Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 663
  • comment 0 komentar

Loading

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

 

Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.

Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.

Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Kab Kupang & BNNP Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMAN 3 Persiapan

    Pemda Kab Kupang & BNNP Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMAN 3 Persiapan

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kab Kupang, gardaindonesia.id-Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda khususnya para siswa SMA maka Pemda Kab. Kupang melalui bidang pemberdayaan masyarakat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT melaksanakan program Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar yang diperuntukan bagi sekitar 70 Siswa SMAN 3 Persiapan di Kec. Amabi Oefeto Timur Kab. Kupang, […]

  • Lebih Untung Beli Mobil Suzuki Saat Paskah dan Idulfitri 2023

    Lebih Untung Beli Mobil Suzuki Saat Paskah dan Idulfitri 2023

    • calendar_month Sen, 10 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku main dealer mobil Suzuki wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) membuat terobosan penjualan dengan memberikan berbagai kemudahan, diskon hingga hadiah bagi para calon konsumen. Khusus pada momentum perayaan hari besar keagamaan yakni Paskah dan Idulfitri 1444 H, masyarakat yang mengimpikan membeli mobil Suzuki bakal diuntungkan. Lantas, […]

  • Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil Terdampak Pandemi

    Bantuan Modal Kerja bagi Pelaku Usaha Mikro & Kecil Terdampak Pandemi

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan saja, tapi juga memengaruhi sektor perekonomian. Tak sedikit yang mengalami kesulitan karena pandemi ini, mulai dari sektor usaha besar, hingga yang paling kecil sekalipun. Oleh karena itu, dalam rangka meringankan beban bagi sektor usaha terdampak, khususnya usaha mikro dan kecil, pemerintah memulai untuk […]

  • Pimpinan MPR RI Gelar Rapat Pimpinan Perdana, Ini Hasilnya

    Pimpinan MPR RI Gelar Rapat Pimpinan Perdana, Ini Hasilnya

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, rekomendasi MPR RI 2014—2019 mengenai amandemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) akan dibahas lebih lanjut di Badan Pengkajian MPR RI. Berbagai usulan maupun aspirasi masyarakat akan ditampung dan dipelajari secara mendalam oleh Badan Pengkajian MPR RI […]

  • Seluruh Sumba Tengah Dialiri Listrik, 45 Desa di Sumba Belum Ada Listrik

    Seluruh Sumba Tengah Dialiri Listrik, 45 Desa di Sumba Belum Ada Listrik

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | PLN UP2K Sumba mencatat sejarah penting berhasil menyelesaikan jaringan listrik di seluruh desa di Sumba Tengah pada akhir Juli 2024. Pencapaian ini tak lepas dari sinergi yang kuat antara PLN, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat, yang bersama-sama mewujudkan impian panjang: menerangi setiap sudut wilayah Sumba Tengah. Merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor […]

  • Kapolri : Pasutri Bomber Katedral Makassar dari JAD Kajian Villa Mutiara

    Kapolri : Pasutri Bomber Katedral Makassar dari JAD Kajian Villa Mutiara

    • calendar_month Sen, 29 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pasangan suami istri (pasutri) pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan; berinisial L dan YSM dikenal sebagai kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Kajian Villa Mutiara. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2021/03/29/ungkap-pelaku-bom-bunuh-diri-di-katedral-makassar-polri-mereka-suami-istri/ Hingga saat ini, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 5 terduga teroris kelompok JAD Kajian […]

expand_less