Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan dan Perbankan » Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

Buruh Jahit Kaget Dapat Tagihan Pajak 2,9 Miliar Rupiah

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
  • visibility 274
  • comment 0 komentar

Loading

Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.

 

Pekalongan | Kasus tagihan pajak fantastis kembali bikin heboh. Ismanto, buruh jahit lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan, Jawa Tengah, terkejut ketika didatangi pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan yang membawa surat resmi berisi data transaksi atas namanya senilai Rp2,9 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kedatangan pegawai pajak tersebut bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP,” katanya, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Berdasarkan catatan administrasi, data dari DJP Pusat tahun 2021 menunjukkan NIK Ismanto digunakan dalam transaksi dengan sebuah perusahaan senilai sekitar Rp2,9 miliar. DJP ingin memastikan apakah transaksi itu benar dilakukan oleh Ismanto. Buruh jahit berusia 32 tahun itu mengakui NIK tersebut miliknya, namun membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut.

“Saya kaget, karena saya Cuma buruh jahit lepas,” ungkapnya, didampingi sang istri, Ulfa (27).

DJP berjanji akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan mencari pihak yang sebenarnya melakukan transaksi tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk menjaga dokumen pribadi dan segera melakukan klarifikasi jika menerima surat dari kantor pajak.

Kasus Ismanto mengingatkan publik pada kejadian serupa yang menimpa Antono, penjual bahan bangunan di Bojonegoro, Jawa Timur. Ia menerima tagihan pajak sebesar Rp10,4 miliar dari KPP Pratama Bojonegoro. Antono mengaku sempat dibujuk untuk melakukan “pemutihan” dengan membayar Rp600 juta, namun menolak. “Kami ini rakyat kecil hanya bisa berharap kepada presiden. Tapi, kalau harapan itu tidak terpenuhi, kami akan mencari pemimpin baru yang betul-betul berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai kasus Ismanto dan Antono merupakan bukti carut-marutnya sistem perpajakan di Indonesia.

“Banyaknya oknum pegawai pajak yang masih bebas berkeliaran, bahkan berani menerbitkan tagihan pajak yang tidak masuk akal. Menunjukkan, pembenahan sistem tidak berjalan efektif,” ujarnya. IWPI mendesak Kementerian Keuangan dan DJP untuk mengusut kasus ini secara transparan.

Ketua Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Alessandro Rey, menambahkan, secara prosedural, surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagihan pajak (STP) sebesar itu tidak mungkin terbit tanpa pemeriksaan atau penelitian terlebih dahulu.

“Jadi, ini patut diduga kuat sebagai ulah oknum di KPP Pratama,” katanya.

Berdasarkan regulasi PPh Pasal 21 untuk pekerja tidak tetap atau buruh harian lepas, pajak hanya dikenakan jika penghasilan harian melebihi Rp450 ribu. Penghasilan Rp450.001–Rp2,5 juta per hari dikenakan tarif 0,5%, sedangkan di atas Rp2,5 juta dikenakan tarif 5% untuk 30% dari penghasilan sebagai objek pajak. Skema ini dibuat agar pekerja berpenghasilan rendah tidak terbebani pajak.

Karena itu, tagihan hingga miliaran rupiah terhadap buruh jahit dianggap janggal, kecuali jika ada laporan penghasilan yang sangat besar atau kesalahan input data. Para ahli pajak menduga ada salah klasifikasi status pekerja atau kesalahan perhitungan dalam sistem. Dalam situasi seperti ini, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi atau keberatan, serta meminta perincian perhitungan yang menjadi dasar penagihan.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lanyalla, Politik, dan Sepak Bola

    Lanyalla, Politik, dan Sepak Bola

    • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Muliansyah A. Ways Tiga hal yang tak bisa dipisahkan dalam peristiwa hari ini, sosok yang Bernama asli AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, pria yang selama ini dikenal sebagai seorang tokoh anti tesa terhadap kelompok oligarki, mafia dan menjadi diri sendiri untuk kepentingan bangsa dan negara. LaNyalla hadir sebagai pribadi yang memberikan warna baru perpolitikan nasional […]

  • Pemkot Kupang Salurkan Dana Tunggu Hunian ke 261 Kepala Keluarga

    Pemkot Kupang Salurkan Dana Tunggu Hunian ke 261 Kepala Keluarga

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Usai menerima bantuan dana tunggu hunian (DTH) bagi warga terdampak badai siklon tropis dari BNPB melalui Gubernur NTT pada Rabu, 28 April 2021, tanpa menunda waktu, maka pada Kamis, 29 April 2021 Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang langsung menyalurkan dana tersebut kepada warga terdampak Badai Seroja. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/04/29/finalisasi-data-korban-bencana-ntt-tahap-i-30-april-verifikasi-ii-3-mei/ Diserahkan […]

  • Kredit Kendaraan Bermotor Bank NTT Sukses Fasilitasi 44 Unit Kendaraan

    Kredit Kendaraan Bermotor Bank NTT Sukses Fasilitasi 44 Unit Kendaraan

    • calendar_month Sab, 30 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Satu prestasi dicatat Bank NTT, khusus untuk program inovatif  Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Usai diluncurkan 29 Mei 2022 di Atrium Lippo Plaza Kupang, hingga kini bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini sukses memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan kesukaan mereka. Terhitung sejak diluncurkannya hingga Jumat 29 Juli 2022, atau 62 hari, […]

  • Bupati Malaka Lecehkan Profesi Wartawan, PADMA : Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    Bupati Malaka Lecehkan Profesi Wartawan, PADMA : Itu Ancaman Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel Goa menyebut kekerasan atau pelecehan terhadap jurnalis seringkali terjadi akibat rasa tidak suka atas pemberitaan media dengan alasan yang beragam. Pernyataan Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Gabriel […]

  • Pemuda

    Pemuda

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Pemuda Oleh Gregorius Bai Bagaimana bisa anak muda berdiam, ketika mereka jadi tukang pukul kekuasaan. Saat ruang publik ditentukan uang, Air di kampung pun kering kerontang. Alam berubah menjadi bencana, atas nama investasi dikeruk dan diperkosa. Benar salah diputarbalikkan, tersesat pekatnya konflik kepentingan. Dalam dunia yang penuh pura-pura, anak muda yang akhirnya pisahkan dusta dari […]

  • Kementerian PPPA Perkuat Fungsi UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

    Kementerian PPPA Perkuat Fungsi UPTD PPA Guna Tangani Kasus Kekerasan

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian PPPA mendapat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 […]

expand_less