Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

Mahupiki Usul Komisi III DPR, Tujuh Poin Pembahasan RUU KUHAP

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Firman Wijaya khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

 

Jakarta | Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) mengusulkan tujuh poin atau masukan kepada Komisi III DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Dalam pernyataannya, Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya menyebut Mahupiki mendukung penuh pembahasan RUU KUHAP yang kini sedang dalam tahap pembahasan.

Adapun tujuh poin masukan yang diusulkan Mahupiki antara lain: pertama, perlu diatur batas waktu penyelidikan. Dalam catatan pertama ini, Mahupiki menilai Pasal 5 RUU KUHAP luput dalam mengatur batas waktu tersebut.

“Kami berharap ada ketetapan waktu yang jelas 6 bulan untuk penyelidikan,” kata Firman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Selasa, 22 Juli 2025.

Kedua, kata Firman, penyidik tertentu perlu ada reevaluasi aturan hukum, termasuk reevaluasi istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP.

“Ketiga, Pasal 59E RUU KUHAP dalam hal penyidik menyimpulkan cukup bukti tapi penuntut umum menilai kurang maksimal sehingga belum ada kesepakatan,” ucapnya.

Menurutnya, penyidik perlu diberi waktu melengkapi berkas perkara dan mengundang penuntut umum melakukan gelar perkara. Jangka waktu melengkapi berkas itu dinilai tidak cukup hanya 14 hari, tapi perlu ditambah menjadi 60 hari. Hal itu sebagai upaya mendorong keseimbangan, check and balances dalam penegakan hukum.

Keempat, menurut dia, perluasan praperadilan tak terbatas hanya upaya paksa, tapi juga tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam KUHAP. Termohon yang menunda proses dengan cara tidak hadir dalam persidangan dianggap melepaskan haknya. Secara otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.

“Kelima, soal pembuktian dalam praperadilan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara positif (positief wettelijk bewijstheorie). Dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut UU secara negatif yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali terdapat minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan UU dan berdasarkan 2 alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan,” urainya.

Selanjutnya untuk poin keenam, dijelaskan bahwa RUU KUHAP telah menghilangkan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, teori sistem pembuktian menurut UU secara negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP yakni keyakinan didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim,” ujarnya.

Terakhir, poin ketujuh, ketentuan peralihan sebagaimana diatur Pasal 327 dan Pasal 328 RUU KUHAP. Perlu diatur waktu transisi mengingat ada 18 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disiapkan.

Firman khawatir jika PP yang dimandatkan RUU KUHAP itu belum terbit, KUHAP tersebut belum bisa digunakan. Berlakunya KUHAP jika PP yang disyaratkan itu terpenuhi.

Selain itu soal kaidah pembuktian, Firman melihat perkembangan teknologi pembuktian digital menuai perdebatan apakah dikategorikan sebagai petunjuk atau punya nilai pembuktian yang lebih kuat.

Diusulkan juga memperketat definisi, alokasi, dan durasi dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan peradilan. Lembaga legislatif diyakini punya metode dan pengalaman dalam merancang peraturan perundang-undangan.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anjing Itu Teman Bukan Makanan

    Anjing Itu Teman Bukan Makanan

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Loading

    Tradisi mengonsumsi daging anjing di wilayah Indonesia Timur berbeda dengan tradisi masyarakat Bali, Bendesa Adat didorong mengeluarkan dan menerapkan peraturan (pararem) untuk menutup kegiatan perdagangan daging anjing.   Kupang | Tradisi menyantap olahan daging anjing kerap dilakukan oleh masyarakat di Indonesia Timur seperti Manado dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Khusus di NTT, olahan daging anjing […]

  • Puan Maharani Terima Penghargaan Saat Demo di DPR

    Puan Maharani Terima Penghargaan Saat Demo di DPR

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    Selain Puan, penghargaan juga diberikan kepada sejumlah tokoh lainnya, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.   Jakarta | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menganugerahkan Tanda Kehormatan Negara kepada 141 tokoh dari berbagai latar belakang di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan […]

  • Gerak Tari Gemu Fa Mi Re Pecahkan Rekor MURI

    Gerak Tari Gemu Fa Mi Re Pecahkan Rekor MURI

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Menyambut HUT Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masih dalam suasana HUT Kemerdekaan Ke-73 Republik Indonesia, digelar Gerak Tari Massal Gemu Fa Mi Re asal Maumere Nusa Tenggara Timur. Berlokasi di Alun-alun Rumah Jabatan Gubernur NTT, Selasa/4 September 2018 pukul 08.00 wita; Gerak Tari Gemu Fa Mi Re dilaksanakan massal dan diikuti oleh 6.175 orang dari […]

  • Perihal Penjala Ikan

    Perihal Penjala Ikan

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Hendrikus Arianto Ola Peduli Ketika dilema menerpa di pagi yang dingin..antara menarik gebar membungkus raga dan menebar jala menangkap ikan Aku berjuang melorot gebar dan menebar jala di tengah dinginnya laut pagi, menghempas ombak menantang maut. Aku berjuang kuat // Sebelum mentari terbit. Ketika embun di pagi buta masih terasa melilit raga dengan dinginnya […]

  • Anita Gah & Kemenpar RI Edukasi Masyarakat tentang Pariwisata

    Anita Gah & Kemenpar RI Edukasi Masyarakat tentang Pariwisata

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Demokrat; bersinergi dengan Kementerian Pariwisata RI menginisiasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemasaran Pariwisata bagi masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pariwisata. Pelaku Usaha & warga disekitar lokasi pariwisata di seputaran Kota Kupang, dilibatkan dalam kegiatan bimtek yang dilangsungkan di Gereja Elim Lasiana, Rabu/19 […]

  • Pemkot Kupang Sidak Masker dan Ukur Suhu Tubuh Pengguna Angkutan Jalan

    Pemkot Kupang Sidak Masker dan Ukur Suhu Tubuh Pengguna Angkutan Jalan

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man memantau jalannya operasi yang dihelat oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang, yang mana setiap kendaraan roda dua maupun empat (umum dan pribadi), yang masuk dari luar kota diminta berhenti sejenak, kemudian semua penumpang beserta pengemudi diukur suhu tubuhnya menggunakan thermal gun. Dilaksanakan di daerah […]

expand_less