Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Macron Diduga Langgar Aturan Candi Borobudur

Presiden Macron Diduga Langgar Aturan Candi Borobudur

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

Loading

Aksi yang sama juga dilakukan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya. Ketiganya menginjak stupa untuk menyentuh patung Buddha. Aksi rombongan kenegaraan ini pun ramai jadi perbincangan di media sosial.

 

Magelang | Kunjungan Presiden Prancis, Emmanuel Macron beserta rombongan ke Candi Borobudur, Jawa Tengah; disoroti karena melanggar aturan. Seperti aksi merogoh stupa hingga tidak menggunakan sandal khusus atau upanat sebagai upaya pelestarian warisan dunia ini.

Sebelumnya, pelanggaran merogoh stupa itu dibagikan akun Sekretariat Kabinet pada Kamis, 28 Mei 2025. Macron dan ibu negara Brigitte nampak memanjat stupa untuk menjangkau patung di dalamnya.

Aksi yang sama juga dilakukan Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy Indra Wijaya. Ketiganya menginjak stupa untuk menyentuh patung Buddha. Aksi rombongan kenegaraan ini pun ramai jadi perbincangan di media sosial.

Selain aksi rogoh stupa, rombongan Macron yang menaiki lantai dan tangga Candi Borobudur ini juga tidak memakai sandal khusus. Padahal mulai Desember 2023, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparkraf/Baparekraf) memberlakukan aturan bagi wisatawan yang ingin naik ke tangga dan lantai Candi Borobudur.

Pengunjung diwajibkan menggunakan alas kaki khusus, yakni sandal upanat. Penggunaan alas kaki khusus ini didasari pada penelitian yang dilakukan Balai Konservasi Borobudur.

Berjalan di atas batuan candi menggunakan alas kaki konvensional secara tidak disadari akan menggerus permukaan batuan candi. Sehingga penggunaan sandal upanat dilakukan sebagai upaya pelestarian pada Candi Borobudur agar tidak korosi.

Sandal ini didesain khusus dan sudah melalui riset cukup panjang sejak Januari 2022, dan dinyatakan memenuhi kriteria durability, ergonomi, dan keselarasan visual oleh Pengkaji Pelestari Balai Konservasi Borobudur.

Kritikan ini juga disampaikan lembaga Young Buddhist Association (YBA). YBA menyoroti adanya tebang pilih dalam penerapan aturan pelestarian Borobudur.

Sudah sejak lama, pengunjung yang datang ke Borobudur wajib bersikap hormat pada objek destinasi wisata religi ini. Seperti tidak menaiki atau menduduki stupa-stupa. Kemudian pengunjung juga harus menggunakan sandal khusus atau upanat.

Rogoh Stupa Dilarang

Mitos Kunto Bimo sudah lama berkembang di masyarakat. Sayangnya mitos ini bisa berdampak buruk pada pelestarian Candi Borobudur. Kunto Bimo adalah sebuah stupa yang di dalamnya dijumpai arca, di mana orang banyak memasukkan tangan untuk menyentuh jari dari arca yang ada di dalam estupa itu. Dengan maksud, apabila berhasil menyentuh, maka akan mempunyai keinginan yang terkabul.

“Mitos ini sekarang menjadi masalah pelestarian dari Candi Borobudur,” ujar Perwakilan dari Museum Cagar Budaya, Hari Setyawan.

Ia mengatakan, arca yang ada di dalam stupa merupakan obyek pemujaan atau simbol religius dari umat Buddha.

“Pantaskah kita menaikkan kaki ke dalam simbol religius ini? Tentu tidak. Karena ini adalah elemen yang disakralkan oleh saudara-saudara umat Buddha. Sudah seharusnya semua menghargainya kembali kepada toleransi umat beragama,” pesan Hari Setyawan.(*)

Sumber (*/tribunnews.com)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bank NTT Hibah Dana Covid-19 Rp.540 Juta Kepada Pemprov NTT

    Bank NTT Hibah Dana Covid-19 Rp.540 Juta Kepada Pemprov NTT

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diberlakukan alokasi dana khusus Bank NTT pada 27 Maret 2020 berupa sumbangan dari pengurus dan karyawan sebesar Rp.275 Juta dan dukungan sumbangan spontanitas para nasabah dan berbagai pihak melalui rekening Bank NTT Peduli, maka hingga 22 April 2020, berhasil dikumpulkan dana sebesar Rp.540 Juta yang dialokasikan untuk membantu tim medis […]

  • ‘Field Trip HITPI’, Wadah Studi Komparasi Lahan Kering Potensial di NTT

    ‘Field Trip HITPI’, Wadah Studi Komparasi Lahan Kering Potensial di NTT

    • calendar_month Kam, 7 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Para ilmuwan yang tergabung dalam Himpunan Ilmuwan Tumbuhan Pakan Indonesia (HITPI) melaksanakan kegiatan kunjungan lapangan atau Field Trip ke 3 (tiga) lokasi berbeda sebagai rangkaian dari Join Seminar Nasional dan Kongres HITPI ke-3 pada tanggal 5—6 November 2019 di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/11/05/hut-ke-56-fapet-undana-helat-join-seminar-nasional-dan-kongres-hitpi/ 3 (tiga) lokasi […]

  • Permenungan Ziarah Hidup Manusia

    Permenungan Ziarah Hidup Manusia

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Novilus Uropmabin Manusia kerap kali mempertanyakan makna hidup di dalam ziarah hidupnya. Pertanyaan filosofisnya adalah apa artinya hidup di dunia ini, apa tujuan keberadaan manusia di dunia ini, setelah ini akan pergi ke mana? Setiap manusia yang hadir di dunia ini memiliki tugas masing-masing untuk mengevaluasi kehidupan sekaligus menemukan jalan bagi perkembangan hidupnya. Maka, […]

  • DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rudi S Kamri Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya […]

  • Buronan Rakyat Jelata Digeser Partainya

    Buronan Rakyat Jelata Digeser Partainya

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rosadi Jamani Jasad Affan Kurniawan sudah bersemayam di liang lahat. Namun, api kemarahan rakyat semakin menguat. Salah satu pemantik kemarahan itu justru datang dari orang dalam Senayan. Siapakah sosoknya? Di negeri yang katanya demokrasi tapi lebih sering terasa seperti panggung sirkus politik, seorang bernama Ahmad Sahroni tiba-tiba naik pangkat dalam daftar paling dicari, […]

  • 10 Unit Rumah dari YPKM dan KASOGI untuk Warga Desa Bena TTS

    10 Unit Rumah dari YPKM dan KASOGI untuk Warga Desa Bena TTS

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Yayasan Pelita Kehidupan Masyarakat (YPKM) dan Komunitas Soe Berbagi (KASOGI), kembali memberikan bantuan 10 ( sepuluh) unit rumah layak huni untuk warga desa Bena Toinunu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); diserahkan secara simbolis pada Selasa, 21 Juni 2022. Adapun nama-nama penerima bantuan rumah […]

expand_less