BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun
- account_circle melihatindonesia
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.
Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.
Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.
Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.
Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.
BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.
Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.
Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.
Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.
Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)
- Penulis: melihatindonesia
- Editor: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar