Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 251
  • comment 0 komentar

Loading

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat.

 

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Sementara itu, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, LJK lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu kepada PJOK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana (PJOK Bencana).

Adapun tata cara perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggaraan LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).(*)
  • Penulis: Penulis
  • Editor: Roni Banase
  • Sumber: Tim OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fenomena Alam ‘Sun Outage’, Bank NTT Tetap Buka Layanan

    Fenomena Alam ‘Sun Outage’, Bank NTT Tetap Buka Layanan

    • calendar_month Jum, 10 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bagi seluruh nasabah Bank NTT yang tersebar di seluruh pelosok Provinsi NTT maupun dimana saja, diinformasikan bahwa akibat terjadinya Fenomena Alam Sun Outage, mengakibatkan sehingga terjadinya jaringan VSAT Bank NTT tidak stabil. Dan, ketidakstabilan ini berdampak pada layanan jasa perbankan dari Bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini. Informasi resmi dari […]

  • Jadikan Kota Kupang Indonesia Mini, Pemkot Libatkan Paguyuban

    Jadikan Kota Kupang Indonesia Mini, Pemkot Libatkan Paguyuban

    • calendar_month Sen, 6 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Kota Kupang melibatkan sejumlah paguyuban etnis yang ada di Kota Kupang dalam penataan taman kota di bulevar jalan utama Kota Kupang. Rencananya masing-masing paguyuban akan bertanggung jawab mulai dari proses penanaman, penataan hingga perawatan taman di sepanjang jalur utama mulai dari pintu masuk menuju Bandara El Tari hingga Patung […]

  • Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak mengambil sumpah dan melantik 60 (enam puluh) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Belu di Aula Hotel Nusantara II Atambua pada Sabtu, 29 Februari 2020 pagi. Keenam puluh anggota PPK yang dilantik tersebut, tiga kecamatan dari total dua belas kecamatan di Kabupaten Belu tidak ada keterwakilan […]

  • Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

    Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap laporan kasus penganiayaan yang dialami korban atas nama Ongki Y. Banu, warga Dusun IV, RT 25, RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah. Informasi yang dihimpun Garda Indonesia dari pihak korban pada Selasa malam, 25 Mei […]

  • Demo di Indonesia Telan 10 Korban Tewas, PPB Serukan Penyelidikan

    Demo di Indonesia Telan 10 Korban Tewas, PPB Serukan Penyelidikan

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    PBB mendesak agar penyelidikan dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan transparan atas semua dugaan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan oleh aparat.   Jakarta | Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Senin, 1 September 2025, menyerukan penyelidikan atas dugaan penggunaan kekuatan aparat yang tidak proporsional setelah gelombang protes di Indonesia menelan […]

  • Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    Video Covid di RSUD Naibonat, Nixon Paulus—ASN Polda NTT Minta Maaf

    • calendar_month Jum, 29 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Oknum penyebar video tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat  pada Rabu, 27 Januari 2021 yang viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik; akhirnya melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada Direktur, segenap manajemen, dan tenaga medis RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang pada Jumat, 29 Januari 2021. […]

expand_less