Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK
- account_circle Penulis
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 198
- comment 0 komentar

![]()
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:
• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,
• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.
“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.
Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.
Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :
• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.
• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.
• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.
Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
9. Kementerian ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.
Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.
Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar