Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 83
  • comment 0 komentar

Loading

Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

 

Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.

Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.

“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.

“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.

Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

“Kelima, soal pembuktian dalam praperadilan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara negatif yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan UU dan berdasarkan 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan,” urainya.

Selanjutnya untuk poin keenam, dijelaskan bahwa RUU KUHAP telah menghilangkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, teori sistem pembuktian menurut UU secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP yakni keyakinan didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Terakhir, poin ketujuh, ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 327 dan Pasal 328 RUU KUHAP. Perlu diatur waktu transisi mengingat ada 18 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan.

Firman khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

Selain itu soal kaidah pembuktian, Firman melihat perkembangan teknologi pembuktian digital menuai perdebatan apakah dikategorikan sebagai petunjuk atau punya nilai pembuktian yang lebih kuat.

Diusulkan juga memperketat definisi, alokasi, dan durasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Lembaga legislatif diyakini punya metode dan pengalaman dalam merancang peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur VBL Harap Bank NTT Menuju Bank UMKM

    Gubernur VBL Harap Bank NTT Menuju Bank UMKM

    • calendar_month Sen, 11 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), memberi apresiasi tinggi kepada Bank NTT atas capaian kinerjanya saat ini. Gubernur berharap Bank NTT bisa meniru bank-bank di luar negeri yang menuju  bank berbasis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Apresiasi dan harapannya itu diungkap Gubernur VBL dalam sambutannya ketika meluncurkan Festival Desa Binaan, Festival […]

  • Mohon Restu Leluhur, Paket Agus Taolin- Alo Hal Ziarah di Pusara Raja Mandeu

    Mohon Restu Leluhur, Paket Agus Taolin- Alo Hal Ziarah di Pusara Raja Mandeu

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2020—2025, Agustinus Taolin- Aloysius Haleserens (AT-AHS) berziarah di Pusara Raja (Na’i) Mandeu, Hendrikus Tefa Seran di Dusun Manumutin (Fatunres) ,Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 29 Juni 2020. “Kami ini adik- kakak. Jadi, sebagai bentuk penghormatan, […]

  • PLTP Atadei Lembata Berproses, PLN UIP Nusra Helat Ritual Adat

    PLTP Atadei Lembata Berproses, PLN UIP Nusra Helat Ritual Adat

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 1Komentar

    Loading

    Mataram | Pasca-studi banding sejumlah stakeholder, termasuk perwakilan warga terdampak pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Atadei, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) ke PLTP Kamojang, Jawa Barat, maka PLN UIP Nusra berkomitmen menuntaskan seluruh kegiatan sosialisasi mengenai panas bumi dan PLTP Atadei secara komprehensif kepada masyarakat sekitar kawasan pembangunan. General Manager (GM) PT […]

  • Penjualan Retail Mobil Periode Juni—Juli 2025 Tembus 62.770 Unit

    Penjualan Retail Mobil Periode Juni—Juli 2025 Tembus 62.770 Unit

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Loading

    Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) mencatat peningkatan tipis angka penjualan retail mobil pada Juni 2025.   Jakarta | Penjualan mobil di Indonesia mencatat kenaikan pada Juli 2025, baik secara wholesales (distribusi dari pabrik ke diler) maupun retail sales (dari diler ke konsumen). Data Gaikindo menunjukkan, penjualan wholesales mencapai 60.552 unit atau naik 4,8 persen […]

  • Bazaar dan Panggung Gembira Meriahkan Pemilu di Washington,D.C.

    Bazaar dan Panggung Gembira Meriahkan Pemilu di Washington,D.C.

    • calendar_month Sen, 15 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Washington, D.C-USA, Garda Indonesia | Pemilu 2019 di Washington, DC, Amerika Serikat, pada tanggal 13 April 2019 berlangsung tertib, aman, lancar, sekaligus meriah dan penuh suasana keakraban. Diselenggarakannya Bazaar dan Panggung Gembira selama pelaksanaan Pemilu di Wisma Duta tidak saja menambah semarak pelaksanaan Pemilu kali ini, namun juga mampu menghadirkan suasana pesta demokrasi sekaligus ajang […]

  • Personel Pengamanan Pemilu 2024 Harus Maksimal Berusia 50 Tahun

    Personel Pengamanan Pemilu 2024 Harus Maksimal Berusia 50 Tahun

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri telah mengumumkan kebijakan baru terkait keterlibatan personel dalam pengamanan Pemilu 2024. Dalam upaya untuk memastikan kesehatan dan efisiensi personel, kebijakan tersebut membatasi usia maksimal menjadi 50 tahun. Pengumuman tersebut dilakukan melalui webinar yang diselenggarakan oleh Polri dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-75 Polwan. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia […]

expand_less