Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Artikel » Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

Makna “Peringatan Darurat” dan Hubungan dengan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
  • visibility 155
  • comment 0 komentar

Loading

Pada Rabu, 21 Agustus 2024, warganet ramai mengunggah poster biru bertuliskan “Peringatan Darurat” dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya. Apa maksud poster tersebut dan bagaimana konteksnya?

Poster bertuliskan “Peringatan Darurat” tersebut merupakan penggalan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022 lalu.

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia. EAS sendiri merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio.

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horor yang merupakan sebuah subgenre dari fiksi horor yang populer pada 2010 lalu.

Melansir Videomaker, analog horor merupakan sebuah pecahan dari subgenre rekaman yang ditemukan (found footage), yakni pendekatan film horor yang seolah menampilkan sebuah rekaman amatir tentang kejadian supranatural. Penggunaan metode ini pada film dapat dilihat, misalnya, dalam Keramat (2012).

Ketika YouTube mulai berkembang pada 2010, analog horor digunakan sebagai metode untuk membuat sebuah video pendek yang menceritakan kisah horor. Kisah dalam video tersebut umumnya menampilkan rekaman analog suatu peristiwa-peristiwa yang janggal pada masa lalu.

Setelah itu, kemudian muncul metode yang lebih spesifik dalam membuat sebuah video analog horor, yakni dengan membuat video EAS. Video analog horor dengan metode EAS ini menampilkan sebuah siaran darurat fiktif dengan pesan berupa situasi berbahaya.

Dalam video yang penggalannya ramai diunggah di media sosial, misalnya, metode EAS digunakan oleh akun EAS Indonesia Concept untuk menampilkan kisah fiktif munculnya makhluk misterius dan berbahaya di Indonesia.

Lalu mengapa penggalan itu ramai diunggah?

Penggalan video analog horor bertuliskan “Peringatan Darurat” ramai diunggah oleh warganet sebenarnya tak berkaitan dengan analog horor. Warganet menggunakan poster dari penggalan video analog horor tersebut untuk sebagai seruan dan peringatan atas kondisi politik yang kacau jelang Pilkada Serentak 2024.

Unggahan “Peringatan Darurat” tersebut ramai diunggah setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada Rabu siang,21 Agustus 2024.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena salah satu hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah tentang syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November.

Banyak pihak menilai rapat tersebut dilakukan secara terburu-buru usai Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang syarat pencalonan kepada daerah dalam UU Pilkada pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Melalui putusan nomor 60/PUU-XII/2024, MK mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menyatakan, partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. Penghitungan syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik hanya didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan untuk perkara tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Putusan tersebut dianggap akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024. Perubahan tersebut, misalnya, dapat terjadi dalam Pilkada Jakarta 2024. Di Jakarta, sejumlah partai seperti PDI Perjuangan dapat mencalonkan pasangan cagub-cawagub tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.

Adanya calon yang diusung PDI Perjuangan dalam Pilkada Jakarta 2024 disebut akan mengubah peta politik yang sejauh ini relatif dikuasai oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Sehari setelah putusan MK tersebut, pada Rabu siang, Baleg DPR melakukan rapat untuk membahas putusan MK nomor 60 tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyatakan jika rapat Revisi RUU Pilkada yang dihelat Rabu siang, 21 Agustus tersebut bertujuan untuk merespons putusan MK nomor 60.

“Kan harus ada kejelasannya kan. Maka itulah dari Baleg itu mempelajari lagi untuk menegaskan supaya tidak ada multi tafsir lah atas putusan tersebut,” katanya pada Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Namun, dalam rapat Baleg DPR tersebut, putusan MK tentang ambang batas pencalonan ditafsirkan dengan perbedaan mekanisme antara partai peraih kursi dan bukan peraih kursi DPRD. Dalam siaran rapat, Baleg DPRI RI menetapkan partai yang telah memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan diri selama memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah Pemilu DPRD.

Sementara peniadaan syarat ambang batas, sebagaimana diputuskan MK, ditafsirkan DPR sebagai mekanisme untuk partai yang tidak meraih kursi di DPRD.

Tak hanya ambang batas, tetapi juga usia calon

Rapat Baleg DPR RI menjadi sorotan publik tak hanya karena membahas ambang batas pencalonan Pilkada, tetapi juga syarat usia calon kepala daerah.

Dalam RUU Pilkada yang dibahas dalam Baleg DPR pada Rabu siang tersebut, syarat batas minimum usia calon kepala daerah untuk tingkat provinsi adalah 30 tahun dan untuk tingkat kota adalah 25 tahun ketika dilantik.

Pembahasan tentang batas minimum usia calon kepala daerah ini sempat menuai perdebatan antar-fraksi dalam Baleg tentang putusan mana yang jadi rujukan aturan batas usia calon kepala daerah.

