Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL 2025—2034, Terdapat Kesalahan Fundamental

Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL 2025—2034, Terdapat Kesalahan Fundamental

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Loading

Prof. Kamarullah juga menyoroti kelemahan prosedural dalam penyusunan RUPTL. Pemerintah masih menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

 

Jakarta | Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025—2034 sebagai tulang punggung energi nasional terancam batal pasca-pengajuan gugatan serius oleh Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Dokumen krusial ini mendadak jadi sorotan tajam karena dinilai tidak nasionalis dan cacat hukum, menimbulkan kegelisahan publik dan para investor energi.

Sidang gugatan SP PLN di PTUN Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026, membeberkan fakta mengejutkan yang menggetarkan pilar energi nasional. Dokumen strategis RUPTL 2025—2034, yang seharusnya menjadi kompas arah kebijakan kelistrikan Indonesia, ternyata menyimpan masalah besar.

Prof. Kamarullah, pakar Hukum Tata Negara, memberikan kesaksian ahli yang bagai petir menyambar di ruang sidang. Ia dengan tegas menyatakan bahwa RUPTL 2025—2034 mengandung kesalahan fundamental yang tidak bisa ditoleransi.

“Dokumen ini tidak mencerminkan semangat nasionalisme dalam pengelolaan ketenagalistrikan,” ujarnya.

Menurutnya, negara seharusnya memegang kendali penuh dalam sistem energi. Namun, RUPTL ini justru membuka pintu lebar bagi dominasi pihak swasta dan asing. Potensi terburuknya, kedaulatan energi nasional bisa terancam.

Prof. Kamarullah juga menyoroti kelemahan prosedural dalam penyusunan RUPTL. Pemerintah masih menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat.

“Secara formil, RUPTL 2025-2034 cacat hukum karena penyusunannya masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah tidak berlaku,” jelasnya sembari menekankan bahwa penggunaan dasar hukum yang tidak sah ini membuat kebijakan yang lahir darinya menjadi cacat secara hukum.

Trauma Nias jadi pengingat

Di balik gugatan SP PLN, tersembunyi luka lama yang masih membekas. Pengalaman pahit krisis listrik di Pulau Nias pada tahun 2016 menjadi saksi bisu betapa berbahayanya menyerahkan hajat hidup orang banyak kepada mekanisme pasar.

Saat itu, ketergantungan pada pembangkit listrik swasta berujung malapetaka. Pasokan listrik dihentikan sepihak gara-gara masalah pembayaran. Akibatnya, ribuan warga Nias terpaksa hidup dalam kegelapan selama lebih dari dua minggu.

Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali menegaskan bahwa listrik adalah aset strategis negara. Ia khawatir RUPTL terbaru ini akan mengikis peran sentral PLN sebagai ujung tombak negara.

“Peristiwa Nias menunjukkan bahwa ketika kelistrikan diserahkan pada mekanisme bisnis dan dominasi swasta, rakyat yang menjadi korban,” tegasnya.

Ia menambahkan, listrik harus dikelola negara secara penuh, bukan tunduk pada kepentingan pasar. Dominasi pihak swasta dan asing dalam kontrak jangka panjang berpotensi membebani PLN dengan kewajiban pembayaran kapasitas yang sangat besar.

Jika keuangan PLN tertekan, dampaknya pasti dirasakan oleh masyarakat. Kenaikan tarif listrik atau penurunan kualitas layanan bisa jadi ancaman nyata.

Konsumen Terancam Jika RUPTL Cacat

Bagi Anda para pelanggan listrik, baik rumah tangga maupun industri, hasil persidangan gugatan RUPTL ini sangat krusial. Jika pengadilan mengabulkan gugatan SP PLN dan menyatakan RUPTL cacat substansi, maka peta jalan energi nasional harus segera direvisi total.

Fokus utama harus kembali pada penguatan peran negara dalam pengelolaan energi. Tujuannya jelas, agar harga listrik tetap terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia. Dan yang terpenting, agar harga listrik tidak didikte oleh naluri profit semata dari para pemain swasta.

Persidangan ini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah. Apakah pemerintah akan memprioritaskan kedaulatan energi nasional atau justru membiarkan karpet merah terus terbentang bagi investor swasta?

Publik pun menanti keputusan bijak dari majelis hakim. (*)

 

 

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Pendaftaran Hingga 23 Oktober

    PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Pendaftaran Hingga 23 Oktober

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN
    • visibility 1.843
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, kontribusi jurnalis dalam memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok negeri mengenai penyediaan dan pengelolaan energi yang produktif di sektor ketenagalistrikan sangatlah krusial.   Jakarta | PLN (Persero) kembali mengajak para insan jurnalis untuk berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Awards (PJA) 2025. Mengusung tema “Energi Berdaulat […]

  • GM PLN UIW NTT: Pulau Semau Bakal Jadi Pulau ‘Smart Green Energy’

    GM PLN UIW NTT: Pulau Semau Bakal Jadi Pulau ‘Smart Green Energy’

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketersediaan listrik di NTT, saat ini daya mampu sistem Timor 178 Mega Watt, beban puncak 90 Mega Watt sehingga sudah surplus 88 Mega Watt (MW). Demikian penyampaian General Manager PLN UIW NTT, Agustinus Jatmiko saat beraudiensi dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Selasa, 14 Juli 2020. Baca juga : […]

  • “Diksi Monyet Sirna” Gubernur VBL Minta Maaf ke Umbu Maramba Hau

    “Diksi Monyet Sirna” Gubernur VBL Minta Maaf ke Umbu Maramba Hau

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam kunjungan kerja (Kunker) di Pulau Sumba pada tanggal 12—16 Februari 2022, menghadiri undangan Pemda Sumba Timur untuk mengikuti musyawarah keluarga secara adat masyarakat Sumba Timur di Kampung Lambanapu, Kecamatan Kambera. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2021/11/30/ketika-gubernur-ancam-penjarakan-rakyatnya-dan-umpat-mereka-monyet/ Gubernur VBL pun dijemput lebih kurang 100 orang, terlihat […]

  • Paripurna III DPRD Belu, Semua Fraksi Terima PP APBD TA 2020

    Paripurna III DPRD Belu, Semua Fraksi Terima PP APBD TA 2020

    • calendar_month Kam, 15 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Sidang Paripurna lll DPRD Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Belu, pada Rabu 14 Juli 2021. Penyampaian pandangan umum fraksi dibacakan oleh pelapor […]

  • Per Hari 226 kg Sampah di Kota Kupang, DLHK Ubah Sampah Jadi Uang

    Per Hari 226 kg Sampah di Kota Kupang, DLHK Ubah Sampah Jadi Uang

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menjaga kebersihan Kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peranan masyarakat dalam menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Upaya menanggulangi sampah terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Dimulai dari sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, monitoring dan pemantauan penanganan sampah serta […]

  • ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

    ‘Crazy Rich Medan’ Indra Kenz Bakal Diperiksa Bareskrim Polri

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri akan memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz pekan depan. Indra dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo. “Mungkin minggu depan (pemeriksaannya),” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya pada Jumat, 11 Februari 2022. Whisnu memastikan pihaknya akan memeriksa Indra. Namun, kata Whisnu, sejumlah saksi ahli […]

expand_less