Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 556
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

 

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,

• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :

• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kelor Solusi Cegah Anak Stunting, Diakui Ahli Kandungan Indonesia

    Kelor Solusi Cegah Anak Stunting, Diakui Ahli Kandungan Indonesia

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Loading

    Kelor pun dianggap efektif karena bernutrisi tinggi atau highly nutrition karena mengandung vitamin C, 7 kali lebih tinggi dari jeruk, kalsium 17 kali lebih tinggi dari susu, dan protein 9 kali lebih tinggi dari yoghurt.   Denpasar | Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) menunjukkan bahwa prevalensi stunting Indonesia tahun 2024 adalah 19,8%. Angka ini […]

  • Jawa Barat Provinsi Terkorup Versi KPK, Masihkah Tuhan Tersenyum?

    Jawa Barat Provinsi Terkorup Versi KPK, Masihkah Tuhan Tersenyum?

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas “Bumi Pasundan lahir ketika Tuhan sedang tersenyum.” - M.A.W. Brouwer Memang Jawa Barat itu alamnya indah, tanahnya ‘Subur Makmur Gemah Ripah Lohjinawi’. Sehingga seyogianya masyarakatnya pun hidup dalam keadaan ‘Tata Tentrem Kerta Raharja’. Namun, sering terjadi ironi. Di mana suatu keadaan wilayah yang berkecukupan (berlebihan) anugerah kekayaan alamnya, malah kerap terjadi situasi […]

  • NTT Panen Garam & Ikan Kerapu di Juni 2021, VBL Undang Menko Maritim

    NTT Panen Garam & Ikan Kerapu di Juni 2021, VBL Undang Menko Maritim

    • calendar_month Sel, 24 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menerima audiens tim Kemenko Maritim dan Investasi di ruang kerjanya pada Selasa, 24 November 2020, VBL pun mengundang untuk ikut panen garam dan Ikan Kerapu bulan Juni 2021 di NTT. ” NTT merupakan salah satu Provinsi yang terkenal dengan hasil laut terbaik […]

  • Bamsoet Hargai Alasan Undur Diri Ketum PSSI Edy Rahmayadi

    Bamsoet Hargai Alasan Undur Diri Ketum PSSI Edy Rahmayadi

    • calendar_month Sen, 21 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menghargai keputusan pengunduran diri Ketum PSSI Edy Rahmayadi. “Patut kita hargai. Secara gentle Edy mengakui mundur sebagai Ketum PSSI karena gagal menjalankan tugas sebagai pucuk pimpinan PSSI”, jelas Bamsoet. “Sangat jarang pimpinan yang mau mengakui kegagalan dan mundur dari jabatan yang diembannya”, tutur Bamsoet. Menurut Bamsoet […]

  • Rotary D.3410 Lakukan Transplantasi Terumbu Karang & Latih Olah Limbah

    Rotary D.3410 Lakukan Transplantasi Terumbu Karang & Latih Olah Limbah

    • calendar_month Sen, 10 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Loading

    Banyuwangi, Garda Indonesia | Salah satu kegiatan Rotary Club dalam 6 (enam) fokus area kegiatan (six area fokus) adalah melakukan konservasi lingkungan, kali ini Rotary Club Bandung Siliwangi mengawali kegiatan pengelolaan sampah dan Kriya Limbah di Banyuwangi; melakukan konservasi lingkungan laut dengan upaya transplantasi terumbu karang. Kegiatan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2020 bertempat di […]

  • Tiga ABK KM Lambelu Positif Covid-19 dan Semua Penumpang Jalani Karantina

    Tiga ABK KM Lambelu Positif Covid-19 dan Semua Penumpang Jalani Karantina

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kami ingin menjelaskan tentang KM Lambelu yang berlayar dari Nunukan Makassar dan tiba di Maumere Nusa Tenggara Timur pada Senin, 6 April 2020 yang saat ini menjadi perhatian dan perdebatan publik,” ungkap Jubir Satgas Pencegahan Covid 19 Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius dalam keterangan pers pada Selasa, 7 April 2020 […]

expand_less