Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 839
  • comment 0 komentar

Loading

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemendes PDT menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program yang akan di jalankan oleh desa.

Kemendes PDT juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah berharap instruksi ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa serta memastikan anggaran negara tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa

Dilansir dari laman kemendesa.go.id, pada Sabtu 31 Januari 2026, berikut delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa.

1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya

8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangani Inflasi, Alex Riwu Kaho : Bank NTT Siap Jadi ‘Support System’

    Tangani Inflasi, Alex Riwu Kaho : Bank NTT Siap Jadi ‘Support System’

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam acara “Gerakan Nasional Pengendalian  Inflasi Pangan  Bali Nusra yang berlangsung Jumat, 9 Desember 2022 lalu di Denpasar memperkenalkan dan mengapresiasi aplikasi B’Pung Petani yang digagas oleh Bank NTT Direktur Utama Bank NTT Harry Alexander Riwu Kaho usai launching aplikasi B Pung Petani dalam acara […]

  • Ayatollah Khamenei Tewas, Iran Tutup Pintu Damai dengan AS

    Ayatollah Khamenei Tewas, Iran Tutup Pintu Damai dengan AS

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 334
    • 0Komentar

    Loading

    Teheran | Eskalasi konflik di Timur Tengah kian memanas setelah Iran memastikan tak akan lagi melanjutkan perundingan nuklir dengan Amerika Serikat menyusul serangan gabungan AS dan Israel yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, akhir pekan lalu. Sekretaris Dewan Keamanan Nasional Iran, Ali Larijani, menyatakan negaranya tak akan melanjutkan negosiasi dengan Washington. “Kami tidak […]

  • Korlantas Tak Rekomendasi Mudik Sebelum 6 Mei 2021

    Korlantas Tak Rekomendasi Mudik Sebelum 6 Mei 2021

    • calendar_month Sab, 17 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6—17 Mei 2021. “Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, pada Jumat, 16 April 2021, meralat pernyataannya pada Kamis, 15 April 2021 yang […]

  • Yohana, Inspirasi Dari Ufuk Timur (Peluncuran Buku Biografi Menteri PPPA)

    Yohana, Inspirasi Dari Ufuk Timur (Peluncuran Buku Biografi Menteri PPPA)

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Eh kupu-kupu bawa kabar apa ka?”sapa Yohana pada kupu-kupu berwarna keemasan yang menerobos masuk melalui jendela rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Dosen Universitas Cenderawasih Jayapura, Papua pada Selasa, 21 Oktober 2014. Bagi warga Papua, kupu-kupu yang masuk ke beranda rumah dipercaya akan membawa kabar baik. Siapa sangka hanya berselang 15 menit […]

  • Jokowi Sapa Massa Pendukung Dengan Bahasa Melayu Kupang

    Jokowi Sapa Massa Pendukung Dengan Bahasa Melayu Kupang

    • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Selamat Siang bagi kita semua, Shalom, Lu pung kabar karmana? Bae bae sa ko?”, sapa Jokowi dengan Bahasa Melayu Kupang kepada puluhan ribu massa pendukung yang memadati areal Lapangan Sitarda di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota, Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 8 April 2019 Puluhan ribu massa […]

  • ‘8 Komitmen Banten’ dalam Strategi Pelaksanaan Pembangunan PPPA 4.0

    ‘8 Komitmen Banten’ dalam Strategi Pelaksanaan Pembangunan PPPA 4.0

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang-Banten, Garda Indonesia | Rakornas PPPA Tahun 2019 dengan tema “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan Anak Indonesia Melalui Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 4.0” yang diselenggarakan sejak 23—26 April 2019 di Kab. Tangerang, Banten menghasilkan “Komitmen Banten”. “Kami berharap Komitmen Banten ini dapat menjadi strategi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan PPPA ke depan. Tolong sampaikan […]

expand_less