Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dugaan Politik Uang Kader Golkar Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Dugaan Politik Uang Kader Golkar Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Kupang | Tim Penasihat Hukum SIAGA resmi membuat laporan pengaduan kepada Bawaslu NTT terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas di Desa Tunbaun Kabupaten Kupang.

Dugaan kasus politik uang itu dinilai telah merusak demokrasi dan merugikan pasangan calon lain dalam Pilgub NTT. Oleh karena itu, Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada diharapkan bisa menuntaskan kasus tersebut.

“Kami ke Bawaslu NTT, dalam rangka membuat pengaduan terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim paslon dalam Pilgub NTT nomor urut 2,” ujar Penasihat Hukum SIAGA, Ali Antonius, S.H. membuat laporan ke Bawaslu NTT, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dikatakan Ali Antonius, video yang viral di media sosial Tikton lewat akun Dan Taimenas tersebut, peristiwanya terjadi di Desa Teunbaun Kabupaten Kupang pada 10 Oktober 2024 lalu.

“Secara garis besar Daniel Taimenas menyerahkan uang Rp 1,5 juta kepada ibu Lely Amtiran, yang katanya adalah titipan dari Melki Laka Lena. Dan itu diterima oleh yang bersangkutan, disaksikan beberapa orang, antara lain Voni Kause, Kornelius Nenoharan dan lainnya,” urai Ali Antonius.

Ali Antonius menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan rekaman video yang saat ini viral di TikTok, bersama pengakuan dari ibu Voni Kause dan suaminya, Kornelius Nenoharan dan saksi lain.

“Dari bukti permulaan, saya merasa bahwa dua alat bukti sudah mencukupi, sehingga meyakinkan untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu NTT,” tandas dia.

Video yang viral tersebut, lanjut Ali Antonius, selain merusak demokrasi, juga merugikan paslon-paslon lain, termasuk Paslon SIAGA nomor 3.

“Kami laporkan bukan soal nominalnya, tetapi karena ada batas soal pemberian bebas atau sukarela maksimal Rp1 juta. Kalau lebih dari itu, diduga ada indikasi dan motif terselubung,” tambah Ali Antonius.

Disinggung tentang beredarnya isu bahwa hal tersebut sudah dipolitisasi, Ali Antonius membantah melakukan itu. “Kita tidak memolitisasi, tapi melaporkan fakta, karena bukti bahwa ada peristiwa menyerahkan uang secara nyata sebesar Rp1,5 juta, itu jelas terekam dengan baik, melalui bukti rekaman yang kami ajukan, kami tidak mengada-ada atau mau memolitisasi,” tegas dia.

Secara rinci Ali Antonius mengungkapkan, peristiwa ini melanggar Pasal 73 ayat 1, 2, dan 4 juncto pasal 187a, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Konsekuensinya bila ini terbukti dan diproses, sanksi administrasi berupa pembatalan terhadap calon, yang dimuat jelas dalam UU tersebut.

“Harapan dan tuntutan kami ini diproses secara tuntas, agar ada pembelajaran demokrasi yang lebih berkualitas, jangan dianggap sepele. Kita akan kawal sampai tuntas,” tekad Ali Antonius.

Direktur SIAGA Center, Yusinta Nenobahan menjelaskan, kasus ini perlu dilaporkan, demi kemajuan demokrasi di Provinsi NTT.

“Harusnya Bawaslu punya tim khusus, sehingga kami tidak perlu membuat laporan,” tegas Yusinta Nenobahan.

Namun, tambah Yusinta Nenobahan, karena video yang viral di TikTok, sepertinya kurang ada penanganan, sehingga merasa sebagai warga negara yang punya hak pilih dan hak demokrasi, perlu melaporkan.

“Kami merasa rekaman video yang dilakukan oknum dengan mengatasnamakan partai ataupun figur dari salah satu paslon kepala daerah, itu merusak demokrasi,” ujar Yusinta Nenobahan sembari menegaskan harusnya Bawaslu lebih tegas di dalam melihat video-video yang viral atau beredar di masyarakat karena sekarang mudah melihatnya di media sosial, tidak perlu ke lapangan.

“Kami tidak memolitisasi kasus ini, karena jelas oknum yang di dalam video tersebut yang mem-posting di akun Tik Tok-nya sendiri, @sahabat.dan.taimenas,” ujar Yusinta Nenobahan.

Kalau dipolitisasi, lanjut Yusinta Nenobahan, pihaknya yang membuat video, lalu mempostingnya. Dan semua masyarakat menonton, diposting oleh Dan Taimenas sendiri. Berarti dia yang politisasi dirinya. “Kalau dipolitisasi, kami yang posting. Tapi ini dia menyerahkan uang memviralkan sendiri di akunnya dia, berarti yang memolitisasi siapa,” tekannya.

