Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 31 Des 2025
  • visibility 316
  • comment 0 komentar

Loading

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

 

Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku pada Januari 2026.

Agus menyebut penerapan pidana kerja sosial menunggu berlakunya KUHP baru yang dijadwalkan mulai 2 Januari 2026. Ia menjelaskan para Kepala Balai Pemasyarakatan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan berbagai alternatif jenis pekerjaan sosial.

Koordinasi tersebut mencakup penentuan lokasi serta bentuk pekerjaan yang akan dijalankan oleh pelaku tindak pidana. Persiapan penerapan pidana kerja sosial sebelumnya telah dilakukan oleh sejumlah daerah bersama kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama pemerintah daerah se-Jawa Barat menandatangani nota kesepahaman untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyatakan pidana kerja sosial merupakan model pemidanaan yang dilakukan di luar penjara. Ia menegaskan pidana kerja sosial tidak mengandung unsur paksaan, tidak bersifat komersial, dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Asep, pelaku tindak pidana diberi kesempatan menjalani kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa harus dipenjara.

Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.

Tujuan penerapan pidana kerja sosial adalah menjaga pelaku tetap produktif dan mencegah paparan lingkungan kriminal di lembaga pemasyarakatan. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan program dan lokasi kerja sosial.

Bentuk kegiatan kerja sosial antara lain membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, serta membantu kegiatan di panti asuhan atau panti sosial.(*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Kupang Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

    Pemkot Kupang Deklarasi Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang | Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menghelat apel kesadaran KORPRI dirangkai deklarasi komitmen netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) menjelang perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. Dihelat pada Kamis pagi, 17 Oktober 2024 pukul 07:00 Wita—selesai dan bertindak sebagai pembina upacara, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, dan turut dihadiri oleh […]

  • Polri Bongkar 13 Kasus Pinjaman ‘Online’ Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

    Polri Bongkar 13 Kasus Pinjaman ‘Online’ Ilegal, 57 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Jum, 22 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polri terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan saat ini sudah ada 13 kasus pinjol ilegal yang dibongkar. “Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah […]

  • MUI Ajak Umat Muslim Petik Hikmah dari Pandemi Covid-19 Sebagai Rahmat

    MUI Ajak Umat Muslim Petik Hikmah dari Pandemi Covid-19 Sebagai Rahmat

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris Komisi Fatwa Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA menyatakan bahwa wabah Covid-19 bisa menjadi bala bencana ataupun rahmat bagi umat manusia, tergantung bagaimana cara menyikapinya. Oleh sebab itu, MUI mengajak kepada seluruh umat muslim Tanah Air agar wabah Covid-19 dapat dijadikan sebagai bentuk rahmat dengan […]

  • Nuzulul Qur’an Korem 161/Wira Sakti, Momen Evaluasi & Introspeksi Diri

    Nuzulul Qur’an Korem 161/Wira Sakti, Momen Evaluasi & Introspeksi Diri

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Usai Sholat Isya, Sholat Taraweh dan Sholat Witir, Korem 161/Wira Sakti gelar acara peringatan Nuzulul Qur’an 1440 H /2019, pada Rabu 29 Mei 2019 di Masjid Nurul Wathon Asrama TNI AD Kuanino, Kupang. Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S, Sos dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasi Ren 161/Wira Sakti […]

  • Kisah Perjuangan Petugas Siaga PLN di Balik Sukses KTT ASEAN

    Kisah Perjuangan Petugas Siaga PLN di Balik Sukses KTT ASEAN

    • calendar_month Ming, 14 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Gemerlap cahaya di panggung hiburan Gala Dinner Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo berhasil memikat perhatian para delegasi. Penataan panggung dengan latar laut itu tampak semarak dengan warna-warni lampu yang memesona. Di balik kesuksesan tersebut terdapat lebih dari 500 petugas kelistrikan yang bersiaga mengamankan kelistrikan event KTT […]

  • Pj Gubernur Didesak Selamatkan Bank NTT

    Pj Gubernur Didesak Selamatkan Bank NTT

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Sikap dingin Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake atau yang akrab disapa Ody Kalake yang mana tidak kunjung menandatangani persetujuan kerja sama kelompok usaha bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI memantik desakan dari pengamat hukum bisnis perbankan, Petrus E. Jemadu, SH.,Mhum. “Kita minta Pak Ody sebagai Penjabat Gubernur NTT, selamatkan bank NTT. Karena […]

expand_less