Perkara ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang didapat Indonesia setelah lobi Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Jakarta | Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir dan kini memasuki tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memanggil siapa pun yang dinilai relevan, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, jika diperlukan untuk mengungkap fakta.
KPK menegaskan sikap independen dan komitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
Perkara ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang didapat Indonesia setelah lobi Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, realisasinya dibagi rata 50:50, yang dinilai melanggar ketentuan.
Skema ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, karena kuota haji khusus memiliki tarif jauh lebih tinggi dan diduga dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pihak tertentu.
Pada proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor Kementerian Agama, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan: mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abdul Aziz, dan pihak travel haji Fuad Hasan Masyhur, yang diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi kuota tambahan.
Hingga kini, belum ada tersangka yang diumumkan.
KPK menegaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi, termasuk Jokowi, akan bergantung pada bukti dan perkembangan penyidikan.
Kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal haji terbesar dalam sejarah Indonesia.(*)
Sumber (*/melihatindonesia)