Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kaliwatu Residence Labuan Bajo Pakai Listrik Hijau dari PLTP Ulumbu

Kaliwatu Residence Labuan Bajo Pakai Listrik Hijau dari PLTP Ulumbu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Loading

Berbekal pembelian 250 unit REC, Kaliwatu Residence memastikan bahwa seluruh unit di resort tersebut kini beroperasi dengan menggunakan energi bersih yang bersumber dari PLTP Ulumbu.

 

Labuan Bajo | Kabar membanggakan datang dari dunia pariwisata dan energi bersih di Labuan Bajo. PT Kaliwatu Residence, salah satu resort villa premium yang terletak di kawasan wisata terkemuka Labuan Bajo, kini menjadi resort vila pertama di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mendukung penuh penggunaan energi hijau.

Resort ini resmi membeli renewable energy certificate (REC) sebanyak 250 unit dari PT PLN (Persero) UIW NTT yang penyerahan sertifikatnya dilakukan pada, Senin, 5 Mei 2025.

Berbekal pembelian 250 unit REC ini, Kaliwatu Residence memastikan bahwa seluruh unit di resort tersebut kini beroperasi dengan menggunakan energi bersih yang bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. PLTP Ulumbu sendiri merupakan pembangkit listrik pertama di NTT yang telah terdaftar dalam REC yang diakui secara internasional, menjadikannya pilihan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

“Kami sangat bangga dan berkomitmen untuk menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan melalui penggunaan energi terbarukan. Kaliwatu Residence ingin memberikan pengalaman yang tidak hanya nyaman bagi para tamu, tetapi juga mendukung upaya pelestarian alam yang sangat penting bagi keberlanjutan masa depan,” ujar Maryanto Kore Mega, selaku Direktur PT Kaliwatu Residence.

Menyahut pernyataan Maryanto Kore Mega, Manager UP3 Flores Bagian Barat, Eki Putra mengatakan keberhasilan Kaliwatu Residence mendukung energi hijau adalah langkah progresif yang patut dicontoh. “Ini merupakan contoh nyata bagaimana sektor pariwisata dan sektor energi terbarukan dapat bersinergi untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan,” ujarnya.

Langkah ini tak hanya menunjukkan komitmen Kaliwatu Residence terhadap kelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi simbol sinergi antara sektor pariwisata dan PLN sebagai pionir energi terbarukan di NTT. Diharapkan langkah ini dapat memotivasi sektor lain untuk turut berkontribusi dalam penggunaan energi hijau yang semakin penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global.

General Manager PLN UIW NTT, Fransiskus Eko Sulistyono menyampaikan apresiasi kepada Manajemen Kaliwatu Residence, ”Terima kasih kepada Kaliwatu Residence yang menjadi pelopor penggunaan energi bersih pertama di NTT, sudah saatnya kita beralih ke penggunaan energi bersih demi keberlanjutan hidup anak cucu kita ke depan. REC atau Sertifikat Energi Terbarukan menunjukkan bahwa setiap listrik per megawatt hour (MWh) yang digunakan pelanggan berasal dari pembangkit EBT atau non fosil. Dengan menggunakan energi bersih berarti kita telah berpartisipasi atau punya peran membantu menyelamatkan bumi dari, emisi, polusi dan juga pemanasan global,“ pungkasnya.

Berbekal energi hijau, Kaliwatu Residence turut berperan dalam menjaga keindahan alam Labuan Bajo, yang sudah terkenal di dunia internasional sebagai destinasi wisata unggulan, sekaligus memperkuat upaya Indonesia untuk menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan.(*)

Sumber (*/tim PLN UIW NTT)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

    Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Ia Tersenyum Lega

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Loading

    Pihak Kejaksaan sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani, namun majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.   Jakarta | Artis Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap pasangan Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 28 Oktober 2025 Majelis […]

  • Optimis Raih WBK 2021, Kemenkumham NTT Dapat Pendampingan & Penguatan

    Optimis Raih WBK 2021, Kemenkumham NTT Dapat Pendampingan & Penguatan

    • calendar_month Jum, 20 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Enam Pokja memaparkan Laporan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT pada Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 09.00 WITA—selesai di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT. Simak cuplikan video Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT :  https://youtu.be/lN8laweygpo Pantauan […]

  • Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    Sumbu Apresiasi Kantor Bahasa Provinsi NTT Kepada A A Nafis

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Kantor Bahasa Provinsi NTT mengapresiasikan hasil karya Haji Ali Akbar Navis (17 November 1924 – 22 Maret 2003; dikenal dengan nama A.A. Navis) seorang sastrawan, kritikus budaya, dan politikus Indonesia asal Sumatra Barat. Ia terkenal karena cerita pendeknya Robohnya Surau Kami (1956). Novelnya yang berjudul “Saraswati” diterbitkan kembali oleh Gramedia Pustaka Utama pada […]

  • 10 Rekomendasi Rapat Koordinasi PPPA Provinsi NTT Tahun 2019

    10 Rekomendasi Rapat Koordinasi PPPA Provinsi NTT Tahun 2019

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dihelat oleh Dinas PPPA NTT pada 26—28 Juni 2019 di Aula Hotel On The Rock Kupang yang diikuti oleh perwakilan peserta dari 22 kabupaten/ kota menghasilkan 10 (sepuluh) rekomendasi. Baca juga :  http://gardaindonesia.id/2019/06/26/responsif-gender-pug-jadi-isu-strategis-dalam-rakor-pppa-ntt-2019/ Mengusung tema “Mempercepat […]

  • WVI Donasi APD Covid-19 bagi Pemkot Kupang, Wali Kota Jefri : Terima Kasih

    WVI Donasi APD Covid-19 bagi Pemkot Kupang, Wali Kota Jefri : Terima Kasih

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wahana Visi Indonesia (WVI) terus memberikan respons dalam membantu penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak. Di Nusa Tenggara Timur, anak-anak mengalami kerentanan yang tinggi karena minimnya akses akan sanitasi dan air bersih, terbatasnya fasilitas dan kapasitas orang tua untuk mengajar anak di rumah, hingga kerentanan […]

  • Wakil Wali Kota Kupang : Tidak Ada Izin Pesta Selama PPKM Level IV

    Wakil Wali Kota Kupang : Tidak Ada Izin Pesta Selama PPKM Level IV

    • calendar_month Kam, 19 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menegaskan tidak ada izin untuk menyelenggarakan pesta dan acara yang berpotensi timbulkan kerumunan selama PPKM Level IV. Penegasan tersebut disampaikannya dalam rapat evaluasi PPKM Level IV tingkat Kota Kupang, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, pada Kamis, 19 Agustus 2021. […]

expand_less