Mahfud MD Nilai Soeharto Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
- account_circle melihatindonesia
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 429
- comment 0 komentar

![]()
Mahfud menilai bahwa semua mantan presiden sebenarnya tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Yogyakarta | Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, dinilai layak secara hukum untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional. Pandangan ini disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat ditemui di Yogyakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Menurut Mahfud, Soeharto memenuhi syarat yuridis formal untuk mendapatkan gelar kepahlawanan karena pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Ia menilai jabatan kepala negara merupakan salah satu bukti kuat yang menunjukkan jasa besar terhadap bangsa dan negara.
“Kalau secara yuridis formal kan memenuhi syarat,” ujar Mahfud.
Ia menambahkan bahwa semua mantan presiden sebenarnya tidak perlu lagi melalui proses penelitian ulang dalam pengusulan gelar Pahlawan Nasional.
Mahfud yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa proses seleksi dan pengusulan gelar pahlawan dilakukan melalui tim khusus di Kementerian Sosial yang kemudian berkoordinasi dengan Menkopolhukam.
“Dulu saya begitu waktu menjabat Menkopolhukam selama lima tahun, nunggu dari Kementerian Sosial dan departemen lain siapa yang mau diusulkan,” katanya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa jabatan presiden sudah otomatis memenuhi kriteria formal untuk menjadi pahlawan nasional. Namun, ia menekankan bahwa penilaian akhir tetap diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari proses penghormatan publik.
“Sudah jadi presiden itu kan sudah pasti memenuhi syarat untuk jadi pahlawan. Tapi silakan saja, masyarakat juga yang nanti menilai,” pungkasnya.(*)
- Penulis: melihatindonesia
- Editor: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar