Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 112
- comment 0 komentar

![]()
Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026.
Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Instruksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kemendes PDT menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program yang akan di jalankan oleh desa.
Kemendes PDT juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Pemerintah berharap instruksi ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa serta memastikan anggaran negara tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa
Dilansir dari laman kemendesa.go.id, pada Sabtu 31 Januari 2026, berikut delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa.
1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota
3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD
4. Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)
5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD
6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota
7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya
8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.
Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.
Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Ferdy Daud
- Sumber: Kemendesa.go.id











Saat ini belum ada komentar