Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

Bebas Bersyarat, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
  • visibility 157
  • comment 0 komentar

Loading

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

 

Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025.

Namun, proses pembebasan ini menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya yang menilai kurang adanya koordinasi dan transparansi.

Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia, Pardiman, mengaku kecewa karena kliennya lebih dulu diberangkatkan ke kediamannya di Blora sekitar pukul 05.30 WIB, padahal pihak kuasa hukum telah bersepakat untuk menjemput pada pukul 09.00 WIB.

Ia menilai langkah ini mengurangi keterbukaan proses hukum, apalagi Bambang masih dalam kondisi kurang sehat akibat gangguan asam urat.

Meski bebas bersyarat, Bambang tetap melanjutkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Ia bahkan berencana menulis buku baru yang membahas perjalanan proses PK tersebut.

Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Santoso menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak mutlak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Bambang dinyatakan layak bebas karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.

Namun, Edy menilai proses pembebasan yang berlangsung secara diam-diam ini dipengaruhi oleh pertimbangan politik.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, membenarkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Bambang didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan UU Pemasyarakatan sekaligus upaya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.

Meski begitu, Bambang tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Singgah Santo Antonius Padua Jakarta dan Tebaran Kasihnya

    Rumah Singgah Santo Antonius Padua Jakarta dan Tebaran Kasihnya

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Loading

    Rumah singgah Santo Antonius Padua Jakarta berdiri tahun 2000, bertujuan membantu anak-anak kurang mampu di sekitarnya. Rumah itu diberikan atau dihibahkah oleh dr. Mariana kepada Romo untuk melayani kepada siapa saja yang tidak punya rumah dan tak memandang latar belakang.   Jakarta | Hujan yang turun di pagi hari, tidak menyurutkan niat baik Wanita Katolik […]

  • Indonesia Bungkam China, Tiket Zona Asia Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Indonesia Bungkam China, Tiket Zona Asia Kualifikasi Piala Dunia 2026

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Loading

    Gol semata wayang dari tendangan penalti Ole Romeny pada menit 43 memastikan Timnas Indonesia mengamankan tiga poin penting di hadapan puluhan ribu suporter yang memadati stadion.   Jakarta | Sejarah tercipta di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Kamis, 5 Juni 2025. Timnas Indonesia berhasil meraih kemenangan krusial 1-0 atas China dalam laga lanjutan […]

  • SEGERA DIBAYAR! Gaji 1.870 Tenaga Kontrak Guru & Kependidikan NTT

    SEGERA DIBAYAR! Gaji 1.870 Tenaga Kontrak Guru & Kependidikan NTT

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pembayaran gaji tenaga kontrak daerah Provinsi NTT (guru dan tenaga kependidikan / GTK) tahun anggaran 2024 berdasarkan arahan Pj. Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi guna memberikan dukungan bagi kesejahteraan para pendidik termasuk guru honorer. Hal […]

  • Diskon Listrik PLN 50 Persen Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim

    Diskon Listrik PLN 50 Persen Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 194
    • 6Komentar

    Loading

    Program diskon 50 persen pada Mei 2025 dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang bertajuk “Bangkit Lebih Terang”. Pemberian potongan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia PLN.   Jakarta | PLN kembali menghadirkan promo berupa potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen pada Mei 2025. Diskon ini berlaku selama 13 hari, terhitung mulai […]

  • Kunjung TBM Cendekiawan TTS, Duta Baca Indonesia Beri Motivasi

    Kunjung TBM Cendekiawan TTS, Duta Baca Indonesia Beri Motivasi

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Duta Baca Indonesia, Gol A. Gong mengunjungi Taman Baca Masyarakat (TBM) Cendekiawan Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu 6 April 2022. Kunjungan itu bertujuan untuk memberikan motivasi kepada para peserta agar terus membaca dan menulis demi mewujudkan literasi di wilayah […]

  • Sentuhan Kasih Prodi Psikologi IAKN Kupang: Terapi Inklusif di SLB Oelamasi

    Sentuhan Kasih Prodi Psikologi IAKN Kupang: Terapi Inklusif di SLB Oelamasi

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Loading

    Devi Sheldena menyampaikan PKM ini menerapkan dua pendekatan terapi, yaitu Doodle Art Therapy dan Dance Therapy, yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan motorik halus dan kasar siswa secara menyenangkan dan inklusif.   Kupang | Program Studi Psikologi Kristen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menghelat pengabdian kepada masyarakat (PKM) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Oelamasi, Kabupaten […]

expand_less