Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

BKN Tegaskan ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Hak Pensiun

  • account_circle melihatindonesia
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 734
  • comment 0 komentar

Loading

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

 

Jakarta | Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh haknya, termasuk tunjangan dan uang pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, telah dipecat karena terbukti bolos kerja.

Pada program BKN Menyapa yang disiarkan di YouTube BKNgoidofficial, Zudan mengingatkan seluruh ASN untuk memahami risiko berat jika melanggar disiplin kerja.

Menurutnya, pelanggaran seperti tidak hadir tanpa izin menjadi alasan dominan pemecatan tidak hormat di kalangan ASN.

Pengawasan terhadap disiplin ASN dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN), yang anggotanya terdiri dari pejabat tinggi negara seperti Menteri PANRB, Kepala BIN, Jaksa Agung, dan Ketua Korpri.

BP ASN rutin bersidang setiap bulan untuk menindak kasus pelanggaran disiplin. Dari hasil sidang tersebut, banyak ditemukan ASN yang diberhentikan karena bolos tanpa alasan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menegaskan bahwa ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat otomatis kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji, tunjangan, dan pensiun.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pemerintah juga menegaskan penerapan hukuman berjenjang sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman ringan diberikan bagi ASN yang absen 3–10 hari kerja dalam setahun berupa teguran lisan hingga pernyataan tidak puas.

Hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6–12 bulan bagi ASN yang tidak hadir 11–20 hari.

Sementara itu, hukuman berat mencakup penurunan jabatan, pembebasan jabatan, hingga pemecatan. ASN yang tidak masuk kerja selama 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, sementara yang bolos 25–27 hari dibebaskan dari jabatan.

Bila mencapai 28 hari kerja atau lebih, ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat dan kehilangan seluruh hak kepegawaiannya.

Zudan berharap penegakan aturan ini bisa meningkatkan disiplin dan rasa tanggung jawab ASN terhadap kewajibannya sebagai pelayan publik.(*)

 

 

  • Penulis: melihatindonesia
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOMPAK Indonesia Kejar Tekad Bupati Pegunungan Bintang Tumpas Korupsi

    KOMPAK Indonesia Kejar Tekad Bupati Pegunungan Bintang Tumpas Korupsi

    • calendar_month Jum, 12 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komitmen dan tekad Bupati Pegunungan Bintang, Spei Bidana dan Wakilnya Piter untuk memberantas Mafioso Korupsi Berjamaah hingga ke akar-akarnya di Pegunungan Bintang dalam Program 100 Hari ditunggu publik dalam gebrakan nyatanya bukan sekadar wacana. Demikian penegasan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis yang diterima Garda Indonesia pada Kamis malam, 11 […]

  • Fokus Program Satu Juta Rumah Bagi Perumahan Berbasis Komunitas

    Fokus Program Satu Juta Rumah Bagi Perumahan Berbasis Komunitas

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Perlu promosi yang lebih masif disamping media konvensional juga melalui internet dan media sosial, sehingga masyarakat lebih mudah mencari lokasi rumah subsidi yang diminatinya, sehingga target Program Satu Juta Rumah pada tahun 2019 sebanyak 1,25 juta unit dari target tahun sebelumnya 1 juta unit dapat tercapai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Dirjen […]

  • Lantik Lima Anggota Dewan Pengawas LPI, Ini Harapan Jokowi Terhadap Investasi

    Lantik Lima Anggota Dewan Pengawas LPI, Ini Harapan Jokowi Terhadap Investasi

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) pada Rabu, 27 Januari 2021. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelantikan para anggota Dewan Pengawas LPI tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6/P Tahun 2021 yang […]

  • Menteri Yohana: “Orang Dewasa Harus Jadi Contoh Baik bagi Anak!”

    Menteri Yohana: “Orang Dewasa Harus Jadi Contoh Baik bagi Anak!”

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Tasikmalaya, Garda Indonesia | Miris, pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (25) pada pertengahan Bulan Ramadan kemarin diduga mempertontonkan aktivitas persenggamaan kepada 10 orang anak yang berusia 12—13 tahun. Tidak hanya sampai disitu, setelah menonton aktivitas persenggamaan tersebut, 4 orang anak di antaranya melakukan pelecehan seksual terhadap balita berusia 3 tahun. Menteri Pemberdayaan […]

  • CIRMA Bangun 65 Kakus Sehat di Desa Kabuna Perbatasan Indonesia-Timor Leste

    CIRMA Bangun 65 Kakus Sehat di Desa Kabuna Perbatasan Indonesia-Timor Leste

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 383
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur CIRMA, John Mangu Ladjar, Senin, 12 Januari 2026, mengungkapkan para warga Desa Kabuna tersebut dengan kondisi ekonomi yang sulit membuat mereka tidak bisa membangun kakus yang sehat.   Belu | Warga prasejahtera di perbatasan Indonesia – Timor Leste beruntung mendapat perhatian dari Centrum Inisiatif Rakyat Mandiri (CIRMA). Warga yang selama puluhan tahun ini dengan […]

  • 24 Tahun Jadi Gen Rahasia, Denada Mengaku Ressa Anaknya

    24 Tahun Jadi Gen Rahasia, Denada Mengaku Ressa Anaknya

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Loading

    Banyak pasangan suami istri tak punya anak. Segala cara ia usahakan demi mendapatkan momongan. Begitu hamil, apa lagi melahirkan, ia umumkan ke publik. Berbeda dengan Denada, ia punya anak justru dirahasiakan ke khalayak. Akhirnya, rahasia itu terbongkar oleh pengakuannya sendiri. Kebenaran itu rupanya seperti sel kanker jinak yang terlalu lama disembunyikan. Awalnya kecil, tak terasa, […]

expand_less