Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

 

Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.

Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.

“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.

“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.

Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

“Kelima, soal pembuktian dalam praperadilan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara negatif yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan UU dan berdasarkan 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan,” urainya.

Selanjutnya untuk poin keenam, dijelaskan bahwa RUU KUHAP telah menghilangkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, teori sistem pembuktian menurut UU secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP yakni keyakinan didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Terakhir, poin ketujuh, ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 327 dan Pasal 328 RUU KUHAP. Perlu diatur waktu transisi mengingat ada 18 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan.

Firman khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

Selain itu soal kaidah pembuktian, Firman melihat perkembangan teknologi pembuktian digital menuai perdebatan apakah dikategorikan sebagai petunjuk atau punya nilai pembuktian yang lebih kuat.

Diusulkan juga memperketat definisi, alokasi, dan durasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Lembaga legislatif diyakini punya metode dan pengalaman dalam merancang peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker ke Kupang “Menteri Kelautan dan Perikanan Beri Makan Ikan Kerapu”

    Kunker ke Kupang “Menteri Kelautan dan Perikanan Beri Makan Ikan Kerapu”

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tepatnya di Tablolong, Kabupaten Kupang pada Selasa, 30 November 2021. Dalam kunjungan kerja tersebut, ia bersama jajaran Kementerian, didampingi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Forkopimda NTT. Agenda utama rangkaian kerja Menteri Kelautan dan […]

  • Timor Creative People Rengkuh Kaum Milenial Cintai Tenun Ikat NTT

    Timor Creative People Rengkuh Kaum Milenial Cintai Tenun Ikat NTT

    • calendar_month Rab, 10 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Timor Creative People (TCP) sebagai sebuah Komunitas Pecinta Tenun Ikat NTT yang berdiri pada 14 Juni 2014, kini semakin eksis dan terus bertumbuh menjadi komunitas yang mempunyai peran strategis untuk turut serta mempromosikan dan melestarikan tenun ikat Didukung oleh 15 model pada awal berdiri dan sekarang terdapat 40 model dengan kisaran […]

  • JADI KIPER, Jokowi Main Sepak Bola Bersama Warga Manggarai Barat

    JADI KIPER, Jokowi Main Sepak Bola Bersama Warga Manggarai Barat

    • calendar_month Sen, 4 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 4—6 Desember 2023, dimulai dari ujung barat pulau Flores, yakni Kabupaten Manggarai Barat; menyempatkan diri bermain sepak bola bersama warga setempat. Lapangan Bola Wae Kesambi yang berada di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarat Barat, Provinsi […]

  • PLN Terangi Langkah UMKM NTT Menuju Kemandirian dan Daya Saing

    PLN Terangi Langkah UMKM NTT Menuju Kemandirian dan Daya Saing

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Pada perhelatan itu, stan PLN menjadi pusat perhatian dan dikunjungi langsung oleh Menteri UMKM dan Gubernur NTT yang berdialog dengan tim PLN. Kehadiran PLN di acara ini bukan hanya simbolis, melainkan perwujudan komitmen.   Kupang | PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui dukungan layanan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan bagi Usaha […]

  • Pemda Lembata & PLN Sepakat PLTP Atadei Energi Baru Terbarukan

    Pemda Lembata & PLN Sepakat PLTP Atadei Energi Baru Terbarukan

    • calendar_month Jum, 4 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 1Komentar

    Loading

    Guna percepatan proses pengadaan tanah PLTP Atadei, Pemda akan memfasilitasi pertemuan mediasi dengan para pemilik lahan di wellpad AT-1 yang akan dihadiri langsung oleh Bupati dan DPRD Lembata.   Lembata | Pemda Lembata menyatakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan proses pengadaan tanah untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei. Dukungan tersebut disampaikan langsung Bupati Kanisius […]

  • Peduli Lingkungan, ACE Helat Aksi Indonesia Bersih di 10 Kota

    Peduli Lingkungan, ACE Helat Aksi Indonesia Bersih di 10 Kota

    • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | ACE merupakan pusat perlengkapan rumah tangga dan gaya hidup terbesar di Indonesia, melakukan kontribusi sosial untuk lingkungan melalui pelaksanaan kegiatan bersih-bersih di 10 kota di Indonesia. Kegiatan PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) ini sebagai bagian dari rangkaian “Program Indonesia Bersih” yang secara rutin dijalankan dan merupakan bagian dari program keberlanjutan […]

expand_less