Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL 2025—2034, Terdapat Kesalahan Fundamental

Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL 2025—2034, Terdapat Kesalahan Fundamental

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 333
  • comment 0 komentar

Loading

Prof. Kamarullah juga menyoroti kelemahan prosedural dalam penyusunan RUPTL. Pemerintah masih menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

 

Jakarta | Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025—2034 sebagai tulang punggung energi nasional terancam batal pasca-pengajuan gugatan serius oleh Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Dokumen krusial ini mendadak jadi sorotan tajam karena dinilai tidak nasionalis dan cacat hukum, menimbulkan kegelisahan publik dan para investor energi.

Sidang gugatan SP PLN di PTUN Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026, membeberkan fakta mengejutkan yang menggetarkan pilar energi nasional. Dokumen strategis RUPTL 2025—2034, yang seharusnya menjadi kompas arah kebijakan kelistrikan Indonesia, ternyata menyimpan masalah besar.

Prof. Kamarullah, pakar Hukum Tata Negara, memberikan kesaksian ahli yang bagai petir menyambar di ruang sidang. Ia dengan tegas menyatakan bahwa RUPTL 2025—2034 mengandung kesalahan fundamental yang tidak bisa ditoleransi.

“Dokumen ini tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan,” ujarnya.

Menurutnya, negara seharusnya memegang kendali penuh dalam sistem energi. Namun, RUPTL ini justru membuka pintu lebar bagi dominasi pihak swasta dan asing. Potensi terburuknya, kedaulatan energi nasional bisa terancam.

Prof. Kamarullah juga menyoroti kelemahan prosedural dalam penyusunan RUPTL. Pemerintah masih menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

“Secara formil, RUPTL 2025-2034 cacat hukum karena penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku,” jelasnya sembari menekankan bahwa penggunaan dasar hukum yang tidak sah ini membuat kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat secara hukum.

Trauma Nias jadi pengingat

Di balik gugatan SP PLN, tersembunyi luka lama yang masih membekas. Pengalaman pahit krisis listrik di Pulau Nias pada tahun 2016 menjadi saksi bisu betapa berbahayanya menyerahkan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar.

Saat itu, ketergantungan pada pembangkit listrik swasta berujung malapetaka. Pasokan listrik dihentikan sepihak gara-gara masalah pembayaran. Akibatnya, ribuan warga Nias terpaksa hidup dalam kegelapan selama lebih dari dua minggu.

Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali menegaskan bahwa listrik adalah aset strategis negara. Ia khawatir RUPTL terbaru ini akan mengikis peran sentral PLN sebagai ujung tombak negara.

“Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, listrik harus dikelola negara secara penuh, bukan tunduk pada kepentingan pasar. Dominasi pihak swasta dan asing dalam kontrak jangka panjang berpotensi membebani PLN dengan kewajiban pembayaran kapasitas yang sangat besar.

Jika keuangan PLN tertekan, dampaknya pasti dirasakan oleh masyarakat. Kenaikan tarif listrik atau penurunan kualitas layanan bisa jadi ancaman nyata.

Konsumen Terancam Jika RUPTL Cacat

Bagi Anda para pelanggan listrik, baik rumah tangga maupun industri, hasil persidangan gugatan RUPTL ini sangat krusial. Jika pengadilan mengabulkan gugatan SP PLN dan menyatakan RUPTL cacat substansi, maka peta jalan energi nasional harus segera direvisi total.

Fokus utama harus kembali pada penguatan peran negara dalam pengelolaan energi. Tujuannya jelas, agar harga listrik tetap terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan yang terpenting, agar harga listrik tidak didikte oleh naluri profit semata dari para pemain swasta.

Persidangan ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah. Apakah pemerintah akan memprioritaskan kedaulatan energi nasional atau justru membiarkan karpet merah terus terbentang bagi investor swasta?