Perdebatan tersebut menyebut apakah batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA atau putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan MK menyebut jika batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan, bukan pelantikan.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyatakan dalam rapat jika rujukan aturan batas usia calon kepala daerah harusnya merujuk pada putusan MA.

“Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagi pula tidak ada kewenangan institusi Mahkamah Konstitusi menegasikan putusan Mahkamah Agung. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sementara Fraksi PDIP, yang diwakili oleh Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat mengutarakan pendapat bahwa seharusnya dasar aturan yang digunakan adalah putusan MK yang lebih tinggi, ketimbang MA.

Namun, Pemimpin rapat panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian memutuskan untuk mengetuk palu tanda sepakat agar dasar aturan batas usia calon kepala daerah menggunakan putusan MA.

Keputusan Baleg DPR RI tentang batas usia calon kepala daerah tersebut dianggap menjadi angin segar bagi Kaesang Pangarep, anak dari Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, kini berusia 29 tahun dan digadang-gadang akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.

Jika batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan MA, maka Kaesang diperbolehkan mencalonkan diri karena akan berusia 30 tahun ketika dilantik, persis seperti putusan MA.(*)

Sumber (*/narasi.tv)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko: “Rekonsiliasi Bangsa Bukan Negosiasi!”

    Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko: “Rekonsiliasi Bangsa Bukan Negosiasi!”

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Usai penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum, muncul pertanyaan bagaimana bentuk ideal rekonsiliasi dari pihak pemerintah dengan oposisi. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan bahwa isu ini sebaiknya tidak usah dibesar-besarkan, karena saat ini keadaan bangsa Indonesia setelah pengumuman penetapan Pilpres oleh KPU sudah kembali normal. “Semua sudah berjalan normal. […]

  • Sentuhan Kasih Prodi Psikologi IAKN Kupang: Terapi Inklusif di SLB Oelamasi

    Sentuhan Kasih Prodi Psikologi IAKN Kupang: Terapi Inklusif di SLB Oelamasi

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Loading

    Devi Sheldena menyampaikan PKM ini menerapkan dua pendekatan terapi, yaitu Doodle Art Therapy dan Dance Therapy, yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan motorik halus dan kasar siswa secara menyenangkan dan inklusif.   Kupang | Program Studi Psikologi Kristen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menghelat pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Oelamasi, Kabupaten […]

  • Resmikan Posko Covid Karang Taruna, Ini Pesan Sehat Dokter Herman Man

    Resmikan Posko Covid Karang Taruna, Ini Pesan Sehat Dokter Herman Man

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Karang Taruna Kota Kupang menggagas Posko Covid Karang Taruna di 5 (lima) kelurahan di Kota Kupang, yakni Kelurahan Oepura, Kelurahan Oetete, Kelurahan Batuplat, Kelurahan Nefonaek dan Kelurahan Liliba. Wakil Wali Kota Kupang, dokter Herman Man meresmikan Posko Karang Taruna untuk penanganan Covid-19 di Posko Karang Taruna Kelurahan Oepura, Jl Kedondong, […]

  • Presiden Jokowi : Sederhanakan Prosedur, Segera Salurkan BST Tunai & BLT Desa

    Presiden Jokowi : Sederhanakan Prosedur, Segera Salurkan BST Tunai & BLT Desa

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 telah membuat pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat. Bantuan tersebut terdiri atas gratis listrik untuk pelanggan 450VA dan juga diskon 50 persen untuk pelanggan 900VA bersubsidi, bantuan Kartu Sembako untuk 20 juta penerima, Program Keluarga Harapan yang diberikan kepada 10 juta keluarga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan […]

  • Cerdas Saat Gunakan Obat, ‘Saat Anda Dapatkan, Ayo Tanya Lima O!’

    Cerdas Saat Gunakan Obat, ‘Saat Anda Dapatkan, Ayo Tanya Lima O!’

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kita terkadang enggan atau tidak mau dan tidak peduli untuk bertanya tentang manfaat dan efek samping dan hal lain saat membeli/mendapatkan obat di apotik. Kecenderungan ini sering terjadi dan sering diabaikan namun tahukah anda bahwa kita harus cerdas menggunakan obat Menyikapi kondisi tersebut, Apoteker sebagai pembawa perubahan /Agent Of Change (AOC) […]

  • Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, 27 Lembaga di NTT Berpartisipasi

    Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, 27 Lembaga di NTT Berpartisipasi

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) merupakan salah satu wujud komitmen penguatan dan pemajuan kebahasaan dan kesastraan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). UKBI memiliki peran sebagai pengukuh kedudukan bahasa Indonesia, baik sebagai bahasa nasional maupun sebagai bahasa negara. Maka, UKBI menjadi wahana […]

expand_less