Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Publik Tanah Air Soroti Korupsi 300 Triliun

Publik Tanah Air Soroti Korupsi 300 Triliun

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 6 Jan 2025
  • visibility 50
  • comment 0 komentar

Loading

Asal usul dan kenyataan uang senilai 300 triliun rupiah yang menyeret nama Harvey Moeis sebagai sosok utama di balik skenario skandal korupsi ini masih menuai pro kontra.

 

Jakarta | Belakangan ini publik tanah air digemparkan oleh kasus korupsi dengan kerugian negara yang terbilang sangat fantastis. Bukan main-main, kerugian itu ditaksir mencapai Rp300 triliun. Jangankan memiliki, membayangkannya saja seperti apa wujud uang sebanyak itu rasanya sudah mustahil bagi mereka yang dalam hidupnya belum pernah melihat langsung uang senilai Rp1 miliar.

Jelas sekali bahwa tiga ratus triliun rupiah adalah jumlah yang tidak kecil. Uang sebanyak itu jika disimpan di sebuah rumah tinggal, rasanya ruangan yang ada tidak cukup untuk menampungnya.

Lantas seperti apa isu ini muncul, dari mana, dan bagaimana ia menguasai opini publik hari-hari ini?

Jika flashback ke belakang, narasi 300 triliun rupiah ini mengemuka setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka tahun 2015—2022.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – red) nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 29 Mei 2024.

Problem ini kian memekik tatkala ahli hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita memberi argumentasi tandingan sembari menggugat dasar perhitungan Kejagung atas nominal tersebut. Di saat bersamaan, posisi Mahkamah Agung (MA) dalam menyikapi kerugian negara akibat kasus ini juga terbilang normatif, sehingga membuat asumsi Kejagung soal kerugian 300 triliun rupiah kian dipertanyakan.

Terbaru, setelah terdakwa Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus ini. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menghukum 12 tahun penjara. Vonis yang dinilai ringan oleh publik dibandingkan kerugian negara yang ditimbulkan ini seketika menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Alhasil, menyikapi polemik yang ada, Prof. Romli akhirnya memberikan pandangan yang seolah-olah mempertanyakan dasar Kejagung menetapkan kerugian negara hingga mencapai ratusan triliun.

Menurut Romli, selain dugaan korupsi, Kejagung turut menambahkan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk mengejar aset-aset perusahaan tersebut.

“TPPU itu kejam. Aset halal atau tidak halal semuanya bisa disita. Tapi persoalannya adalah pembuktiannya. Jika data awalnya sudah bermasalah, bagaimana mereka bisa membuktikan kerugian sebesar Rp300 triliun?” tegas Romli dikutip dari Sindonews, Jumat, 3 Januari 2025.

Romli juga menyebut, langkah Kejagung yang terkesan terburu-buru justru berpotensi menimbulkan disparitas hukuman. “Jangan sampai ada yang didenda triliunan, sementara yang lain hanya ratusan juta. Itu akan menimbulkan masalah keadilan,” tambahnya.

Pernyataan lebih keras disampaikan ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Sudarsono Soedomo. Kali ini ia mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara Rp300 triliun, yang menurutnya didasarkan pada data yang tidak valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang memberikan angka tersebut.

“Angka Rp300 triliun itu lebih menyerupai potensi kerugian, bukan kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul di masyarakat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung kini mulai meragukan angka tersebut setelah banyak pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.

Lebih lanjut, ia menilai Kejagung justru tidak memiliki kompetensi untuk mengevaluasi data terkait dengan kerugian lingkungan, yang dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang terbesar kerugian negara yang dihitung dalam potensi kerugian itu.

“Kejagung tidak mempunyai kompetensi dan kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang itu barang masih barang sulit, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih bahan perdebatan di antara para ahli,” bebernya.

Sementara itu, menurut juru bicara MA Yanto, kerugian negara dalam kasus korupsi mengacu pada actual loss alias kerugian aktual atau nyata.

Yanto mengemukakan bahwa pengertian kerugian negara dimaksud ialah mengacu pada putusan MK dan declare BPK, di mana dalam aturan tersebut, kerugian negara harus dalam bentuk kerugian nyata (actual) dan bukan potensi kerugian potensial (potential loss).

“Ya kalau korupsi itu kan kerugian negara, kan kita mengacunya kan di pasal 2, pasal 3 . Jadi tidak lagi potential loss, tapi harus actual loss, kerugiannya harus nyata. Itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, kalau enggak salah 25, dan declare dari BPK, bahwa korupsi itu harus kerugian nyata ya,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis, 2 Januari 2024.(*)

Sumber (*/putranews/imo indonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Jokowi Lantik Irjen Pol Petrus Golose Jadi Kepala BNN RI

    Presiden Jokowi Lantik Irjen Pol Petrus Golose Jadi Kepala BNN RI

    • calendar_month Sab, 26 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo pada Rabu, 23 Desember 2020, melantik Irjen Pol. Dr. Petrus R. Golose sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan Kepala BNN dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 203/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan […]

  • Terpilih Aklamasi, Wagub JNS Jadi Ketua PMI NTT Periode 2021—2026

    Terpilih Aklamasi, Wagub JNS Jadi Ketua PMI NTT Periode 2021—2026

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi (JNS) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) NTT periode 2021—2026. Terpilihnya Wagub JNS sebagai Ketua PMI NTT tersebut dilaksanakan dalam Musyawarah Provinsi IX Palang Merah Indonesia (PMI) Nusa Tenggara Timur yang dilaksanakan di Hotel Kristal Kupang pada Selasa, 23 November 2021. […]

  • SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    SJB Kecam Remisi Jokowi bagi Pembunuh Jurnalis Radar Bali

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, gardaindonesia.id | Kemerdekaan Pers telah dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Jaminan ini juga memiliki landasan dalam konstitusi Negara ini, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban negara menjamin adanya kemerdekaan pers. Yang terjadi belakangan ini, negara bukannya […]

  • Tata Kelola Sampah Skala Nasional Jadi Perhatian Prabowo Subianto

    Tata Kelola Sampah Skala Nasional Jadi Perhatian Prabowo Subianto

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 1Komentar

    Loading

    Presiden Prabowo Subianto berencana menggandeng Pandawara Group, komunitas pemuda peduli lingkungan asal Bandung, dalam gerakan masif untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.   Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa permasalahan sampah yang masih dihadapi di berbagai wilayah ini menjadi perhatian dan prioritas dari Presiden. Hal itu […]

  • Bersama KPK, PJS Berantas Korupsi

    Bersama KPK, PJS Berantas Korupsi

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Gorontalo, Garda Indonesia | Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan HUT I Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) pada 11—13 Mei 2023 di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo; menghasilkan kesepakatan antara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PJS. Pada Rapimnas tersebut pihak KPK meminta PJS ikut serta dalam pemberantasan korupsi di tanah air. “PJS berantas korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK […]

  • Pemerintah Indonesia Jalin Komunikasi dengan WHO terkait Penyebaran Corona

    Pemerintah Indonesia Jalin Komunikasi dengan WHO terkait Penyebaran Corona

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sejak mengumumkan kasus positif virus korona di Indonesia pada 2 Maret 2020, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari Covid-19. Sebelum itu, pemerintah juga telah meningkatkan kesiagaan banyak rumah sakit dan peralatan yang sesuai dengan standar internasional, termasuk pada anggaran yang secara khusus dialokasikan bagi segala upaya pencegahan dan penanganan. […]

expand_less