Menurut Yusinta, barometer yang dipakai harus lihat dari sudut itu, karena memolitisasi yang merekam video dan mem-posting, jadi barang bukti yang diserahkan itu viral itu dari akun mereka. “Karena viralnya ini, bagaimana kita mendidik setiap masyarakat NTT taat aturan dalam berdemokrasi, jangan sampai demokrasi yang kita lakukan ini kebablasan. Untuk itu kita akan kawal sampai tuntas,” jelasnya.

Yusinta Nenobahan menambahkan, sanksinya juga diatur dalam PKPU itu Bab VIII pasal 66 bagian 5 itu dengan jelas.

Sementara, Staf Divisi Penangan Pelanggan di BAWASLU NTT, Paulus Bogar mengatakan laporan yang diadukan oleh Tim Penasihat Hukum SIAGA akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah terima laporannya dan kita akan lakukan kajian,” ungkap Paulus.(*)

Sumber (*/tim)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kesan Teman Imamat Mgr. Roni Pakaenoni Uskup Agung Kupang

    Kesan Teman Imamat Mgr. Roni Pakaenoni Uskup Agung Kupang

    • calendar_month Ming, 10 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Monsegneur (Mgr. baca monsinyur, red) Hironimus Pakaenoni atau kerap akrab disapa Romo Roni Pakaenoni, putra Timor Tengah Utara (TTU) kelahiran Noemuti, 14 April 1969, telah dipilih oleh Sri Paus Fransiskus sebagai Uskup Agung Kupang menggantikan Mgr. Petrus Turang. Adapun Monsinyur (bahasa Itali: monsignor) merupakan suatu predikat atau sebutan kehormatan bagi kaum klerus Gereja Katolik yang telah memperoleh gelar […]

  • Percepat Implementasi Kartu Prakerja, Daftar ‘Online’ di April Pekan Kedua

    Percepat Implementasi Kartu Prakerja, Daftar ‘Online’ di April Pekan Kedua

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Program Kartu Prakerja Komite Cipta Kerja telah mempersiapkan Program Kartu Prakerja bagi para pencari kerja dan pekerja formal/informal yang terkena dampak langsung dari berkurangnya aktivitas ekonomi nasional saat pandemi Virus Korona (Covid-19) dengan memulai pendaftaran secara online mulai minggu kedua April 2020. Pelaksanaan dan penyesuaian fokus dari Program Kartu Prakerja tersebut […]

  • Mutasi 7 Pejabat Pemprov NTT, Wagub Nae Soi: Berkinerja Majukan Daerah

    Mutasi 7 Pejabat Pemprov NTT, Wagub Nae Soi: Berkinerja Majukan Daerah

    • calendar_month Jum, 6 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 7 (tujuh) pejabat pimpinan tinggi pratama (PTP) lingkup pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi pada Jumat, 6 Agustus 2021. Saat memberikan sambutan, Wagub Nae Soi menegaskan setiap jabatan yang dimiliki harus ditandai dengan adanya kinerja yang bermanfaat […]

  • Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    Sosok Cantik dalam Kabinet Prabowo Gibran

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Jakarta | Deretan menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo Gibran telah mengikuti tahapan pembekalan pada tanggal 17—18 Oktober 2024 di Hambalang. Di antara para menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terdapat sosok perempuan cantik berhijab. Sosok perempuan cantik itu bernama Dyah Roro Esti Widya Putri, B.A., […]

  • Majelis GMIT Ebenhaezer Oeba Teken Kontrak dengan BPJS Kesehatan

    Majelis GMIT Ebenhaezer Oeba Teken Kontrak dengan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Perdana di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Majelis Jemaat Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Ebenhaezer Oeba memutuskan untuk teken Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang untuk melindungi 100 jemaat melalui Program Diakonia. Peserta BPJS Kesehatan Mandiri secara kolektif sebanyak 100 orang jemaat dari Ebenhaezer Oeba melalui Program Diakonia merupakan […]

  • PADMA Indonesia Desak Kejati Yulianto Tuntaskan 3 Kasus Korupsi Akut di NTT

    PADMA Indonesia Desak Kejati Yulianto Tuntaskan 3 Kasus Korupsi Akut di NTT

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kejaksaan Agung RI kembali menempatkan Dr. Yulianto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kajati NTT yang baru, menggantikan Pathor Rahman, S.H., M.H. berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-307/C/05/2020 tertanggal 30 April 2020. Yulianto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Barat. Sedangkan Pathor Rahman dimutasi untuk menduduki jabatan […]

expand_less