Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

 

Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.

Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.

Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • IMO-Indonesia Pertanyakan 60% Belanja Iklan Nasional Diambil Asing

    IMO-Indonesia Pertanyakan 60% Belanja Iklan Nasional Diambil Asing

    • calendar_month Ming, 12 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pernyataan Presiden Jokowi pada Hari Pers Nasional 2023 pada Kamis, 9 Februari 2023 di Medan Sumatra Utara, membuat publik dan pengusaha media nasional tercengang. Bagaimana tidak, presiden dengan jelas dan akurat menyebut bahwa 60 persen belanja iklan nasional diambil asing. “Kenapa bisa begitu?” tukas Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia Yakub […]

  • Potret Pertanian NTT Selama 10 Tahun – ‘Sama Sa Atau Lebe Bae?’

    Potret Pertanian NTT Selama 10 Tahun – ‘Sama Sa Atau Lebe Bae?’

    • calendar_month Sel, 27 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Oleh : Yezua Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Jumlah usaha pertanian perorangan (UTP) hasil Sensus Pertanian 2023 mencapai 902 ribu unit atau turun 2,85 persen dibanding ST2013. Sedangkan jumlah rumah tangga usaha pertanian (RTUP) mengalami kenaikan menjadi 873 ribu rumah tangga dari 780 ribu rumah tangga atau naik 12,10 persen dari tahun 2013. Jumlah petani […]

  • RUPS Era Gubernur Laka Lena, Siapakah Jadi Dirut Bank NTT?

    RUPS Era Gubernur Laka Lena, Siapakah Jadi Dirut Bank NTT?

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    RUPS yang dihelat pada Rabu, 14 Mei 2025 pukul 13:00 Wita—selesai di aula Fernandes Kantor Gubernur NTT ini bakal menentukan posisi direktur utama Bank NTT selanjutnya yang sementara ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Yohanes Umbu Landu Praing atau akrab disapa John Praing.   Kupang | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025—2030, Melki Laka […]

  • Kunjungi Akademi Teknik Kupang, VBL Minta Produksi Mesin Berkualitas

    Kunjungi Akademi Teknik Kupang, VBL Minta Produksi Mesin Berkualitas

    • calendar_month Rab, 16 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melakukan kunjungan dan melakukan pertemuan bersama para pengurus Kampus Akademi Teknik Kupang (ATK) pada Selasa, 15 Juni 2021. Gubernur VBL meminta agar ATK bisa menghasilkan produk-produk yang membanggakan bagi Provinsi NTT. “Saya punya mimpi kampus ini bukan hanya menghasilkan lulusan teknik tetapi juga bisa menghasilkan […]

  • BNPB : Terdapat 177 Tsunami Besar & Kecil Sejak Tahun 1629—2018

    BNPB : Terdapat 177 Tsunami Besar & Kecil Sejak Tahun 1629—2018

    • calendar_month Rab, 26 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Jakarta, gardaindonesia.id | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis sejak tahun 1629—2018 terdapat 177 kejadian tsunami besar dan kecil dengan sebaran tsunami diawali di Maluku pada tahun 1629 disusul tahun 1648 di Pulau Timor; kemudian pada tahun 1674 tsunami di Ambon yang menelan korban sebanyak 2.243 orang meninggal, kejadian serupa juga terjadi di Banda. Kepala […]

  • Wagub NTT Josef Nae Soi: “Tidak Ada Toleransi Penyerapan  Anggaran!”

    Wagub NTT Josef Nae Soi: “Tidak Ada Toleransi Penyerapan Anggaran!”

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi mengatakan, tidak boleh ada lagi toleransi terkait penyerapan anggaran baik APBD maupun APBN. Demi kepentingan rakyat, kita harus melakukan penyerapan secara optimal bahkan maksimal. “Kita di NTT ini butuh banyak dana. Masa sudah diberi dana yang begitu besar, kita tak mampu mengeksekusinya. Saya harapkan […]

expand_less