Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.
Sragen | Bambang Tri Mulyono, penulis buku kontroversial Jokowi Undercover yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Sragen, akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi, 26 Agustus 2025.
Namun, proses pembebasan ini menuai sorotan dari tim kuasa hukumnya yang menilai kurang adanya koordinasi dan transparansi.
Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia, Pardiman, mengaku kecewa karena kliennya lebih dulu diberangkatkan ke kediamannya di Blora sekitar pukul 05.30 WIB, padahal pihak kuasa hukum telah bersepakat untuk menjemput pada pukul 09.00 WIB.
Ia menilai langkah ini mengurangi keterbukaan proses hukum, apalagi Bambang masih dalam kondisi kurang sehat akibat gangguan asam urat.
Meski bebas bersyarat, Bambang tetap melanjutkan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang tengah berjalan di Mahkamah Agung.
Ia bahkan berencana menulis buku baru yang membahas perjalanan proses PK tersebut.
Pardiman menegaskan, Bambang masih berpegang pada keyakinannya terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, bahkan siap melakukan sumpah mubahala bersama tokoh lain untuk memperkuat sikapnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Santoso menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak mutlak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Bambang dinyatakan layak bebas karena telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman.
Namun, Edy menilai proses pembebasan yang berlangsung secara diam-diam ini dipengaruhi oleh pertimbangan politik.
Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana, membenarkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Bambang didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.
Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud pelaksanaan UU Pemasyarakatan sekaligus upaya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Meski begitu, Bambang tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.(*)
Sumber (*/melihatindonesia)