Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Mahkamah Konstitusi Tiadakan “Pemilu Lima Kotak” Mulai Tahun 2029

Mahkamah Konstitusi Tiadakan “Pemilu Lima Kotak” Mulai Tahun 2029

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 28 Jun 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Loading

Mahkamah Konstitusi juga menilai penyelenggaraan pemilu secara berdekatan menimbulkan beban berat bagi penyelenggara, berisiko menurunkan kualitas pemilu, memicu kejenuhan pemilih.

 

Jakarta | Mahkamah Konstitusi memutuskan mulai pada Pemilu 2029, pemilihan umum nasional dan daerah tidak lagi diselenggarakan secara serentak dalam satu waktu seperti model “lima kotak” yang selama ini berlaku.

Pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden akan dipisahkan dari pemilu daerah yang memilih anggota DPRD provinsi, kabupaten, kota dan kepala daerah.

Pemisahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memudahkan pemilih, dan memastikan fokus pembangunan daerah tidak tenggelam oleh isu nasional.

Putusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan menyatakan bahwa pemilu daerah dilaksanakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif nasional.

MK juga menilai penyelenggaraan pemilu secara berdekatan menimbulkan beban berat bagi penyelenggara, berisiko menurunkan kualitas pemilu, memicu kejenuhan pemilih, serta melemahkan pelembagaan partai politik karena terjebak pada strategi pragmatis dan perekrutan transaksional.

Perlu diketahui, “Pemilu Lima Kotak” adalah istilah populer untuk pemilu serentak yang pertama kali diterapkan pada Pemilu 2019 di Indonesia, dan juga berlaku di Pemilu 2024. Maksudnya, setiap pemilih mendapatkan lima surat suara, yang masing-masing harus dimasukkan ke lima kotak suara berbeda.

Berikut lima kotak suara (lima surat suara) tersebut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden (surat suara berwarna abu-abu)
  2. DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) (surat suara berwarna kuning)
  3. DPD RI (Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia) (surat suara berwarna merah)
  4. DPRD Provinsi (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi) (surat suara berwarna biru)
  5. DPRD Kabupaten/Kota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Kabupaten/Kota) (surat suara berwarna hijau) (*)

Sumber (*/Goodnews+ ragam)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janji Bapa Mama Dorang SIAGA Menang 80 Ribu Suara di Alor

    Janji Bapa Mama Dorang SIAGA Menang 80 Ribu Suara di Alor

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi | Sambutan hangat masyarakat begitu hangat dan antusias saat calon gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi (SPK) melakukan safari politik di Kabupaten Alor pada Rabu,18 September 2024. Beberapa lokasi yang dikunjungi SPK, masyarakat seperti kompak akan memberikan 80 ribu suara bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu atau […]

  • Sidak Inspektorat Belu, Bupati Instruksi Inspektur Presentasi Hasil Kerja 5 Tahun

    Sidak Inspektorat Belu, Bupati Instruksi Inspektur Presentasi Hasil Kerja 5 Tahun

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Guna memastikan kondisi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin presensi kerja, disiplin masuk kerja, dan disiplin menaati jam kerja, Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, SpPD-KGEH, Finasim didampingi Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Johanes A. Prihatin, M.Si. melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Inspektorat […]

  • Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, mulai digelar pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 09.00 WITA di Aula Sahid T More Hotel Kupang, dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan dihadiri oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol Joni Asadoma dan […]

  • Krisis Pangan dan Kemiskinan Ekstrem

    Krisis Pangan dan Kemiskinan Ekstrem

    • calendar_month Rab, 7 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yucundianus Lepa Dalam sebuah simposium bertajuk “Krisis Pangan dan Skenario Masa Depan Indonesia”, Dr. (HC) Muhaimin Iskandar, M.Si. mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar. Mengapa Indonesia dengan lahan pertanian yang relatif luas, masih belum mandiri dalam hal pangan? Mengapa harga daging sapi kita masih mahal? Mengapa kita masih mengimpor kedelai? Manakah yang lebih tepat, memberi […]

  • Dengan Nahkoda Presiden Jokowi, Kapal Bernama Indonesia Tak Akan Karam

    Dengan Nahkoda Presiden Jokowi, Kapal Bernama Indonesia Tak Akan Karam

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rof Sin Presiden Jokowi paling sering dihina, direndahkan, dihujat, dicaci maki, disebarkan hoaks dan fitnah oleh para pembencinya. Sebagus dan sehebat apa pun kerja Presiden Jokowi untuk bangsa dan negara ini, tetapi di mata mereka para pembenci ini, tetap tidak pernah bagus dan semuanya salah Jokowi. Bukan hanya menimpa Presiden Jokowi sendirian, tetapi […]

  • 957 Bacaleg DPRD Prov Mendaftar, Hasil Penilaian KPU 21 Juli 2018

    957 Bacaleg DPRD Prov Mendaftar, Hasil Penilaian KPU 21 Juli 2018

    • calendar_month Kam, 19 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Sejak KPU Prov NTT membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 4-17 Juli 2018, telah terdaftar 957 Bacaleg dari 16 Partai Politik. Adapun 16 Partai Politik yang mendaftarkan Bacaleg yakni Nasdem, Gerindra, PAN, PKB, PSI, Perindo,Demokrat, Hanura, PDIP, PKPI, Golkar, Berkarya, PPP, PKS, Berkarya dan Partai Bulan Bintang. Dari 957 Bacaleg, kuota […]

expand_less