Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan dan Perbankan » Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

Loading

Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.

 

Pekalongan | Kasus tagihan pajak fantastis kembali bikin heboh. Ismanto, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut ketika didatangi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang membawa surat resmi berisi data transaksi atas namanya senilai Rp2,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kedatangan pegawai pajak tersebut bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP,” katanya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Berdasarkan catatan administrasi, data dari DJP Pusat tahun 2021 menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan senilai sekitar Rp2,9 miliar. DJP ingin memastikan apakah transaksi itu benar dilakukan oleh Ismanto. Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.

“Saya kaget, karena saya Cuma buruh jahit lepas,” ungkapnya, didampingi sang istri, Ulfa (27).

DJP berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan mencari pihak yang sebenarnya melakukan transaksi tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga dokumen pribadi dan segera melakukan klarifikasi jika menerima surat dari kantor pajak.

Kasus Ismanto mengingatkan publik pada kejadian serupa yang menimpa Antono, penjual bahan bangunan di Bojonegoro, Jawa Timur. Ia menerima tagihan pajak sebesar Rp10,4 miliar dari KPP Pratama Bojonegoro. Antono mengaku sempat dibujuk untuk melakukan “pemutihan” dengan membayar Rp600 juta, namun menolak. “Kami ini rakyat kecil hanya bisa berharap kepada presiden. Tapi, kalau harapan itu tidak terpenuhi, kami akan mencari pemimpin baru yang betul-betul berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai kasus Ismanto dan Antono merupakan bukti carut-marutnya sistem perpajakan di Indonesia.

“Banyaknya oknum pegawai pajak yang masih bebas berkeliaran, bahkan berani menerbitkan tagihan pajak yang tidak masuk akal. Menunjukkan, pembenahan sistem tidak berjalan efektif,” ujarnya. IWPI mendesak Kementerian Keuangan dan DJP untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Ketua Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Alessandro Rey, menambahkan, secara prosedural, surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) sebesar itu tidak mungkin terbit tanpa pemeriksaan atau penelitian terlebih dahulu.

“Jadi, ini patut diduga kuat sebagai ulah oknum di KPP Pratama,” katanya.

Berdasarkan regulasi PPh Pasal 21 untuk pekerja tidak tetap atau buruh harian lepas, pajak hanya dikenakan jika penghasilan harian melebihi Rp450 ribu. Penghasilan Rp450.001–Rp2,5 juta per hari dikenakan tarif 0,5%, sedangkan di atas Rp2,5 juta dikenakan tarif 5% untuk 30% dari penghasilan sebagai objek pajak. Skema ini dibuat agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak.

Karena itu, tagihan hingga miliaran rupiah terhadap buruh jahit dianggap janggal, kecuali jika ada laporan penghasilan yang sangat besar atau kesalahan input data. Para ahli pajak menduga ada salah klasifikasi status pekerja atau kesalahan perhitungan dalam sistem. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan, serta meminta perincian perhitungan yang menjadi dasar penagihan.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 78 Tahun PLN Hadir Listriki Indonesia, Rasio Elektrifikasi Capai 99,74%

    78 Tahun PLN Hadir Listriki Indonesia, Rasio Elektrifikasi Capai 99,74%

    • calendar_month Sen, 30 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Hari Listrik Nasional (HLN) ke-78 diperingati pada 27 Oktober 2023, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus menerangi negeri. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan upaya terbaik PLN dan sinergi dengan pemerintah hingga triwulan III tahun 2023, rasio elektrifikasi nasional mencapai 99,74%. ”Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang diberi mandat […]

  • ‘Yellow Clinic’ Partai Golkar Vaksinasi Tahap II Pelajar SMAN 4 Atambua

    ‘Yellow Clinic’ Partai Golkar Vaksinasi Tahap II Pelajar SMAN 4 Atambua

    • calendar_month Kam, 30 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Vaksinasi tahap II, bantuan ‘yellow clinic’ Partai Golkar sebanyak 250 dosis bagi pelajar SMAN 4 Atambua berlanjut di Puskesmas Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu, 29 September 2021. Anggota DPRD Belu fraksi Golkar, Benediktus Hale yang memantau secara langsung proses vaksin di Puskesmas Umanen, […]

  • Rekening Ratusan Miliar Panji Gumilang Dibekukan Polri

    Rekening Ratusan Miliar Panji Gumilang Dibekukan Polri

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dengan membekukan saldo ratusan miliar rupiah dari rekening Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan bahwa setelah melakukan […]

  • Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

    Selama Pandemi Covid-19, Masuk ke Kabupaten TTU Wajib Dikarantina 14 Hari

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-T.T.U, Garda Indonesia | Pemerintah Daerah (Pemda) Timor Tengah Utara (T.T.U) telah memberlakukan aturan ketat bagi semua orang yang masuk ke TTU, melalui semua pintu masuk di Pos Oeperigi, pos Napan Eban, Oepoli Noelelo dan Malaka Belu di Marobo; bakal diperiksa. Demikian penegasan Bupati T.T.U, Raymundus Sau Fernandes dalam percakapan telepon dengan Garda Indonesia pada […]

  • Asyera Wundalero Lolos Balon Anggota DPD, Segera Daftar Diri ke KPU

    Asyera Wundalero Lolos Balon Anggota DPD, Segera Daftar Diri ke KPU

    • calendar_month Sab, 29 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Anggota Komite III DPD RI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019—2024 dipastikan lolos sebagai bakal calon anggota DPD RI periode 2024—2029. Asyera yang juga berprofesi sebagai dokter ini lolos dan masuk ke dalam 17 nama bakal calon anggota DPD RI, usai penetapan dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari […]

  • Listrik SuperSUN PLN Terangi Langkah Belajar Anak-anak Alor

    Listrik SuperSUN PLN Terangi Langkah Belajar Anak-anak Alor

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Kehadiran SuperSUN ini tak hanya sekadar menerangi ruang kelas, tetapi juga membuka peluang digitalisasi pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).   Alor | Senyum cerah kini terpancar dari wajah para siswa di UPTD SDN Lawil, Desa Sidabui, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor. Sekolah yang telah berdiri sejak 6 Juli 2020 ini, yang selama […]

expand_less