Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

Kapolri Terbitkan Aturan Baru Posisi Polisi di 17 Instansi, Berseberangan Putusan MK

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 198
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

 

Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang memungkinkan anggota Polri aktif mengisi jabatan pada 17 kementerian atau lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian. Aturan ini menuai sorotan karena diterbitkan 26 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Perpol ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kementerian Hukum pada 10 Desember 2025.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan pengalihan jabatan anggota Polri telah mengacu pada sejumlah regulasi:

• UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur jabatan tertentu bisa diisi anggota Polri,

• PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang memungkinkan instansi pusat meminta anggota Polri mengisi jabatan tertentu.

“Anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/nonmanagerial pada instansi pusat tertentu sesuai permintaan dari PPK (menteri/kepala badan),” ujar Truno, Jumat, 12 Desember 2025.

Ia menegaskan kapolri akan menilai kompetensi calon serta rekam jejak, dan memastikan tidak ada rangkap jabatan. “Untuk menghindari adanya rangkap jabatan, kapolri memutasikan anggota Polri…” ujarnya.

Adapun pasal yang mengatur penempatan polisi kementerian/lembaga (K/L) di luar struktur kepolisian yakni :

• Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa polisi yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

• Pasal 2 menyebut penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri.

• Pasal 3 ayat (1) mengatur penempatan di kementerian/lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Sementara Pasal 3 ayat (2) mencantumkan 17 K/L yang bisa diisi anggota Polri, yaitu:

1. Kemenko Polhukam

2. Kementerian ESDM

3. Kementerian Hukum

4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

9. Kementerian ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dan Pasal 3 ayat (4) menegaskan jabatan yang bisa diisi harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan didasari permintaan resmi dari lembaga terkait.

Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut frasa itu “mengaburkan substansi frasa ‘setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’” dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan demikian, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Ridwan.

Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 13 November 2025.

Hingga saat ini, Polri belum memberikan tanggapan atas isu pertentangan Perpol 10/2025 dengan putusan MK. Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” ujarnya.

Perkembangan berikutnya menunggu pernyataan resmi Polri dan koordinasi lebih lanjut antara Polri dan MK terkait harmonisasi aturan.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hak Veteran Belu & Malaka Butuh Rekomendasi Kababin, SK Kemenhan RI Palsu?

    Hak Veteran Belu & Malaka Butuh Rekomendasi Kababin, SK Kemenhan RI Palsu?

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kelompok veteran Belu dan Malaka yang menginap di aula Kanminvet Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga hari ke–7 masih enggan pulang ke kampung halaman lantaran hak–haknya belum kunjung realisasi. Informasi yang berhasil dihimpun Garda Indonesia pada Selasa, 15 Maret 2022, bahwa seratus lebih anggota veteran ini sudah memiliki surat keputusan […]

  • Listrik Sumut Kembali Menyala, PLN Tuntaskan Pemulihan 100 Persen

    Listrik Sumut Kembali Menyala, PLN Tuntaskan Pemulihan 100 Persen

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu turut mengapresiasi kerja keras seluruh tim PLN yang terus berupaya memulihkan kelistrikan di tengah kondisi darurat bencana.   Medan | PLN berhasil memulihkan 100% sistem kelistrikan yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra Utara (Sumut). Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, menjadi wilayah terakhir yang kembali menyala pada Minggu, 7 […]

  • Putri Ariani Inspirasi Besar Bagi Generasi Muda Indonesia

    Putri Ariani Inspirasi Besar Bagi Generasi Muda Indonesia

    • calendar_month Kam, 15 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 2Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mendorong generasi muda Indonesia untuk terus bekerja keras dan memiliki kemauan untuk menampilkan bakat-bakat emas yang dimiliki dengan percaya diri. Demikian disampaikannya usai menerima kunjungan Putri Ariani, penyanyi Indonesia sekaligus peraih golden buzzer pada ajang America’s Got Talent (AGT) 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 14 Juni 2023. “Kadang-kadang […]

  • DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

    DPR Kritik MK Pascapelarangan Polisi Aktif Pegang Jabatan Sipil

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 367
    • 0Komentar

    Loading

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menilai banyak anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen KKP, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT tanpa melalui proses pengunduran diri.   Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa terlebih […]

  • Christian Widodo – Serena Francis Boyong Influencer Daftar ke KPU

    Christian Widodo – Serena Francis Boyong Influencer Daftar ke KPU

    • calendar_month Kam, 29 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 2Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota milenial berumur 40 tahun dan 25 tahun, Christian Widodo dan Serena Francis mendaftarkan diri di KPU Kota Kupang pada Rabu siang, 28 Agustus 2024. Sebelumnya, Christian Widodo dan Serena Francis menghelat deklarasi di pelataran Taman Nostalgia yang dipandu oleh MC andal juga anggota legislatif […]

  • Koalisi PDIP dan KIB Potensial Bentuk Pemerintahan Yang Kuat

    Koalisi PDIP dan KIB Potensial Bentuk Pemerintahan Yang Kuat

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: LSI Denny JA Empat belas bulan sebelum Pilpres 2024, pasangan Ganjar Pranowo – Airlangga Hartarto (Ganjar – AH) merupakan pasangan paling populer/disukai, dengan elektabilitas tertinggi. Elektabilitas Ganjar- AH lebih tinggi dibandingkan Prabowo- Puan, Prabowo- Muhaimin Iskandar, Anies- AHY, Anies- Khofifah, Puan- Ganjar, ataupun Ganjar- Puan. Simulasi 3 (tiga) pasang, ada Ganjar – AH, Prabowo […]

expand_less