons putusan MK nomor 60.

“Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multi tafsir lah atas putusan tersebut,” katanya pada Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Namun, dalam rapat Baleg DPR tersebut, putusan MK tentang ambang batas pencalonan ditafsirkan dengan perbedaan mekanisme antara partai peraih kursi dan bukan peraih kursi DPRD. Dalam siaran rapat, Baleg DPRI RI menetapkan partai yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri selama memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pemilu DPRD.

Sementara peniadaan syarat ambang batas, sebagaimana diputuskan MK, ditafsirkan DPR sebagai mekanisme untuk partai yang tidak meraih kursi di DPRD.

Tak hanya ambang batas, tetapi juga usia calon

Rapat Baleg DPR RI menjadi sorotan publik tak hanya karena membahas ambang batas pencalonan Pilkada, tetapi juga syarat usia calon kepala daerah.

Dalam RUU Pilkada yang dibahas dalam Baleg DPR pada Rabu siang tersebut, syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik.

Pembahasan tentang batas minimum usia calon kepala daerah ini sempat menuai perdebatan antar-fraksi dalam Baleg tentang putusan mana yang jadi rujukan aturan batas usia calon kepala daerah.

Perdebatan tersebut menyebut apakah batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK menyebut jika batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyatakan dalam rapat jika rujukan aturan batas usia calon kepala daerah harusnya merujuk pada putusan MA.

“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagi pula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara Fraksi PDIP, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat mengutarakan pendapat bahwa seharusnya dasar aturan yang digunakan adalah putusan MK yang lebih tinggi, ketimbang MA.

Namun, Pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian memutuskan untuk mengetuk palu tanda sepakat agar dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA.

Keputusan Baleg DPR RI tentang batas usia calon kepala daerah tersebut dianggap menjadi angin segar bagi Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, kini berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.

Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, maka Kaesang diperbolehkan mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun ketika dilantik, persis seperti putusan MA.(*)

Sumber (*/narasi.tv)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kamis/6 September; Gubernur & Wagub NTT Tiba di Kupang

    Kamis/6 September; Gubernur & Wagub NTT Tiba di Kupang

    • calendar_month Rab, 5 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Usai dilantik sebagai Gubernur & Wakil Gubernur NTT periode 2018-2023 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu/5 September 2018 pukul 10.00 Wib, Viktor Laiskodat dan Josef Nai Soi bertolak kembali ke Kota Kupang-Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis/6 September 2018. Informasi yang diperoleh gardaindonesia.id dari Kepala Biro Humas Setda NTT, […]

  • WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    WTP Beruntun 10 Kali, Kemenkumham Raih Penghargaan dari Kemenkeu

    • calendar_month Rab, 15 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meraih 2 (dua) penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang telah disusun. Penghargaan diberikan untuk kategori opini WTP tahun 2020 dan kategori opini WTP minimal 10 kali berturut pada tahun 2011—2020. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto […]

  • Tahun Baru Islam, Ketua KPK: Momentum Hijrah dari Kejahatan Korupsi

    Tahun Baru Islam, Ketua KPK: Momentum Hijrah dari Kejahatan Korupsi

    • calendar_month Sab, 30 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Syukur Alhamdulillah, Umat Muslim dunia khususnya di tanah air, masih diberikan kesempatan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa untuk bertemu dan merayakan kembali Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1444 Hijriah. Meski angka sebaran relatif menurun, situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini, tentunya membuat  berbagai bentuk perayaan Tahun Baru […]

  • Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Kupang dalam mengatasi masalah “meteran angin” atau leding air yang hanya menyemburkan angin tanpa mengeluarkan air, telah menetapkan langkah-langkah strategis di tahun 2021. Demikian penegasan Direktur PDAM Kota Kupang, Johannis Silvester Ottemoesoe, S.E. kepada Garda Indonesia pada Senin siang, 4 Januari 2021. Menurutnya, langkah […]

  • Kerja Bakti ASN & PTT Pemkot Kupang Tata Bulevar Jalan El Tari & Adi Sucipto

    Kerja Bakti ASN & PTT Pemkot Kupang Tata Bulevar Jalan El Tari & Adi Sucipto

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Kupang melaksanakan kerja bakti di bulevar sepanjang Jalan El Tari dan Adi Sucipto, pada Jumat, 24 Januari 2020. Kerja bakti itu atas instruksi Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H. kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) […]

  • Menkumham Yasonna Laoly Pimpin Delegasi RI di WIPO Jenewa

    Menkumham Yasonna Laoly Pimpin Delegasi RI di WIPO Jenewa

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Jenewa – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13—24 Mei 2024. […]

expand_less