Insiden bermula saat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dipimpin Kompol Cosmas melintas di tengah aksi protes warga di Pejompongan. Affan, yang saat itu tengah berada di lokasi untuk mengantar pesanan, tertabrak dan terlindas rantis hingga meninggal dunia.
Jakarta | Polri resmi memecat Kompol Cosmas, Komandan Batalyon (Danyon) Brimob, setelah insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Rabu, 3 September 2025, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perilaku anggotanya yang melanggar prosedur dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Polri tidak akan menoleransi tindakan yang mencederai nama baik institusi. Kompol Cosmas telah melalui proses pemeriksaan etik dan dinyatakan bersalah. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian,” ujar Kapolri di Mabes Polri.
Insiden bermula saat kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dipimpin Kompol Cosmas melintas di tengah aksi protes warga di Pejompongan. Affan Kurniawan, yang saat itu tengah berada di lokasi untuk mengantar pesanan, tertabrak dan terlindas rantis hingga meninggal dunia.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan gelombang protes, termasuk desakan dari berbagai tokoh publik agar Kapolri melakukan langkah konkret. Pemecatan Kompol Cosmas diharapkan dapat meredakan ketegangan sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan empati saat bertugas.
Polri juga memastikan proses pidana terhadap Kompol Cosmas tetap berjalan. Ia kini ditahan di rumah tahanan Brimob dan terancam pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Mereka juga meminta pemerintah memberikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi rakyat kecil yang menjadi korban kekerasan aparat.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya pada pemecatan. Kami menuntut keadilan penuh untuk Affan dan keluarganya,” tegas kuasa hukum keluarga korban.
Kasus ini menjadi perhatian nasional dan ujian besar bagi Polri dalam membuktikan komitmen mereka terhadap reformasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Reaksi masyarakat Ngada NTT
Ikatan Keluarga Ngada (Ikada) bereaksi atas pemecatan atau sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas Kompol Cosmas Kaju Gae yang berasal dari Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ikada menolak pemecatan tersebut dengan ritual menyembelih babi di Jalan Bajawa, Fatululi, Kota Kupang, Kamis, 4 September 2025.
Ritual sembelih babi itu merupakan ritual adat Zia Ura Ngana. Kompol Cosmas merupakan Danyon Resimen IV Korbrimob Polri. Ia menjadi salah satu personel yang diduga terlibat melindas pemgemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta.
Inisiasi petisi tolak PTDH Kompol Cosmas
Sekiranya lebih dari 152.000 orang telah mendukung petisi yang menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae per Jumat, 5 September pukul 06.30 WIB.
Petisi online yang diinisiasi oleh Mercy Jasinta itu beredar di platform Change.org.
Petisi tersebut dialamatkan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, serta masyarakat umum pencari keadilan.
Pada petisinya, Mercy menegaskan bahwa dukungan datang dari keluarga besar, masyarakat Ngada, NTT serta para simpatisan yang peduli terhadap nilai-nilai keadilan di tanah air.
Mereka secara tegas menyatakan penolakan terhadap keputusan PTDH yang dijatuhkan Sidang Kode Etik Polri kepada Kompol Cosmas.
Silakan tanda tangan petisi melalui link ini: https://chng.it/gbdMK4wTcF?sfnsn=wiwspwa
Hingga Jumat, 5 September 2025 pukul 14:35 Wita, sebanyak 167.394 orang telah menandatangani petisi penolakan PTDH Kompol Cosmas Kaju Gae.(*)
Sumber (*/ragam + melihatindonesia)