Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Total 18,9 Juta Kasus, Kesehatan Jiwa Kembali Dilayani BPJS Kesehatan

Total 18,9 Juta Kasus, Kesehatan Jiwa Kembali Dilayani BPJS Kesehatan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Loading

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara.

 

Surakarta | BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta Program JKN, maka pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya. Demikian Ditekankan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat media workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang dihelat di Surakarta pada Selasa, 16 September 2025.

Ghufron menyatakan, layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Menurutnya, kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.

“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp3,5 triliun,” terangnya.

Pada tahun 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Ghufron menambahkan, provinsi dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.

BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.

Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). Ghufron menerangkan, peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.

Ghufron menegaskan bahwa negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Indonesia.

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah BPJS Kesehatan ini sejalan dengan kebutuhan mendesak dalam mengatasi masalah kesehatan mental di masyarakat. Ia menyoroti data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, dan terdapat 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalami masalah mental.

“Angka percobaan bunuh diri bahkan mencapai 10 kali lipat dibandingkan kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Bahkan survei Indonesia National Mental Health yang dilakukan pada tahun 2024 menunjukkan data bahwa sebanyak 39,4 persen remaja mengalami masalah mental dan setiap tahun meningkat 20 hingga 30 persen,” terang Tara.

Tara menjelaskan bahwa pemicu timbulnya masalah kesehatan mental ini antara lain, tingkat stres yang tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, masalah ekonomi, fear of missing out (fomo) terhadap sesuatu, sandwich generation, hingga tekanan dari media sosial.

“Tekanan ini memengaruhi kondisi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari. Sayangnya, stigma negatif masih kuat melekat di masyarakat, di mana orang dengan gangguan jiwa sering dicap sebagai lemah, kurang bersyukur, atau bahkan dianggap aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya dan enggan mencari pertolongan,” tambahnya.

Tara mengimbau untuk tidak memberi label negatif kepada pengidap kesehatan mental, karena akan membuat orang takut untuk mencari bantuan. Selain itu, berhenti menormalisasi gangguan mental sebagai hal biasa dan menganggap masalah mental sebagai sesuatu yang keren atau istimewa, karena membuat masalah tidak tertangani. Menurutnya, yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional dan menemui psikolog atau psikiater.(*)

Sumber (*/Komunikasi BPJS Kesehatan)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelayanan Bank NTT Bebas Covid-19, Pegawai Wajib Taat Prokes

    Pelayanan Bank NTT Bebas Covid-19, Pegawai Wajib Taat Prokes

    • calendar_month Sab, 12 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bank NTT membuktikan komitmennya dalam memberikan jaminan keamanan untuk memproteksi setiap nasabah yang berkunjung ke kantor Bank NTT di mana saja, agar terbebas dari Corona Virus Disease (COVID-19). Komitmen ini dibuktikan dengan diterapkannya pelayanan berstandar protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI terkait wabah COVID 19. Penegasan tersebut disampaikan oleh […]

  • Kembangkan Sistem Interkoneksi, PLN Gandeng ACE & 2 Perusahaan Malaysia

    Kembangkan Sistem Interkoneksi, PLN Gandeng ACE & 2 Perusahaan Malaysia

    • calendar_month Sen, 28 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Badung, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) berkolaborasi dengan ASEAN Centre for Energy (ACE) dan 2 (dua) perusahaan listrik asal Malaysia, Sabah Electricity Sdn Bhd (SESB) dan Tenaga Nasional Berhad (TNB), mengembangkan sistem interkoneksi antar negara. Kolaborasi tiga perusahaan listrik dan organisasi ASEAN ini direalisasikan dengan penandatanganan momerandum of understanding (MoU) pada salah satu rangkaian […]

  • Jaga Stabilitas Harga Pangan, TPID Kota Kupang Helat Pasar Murah

    Jaga Stabilitas Harga Pangan, TPID Kota Kupang Helat Pasar Murah

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Kupang meluncurkan Pasar Murah Bersubsidi di Kantor Bulog Kanwil Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 13 Maret 2023. Aksi nyata ini dilakukan dampak dari perkembangan inflasi NTT yang berada pada besaran 6,65% (yoy) Januari 2023 dan 5,41% (yoy) Februari 2023. Pentingnya terobosan memberikan kemudahan […]

  • BNPB : Siapkah Anda Menghadapi Bencana?

    BNPB : Siapkah Anda Menghadapi Bencana?

    • calendar_month Ming, 4 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id | Tahun 2018 dapat dikatakan sebagai tahun bencana dengan dampak bencana sungguh luar biasa. Selama tahun 2018, hingga Kamis (25/10/18), tercatat 1.999 kejadian bencana di Indonesia. Jumlah ini akan terus bertambah hingga akhir 2018 mendatang. Saat ini, wilayah Indonesia akan memasuki musim penghujan. Diperkirakan banjir, longsor dan puting beliung akan banyak terjadi selama musim […]

  • SEGERA DIBAYAR! Gaji 1.870 Tenaga Kontrak Guru & Kependidikan NTT

    SEGERA DIBAYAR! Gaji 1.870 Tenaga Kontrak Guru & Kependidikan NTT

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pembayaran gaji tenaga kontrak daerah Provinsi NTT (guru dan tenaga kependidikan / GTK) tahun anggaran 2024 berdasarkan arahan Pj. Gubernur Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTT sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi guna memberikan dukungan bagi kesejahteraan para pendidik termasuk guru honorer. Hal […]

  • Diskon Listrik PLN 50 Persen Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim

    Diskon Listrik PLN 50 Persen Mei 2025, Ini Syarat dan Cara Klaim

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 6Komentar

    Loading

    Program diskon 50 persen pada Mei 2025 dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional yang bertajuk “Bangkit Lebih Terang”. Pemberian potongan ini sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan setia PLN.   Jakarta | PLN kembali menghadirkan promo berupa potongan biaya tambah daya listrik sebesar 50 persen pada Mei 2025. Diskon ini berlaku selama 13 hari, terhitung mulai […]

expand_less