Ombudsman Ungkap Alasan LLDIKTI Tak Validasi Ribuan Beasiswa PIP

Loading

LLDIKTI hanya mengurus PIP Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Sedangkan kabupaten yang hendak memberikan beasiswa kuliah seperti Kabupaten TTU sepenuhnya tanggung jawab daerah masing-masing.

 

Kupang | LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang bertugas menyelenggarakan layanan administratif dan dukungan teknis bagi perguruan tinggi.

LLDIKTI berperan penting dalam mendukung dan memastikan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. Dulunya, LLDIKTI dikenal sebagai Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). LLDIKTI memiliki tugas dan fungsi berupa melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta, memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, melaksanakan pemetaan mutu pendidikan tinggi, mengelola data dan informasi di bidang mutu pendidikan tinggi dan layanan administratif serta dukungan teknis bagi perguruan tinggi.

Mencermati informasi dari masyarakat yang diterima Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton selama seminggu terakhir terkait layanan LLDIKTI, maka dilakukan kunjungan pada Selasa, 5 Agustus 2025 dan bertemu Kepala Bagian Umum Agustinus M.B.P Fahik dan jajarannya.

Darius Beda Daton memaparkan kondisi sejumlah universitas swasta telah mengajukan validasi data mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi sejak Januari 2025, namun hingga Agustus 2025 belum menerima informasi apa pun dari LLDIKTI. Demikian pula untuk program beasiswa daerah untuk mahasiswa dari beberapa kabupaten seperti Kabupaten TTU.

Tak hanya itu, Darius pun menyampaikan kondisi universitas menghentikan sementara proses pendaftaran mahasiswa baru penerima beasiswa daerah karena belum memperoleh informasi validasi. Hal ini sangat merugikan anak-anak tidak mampu dari berbagai daerah. Banyak mahasiswa tidak memperoleh Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMN) meskipun telah menjalani proses perkuliahan, mengikuti ujian, hingga menjelang wisuda. Dan terdapat indikasi pungutan liar dalam proses validasi data di LLDIKTI dalam rangka percepatan proses validasi.

Klarifikasi disampaikan LLDIKTI melalui Kepala Bagian Umum Agustinus M.B.P Fahik dan jajaran sebagai berikut,

Pertama; terkait penjaringan penerima beasiswa Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi baik melalui jalur kampus maupun jalur mandiri dilakukan oleh perguruan tinggi masing-masing, bukan oleh LLDIKTI. Nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat disampaikan perguruan tinggi kepada Kementerian Dikti untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi dan kuota oleh Pusat Pembiayaan dan Asistensi Perguruan Tinggi (PPAPT) ke masing-masing provinsi untuk selanjutnya disampaikan LLDIKTI kepada semua universitas swasta. Mekanisme ini telah diatur dalam Keputusan Sekjen Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Nomor 7 tahun 2025 tentang Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi. Akan tetapi jadwal sosialisasi dan kuota untuk provinsi NTT masih belum dilakukan oleh Kementerian Dikti hingga awal Agustus 2025 ini sehingga proses penjaringan di kampus hingga penetapan SK penerima belum dilakukan masing-masing perguruan tinggi.

Disebutkan, LLDIKTI dalam posisi menunggu jadwal kementerian untuk sosialisasi. Bukan karena dihambat oleh LLDIKTI XV NTT. Beasiswa untuk biaya kuliah akan ditransfer langsung ke kampus sedangkan untuk biaya hidup akan ditransfer ke masing-masing mahasiswa. Bilamana setelah diverifikasi terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maka biayanya akan dikembalikan sesuai mekanisme.

Kedua, LLDIKTI hanya mengurus Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Sedangkan beberapa kabupaten yang hendak memberikan beasiswa kuliah bagi anak-anak daerah sebagaimana yang diinformasikan untuk Kabupaten TTU sepenuhnya menjadi tanggung jawab daerah masing-masing. LLDIKTI terbuka untuk konsultasi dan diskusi bagi daerah yang hendak melaksanakan program beasiswa daerah namun syarat dan mekanisme beasiswa daerah tidak bisa masuk dalam sistem Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi yang dibiayai APBN. Karena itu tidak benar informasi yang beredar bahwa LLDIKTI menghambat anak-anak tidak mampu di daerah yang mendapat beasiswa dari pemerintah daerah.

Ketiga, LLDIKTI tidak berwenang mengurus Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NIMN) sebagaimana yang diinformasikan. NIMN berproses di operator masing-masing perguruan tinggi untuk selanjutnya ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi di Kementerian. Hal ini juga berkaitan dengan nomor PIN ijazah.

Keempat, terkait informasi adanya pungutan liar yang dilakukan LLDIKTI kepada sejumlah universitas swasta, indikasi pungutan liar tersebut benar adanya. Saat ini telah dilakukan audit investigasi oleh tim irjen Kementerian Dikti dengan memeriksa sejumlah oknum yang diduga melakukan pungutan liar dan telah pula memeriksa sejumlah universitas swasta. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dijadikan dasar untuk memberikan sanksi kepada oknum pegawai yang terlibat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala LLDIKTI XV NTT telah mengeluarkan tiga kali edaran kepada seluruh pegawai tentang larangan melakukan pungutan liar dalam pelayanan sebab semua pelayanan LLDIKTI dilakukan secara gratis tanpa ada biaya apa pun.(*)

Sumber (*/tim Ombudsman NTT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *