Pemerintah Bakal Redenominasi Uang Rupiah
- account_circle Ragam literatur
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

Namun, para ekonom menilai, stabilitas kurs dan kepercayaan publik terhadap rupiah harus lebih dulu terjaga sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Jakarta | Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025, rancangan ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029 dan ditargetkan rampung pada tahun 2027.
Melalui kebijakan ini, nominal rupiah akan disederhanakan — misalnya uang Rp1.000 menjadi Rp1 — tanpa mengurangi nilai riilnya di pasar.
Namun, para ekonom menilai, stabilitas kurs dan kepercayaan publik terhadap rupiah harus lebih dulu terjaga sebelum kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.
Rencana pemerintah untuk melaksanakan redenominasi rupiah kembali menjadi sorotan. Ekonom Senior INDEF, Tauhid Ahmad, mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa, terutama saat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS masih berfluktuasi tajam.
Menurut Tauhid, tingginya permintaan terhadap dolar menjadi faktor utama yang membuat kurs rupiah tidak stabil. Dalam situasi seperti ini, masyarakat cenderung menukar rupiah ke dolar, sehingga berpotensi menimbulkan gejolak baru bila redenominasi dipaksakan.
Ia menjelaskan, redenominasi sebaiknya dijalankan ketika inflasi berada di level sangat rendah, idealnya di bawah 2,5 persen, serta perekonomian nasional berada dalam kondisi solid.
Kedua faktor ini menjadi prasyarat penting agar transisi nominal rupiah tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di masyarakat.
Selain kondisi ekonomi makro, Tauhid menegaskan perlunya landasan hukum dan koordinasi antar lembaga seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
“Redenominasi bukan sekadar memotong nol di uang, tapi juga menyangkut stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” ujarnya.
Apa itu redominasi Rupiah?
Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat memengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar.
Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, maka rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan 10, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya.
Prosedur ini dapat disebut sebagai “penghilangan nol”. Bank Indonesia menegaskan jika redenominasi bukan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang atau sanering. Salah satu manfaat dari adanya redenominasi adalah pemilik uang tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang besar ke manapun ketika akan melakukan transaksi keuangan.(*)
- Penulis: Ragam literatur
- Editor: Roni Banase
Saat ini belum ada komentar