Publik pun menanti keputusan bijak dari majelis hakim. (*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Jefri – Herman di Kota Kupang

    Refleksi Tiga Tahun Kepemimpinan Jefri – Herman di Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 23 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Doktor Jefri Riwu Kore dan dokter Herman Man merayakan 3 (tiga) tahun kepemimpinan mereka dengan konsep yang berbeda. Berlangsung di lapangan upacara Kantor Wali Kota Kupang pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020; dikemas dalam konsep kreatif yakni drive in concert. Selain merupakan inovasi baru di dunia ekonomi kreatif, konsep ini […]

  • Romo Dus Bone: OMK HKY Bimoku Cukup Jadi Kunang-kunang

    Romo Dus Bone: OMK HKY Bimoku Cukup Jadi Kunang-kunang

    • calendar_month Ming, 27 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Orang Muda Katolik (OMK) Kapela Hati Kudus Yesus (HKY) Bimoku, Paroki Santo Yoseph Pekerja Penfui, Keuskupan Agung Kupang kembali menghelat kegiatan pendalaman iman. Kegiatan itu dilaksanakan pada Jumat 25 Juni 2021 pukul 17.00 WITA. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh OMK Kapela HKY Bimoku ini menghadirkan RD Dus Bone yang merupakan Ketua […]

  • Bergulir Pelarangan Pendaki Pemula Naik Puncak Gunung Rinjani

    Bergulir Pelarangan Pendaki Pemula Naik Puncak Gunung Rinjani

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 450
    • 0Komentar

    Loading

    Balai TNGR bahkan berencana menerapkan sistem identifikasi melalui gelang berteknologi radio frekuensi untuk melacak pendaki, sekaligus mengevaluasi kelayakan berdasarkan riwayat pendakian.   Lombok | Pasca-meninggalnya wisatawan asal Brasil, Juliana Marins, saat mendaki Gunung Rinjani memicu desakan publik untuk melarang pendaki pemula naik ke puncak gunung tersebut. Juliana ditemukan tewas setelah dilaporkan jatuh pada Sabtu pagi, […]

  • Komunikasi Hasil Kegiatan Statistik, Sebuah Refleksi

    Komunikasi Hasil Kegiatan Statistik, Sebuah Refleksi

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel, Statistisi pada BPS Provinsi NTT Komunikasi hasil kegiatan statistik menjadi jembatan antara statistisi dan pengguna data sehingga produk statistik yang dihasilkan dapat diterima, dipahami dan dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan. Dalam tahap diseminasi data, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan manajemen rilis produk statistik kepada pengguna yakni pemerintah dan masyarakat luas mencakup semua kegiatan […]

  • Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Parcel Natal Demi Jaga Integritas

    Menteri HAM Natalius Pigai Tolak Parcel Natal Demi Jaga Integritas

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Loading

    Pigai mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian HAM harus dijaga melalui pelayanan publik yang bersih. Menurutnya, komitmen tersebut perlu dijalankan bersama oleh seluruh jajaran kementerian.   Jakarta | Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan tidak berkenan menerima segala bentuk parcel dalam rangka perayaan Natal. Pigai menegaskan akan menolak seluruh bingkisan Natal yang dikirimkan kepadanya. Sikap […]

  • DPP IMO Indonesia Sesali Ketidakhadiran Dewan Pers dalam Sidang Perdana

    DPP IMO Indonesia Sesali Ketidakhadiran Dewan Pers dalam Sidang Perdana

    • calendar_month Sel, 4 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id – Sidang perdana IMO-Indonesia dengan tergugat Dewan Pers digelar hari ini sebagaimana rilis Panggilan Sidang No. 439/Pdt.G/2018/Pn.Jkt.Pst yang diterima oleh Kuasa Hukum IMO-Indonesia pada hari Kamis/30 Agustus 2018. Rilis tersebut telah memanggil secara resmi IMO-Indonesia dengan Dewan Pers untuk hadir pada hari Selasa/4 September 2018 pukul 10.00 Wib di Ruang Mujiono. Ketua Umum […]

expand_less