Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 492
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

 

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,

• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :

• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • WASPADA! Beredar Penipuan Berbasis Kripto Tak Terdaftar

    WASPADA! Beredar Penipuan Berbasis Kripto Tak Terdaftar

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi.   Jakarta | Mencermati perkembangan penipuan investasi kripto yang juga semakin marak, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran perdagangan aset kripto agar tidak menjadi korban penawaran perdagangan aset […]

  • Suku Atoin Meto di Pulau Timor, Kekerabatan Hingga Hukum Adat

    Suku Atoin Meto di Pulau Timor, Kekerabatan Hingga Hukum Adat

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Loading

    Atoin Meto adalah sebutan lain untuk Suku Atoni, suku bangsa mendiami Pulau Timor, khususnya di Timor Barat termasuk sebagian besar Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), dan Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) Indonesia, dan di Oecussi-Ambeno, Timor Leste. Mereka sering disebut sebagai Atoin Pah Meto, yang berarti “orang dari tanah kering”. […]

  • Clarita Mawarni Salem asal Timor Tengah Utara – Puteri Pariwisata NTT 2019

    Clarita Mawarni Salem asal Timor Tengah Utara – Puteri Pariwisata NTT 2019

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 17 peserta dari kab/kota se-NTT dan 3 peserta umum bersaing dalam Ajang Grand Final Pemilihan Putri Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur 2019, bertempat di Hotel Aston pada Sabtu, 13 Juli 2019, ajang tahunan yang dihelat oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispakeraf) NTT ini bertujuan memilih wakil kaum milenial untuk meningkatkan […]

  • OJK dan KPK Bersinergi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

    OJK dan KPK Bersinergi Cegah Korupsi di Sektor Jasa Keuangan

    • calendar_month Rab, 12 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersinergi untuk meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan dengan menghelat workshop kolaboratif OJK dan KPK bertema “Penegakan Hukum di Bidang Pasar Modal” pada tanggal 11—12 Oktober 2022. KPK dan OJK berharap melalui kegiatan ini, dapat mempererat jalinan kerja […]

  • Koalisi PDIP dan KIB Potensial Bentuk Pemerintahan Yang Kuat

    Koalisi PDIP dan KIB Potensial Bentuk Pemerintahan Yang Kuat

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: LSI Denny JA Empat belas bulan sebelum Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo – Airlangga Hartarto (Ganjar – AH) merupakan pasangan paling populer/disukai, dengan elektabilitas tertinggi. Elektabilitas Ganjar- AH lebih tinggi dibandingkan Prabowo- Puan, Prabowo- Muhaimin Iskandar, Anies- AHY, Anies- Khofifah, Puan- Ganjar, ataupun Ganjar- Puan. Simulasi 3 (tiga) pasang, ada Ganjar – AH, Prabowo […]

  • Flobamora Film Festival Siap Tayang Karya Pelajar NTT

    Flobamora Film Festival Siap Tayang Karya Pelajar NTT

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Komunitas Film Kupang (KFK) berhasil menyelesaikan agenda Workshop Film Pelajar (WFP) pada dari Senin—Kamis, 26—29 September 2022). Rangkaian dinamika pun sudah disiapkan panitia bersama para mentor yang membantu dalam penyampaian materi. Sekiranya 20 peserta dengan 5 perwakilan dari setiap sekolah yang mendaftar telah membuahkan hasil, peserta siap menayangkan karya di Flobamora […]

expand_less