Kejagung Tetapkan Kejari Bangka Tengah Jadi Tersangka Korupsi
- account_circle Roni Banase
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 117
- comment 0 komentar

![]()
Dalam penyidikan, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan dan menerima uang sejumlah sekitar Rp840 juta saat menjabat di Kejaksaan Negeri Enrekang sebelum bertugas di Bangka Tengah.
Jakarta | Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat penegak hukum sendiri yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Dalam penyidikan, Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan dan menerima uang sejumlah sekitar Rp840 juta saat menjabat di Kejaksaan Negeri Enrekang sebelum bertugas di Bangka Tengah. Dugaan iłu membawa kasus ini masuk ranah pidana korupsi yang akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersangka diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin, 22 Desember 2025. Padeli ditetapkan tersangka bersama sosok berinisial SL yang tidak diungkap identitasnya.
Anang Supriatna menjelaskan, Padeli diduga menyalahgunakan wewenang hingga tidak profesional dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Baznas di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan.
Keputusan ini menjadi pengingat bahwa tegaknya hukum dimulai dari prinsip yang sama bagi semua pihak, termasuk di dalam tubuh institusi penegak hukum. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional demi keadilan dan akuntabilitas publik.
Penegakan supremasi hukum Jaksa Agung
Bercermin dari beberapa oknum Jaksa nakal melakukan korupsi yang mencederai marwah institusi Kejaksaan, maka Jaksa Agung, ST Burhanuddin tak segan mengambil tidak tegas hingga pemecatan dan pidana.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan kepada para Jaksa untuk mengutamakan moral dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang disampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan kepada para Jaksa Muda pada upacara penutupan dan pelantikan (PPPJ) angkatan LXXXII gelombang I tahun 2025, Kamis, 4 September.
Jaksa Agung yang konsisten mengangkat marwah Kejaksaan ini pun bahkan dua tahun sebelumnya menekankan, apabila ada oknum Jaksa terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal. Ia selalu mengimbau seluruh jajarannya agar tidak main-main dengan penanganan perkara apa pun itu, termasuk melakukan perbuatan tercela.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang Anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Minggu, 14 Mei 2023.(*)
- Penulis: Roni Banase
- Sumber: jaksapedia











Saat ini belum ada komentar