Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Loading

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemendes PDT menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program yang akan di jalankan oleh desa.

Kemendes PDT juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah berharap instruksi ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa serta memastikan anggaran negara tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa

Dilansir dari laman kemendesa.go.id, pada Sabtu 31 Januari 2026, berikut delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa.

1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya

8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Relawan Milenial TTU Bertekad Menangkan SIAGA

    Relawan Milenial TTU Bertekad Menangkan SIAGA

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa | Sejumlah mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam Relawan Milenial secara resmi menyatakan dukungan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2024—2029 nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA) pada Jumat, 11 Oktober 2024. Deklarasi dihelat di bundaran kilometer 9 jurusan Kupang, Kota […]

  • Pakar Gugus Tugas: Perlu Waspada Jika Miliki Satu Gejala Covid-19

    Pakar Gugus Tugas: Perlu Waspada Jika Miliki Satu Gejala Covid-19

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Prof. drh.Wiku Adisasmito, MSc.Ph.D. mengingatkan bahwa seseorang tidak perlu memiliki semua gejala Covid-19 untuk dapat dinyatakan telah terinfeksi, maka jika memiliki satu gejala perlu waspada. “Dalam keadaan pandemi, kita harus lebih waspada. Karena beberapa gejala yang kita miliki bisa mengarah ke situ. Tidak harus seluruhnya,” […]

  • Gerilya Ibu Bangsa Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

    Gerilya Ibu Bangsa Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | “Dahulu para muda-mudi merebut kemerdekaan dari penjajah tanpa pamrih, maju di garda terdepan penuh dengan percaya diri dan hanya tekad merdeka atau mati. Hal tersebut bukan hanya slogan, namun telah bergelora di dalam hati,” ungkap Sumartini Tjokrodimulyo (92 tahun) ketika mengenang pengalamannya saat ikut terlibat peristiwa Bandung Lautan Api. Sumartini dengan […]

  • Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    Ketua KPU Belu Lantik 60 Anggota PPK, Tak Ada Perwakilan Perempuan di 3 Kecamatan

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua KPU Belu, Mikhael Nahak mengambil sumpah dan melantik 60 (enam puluh) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Belu di Aula Hotel Nusantara II Atambua pada Sabtu, 29 Februari 2020 pagi. Keenam puluh anggota PPK yang dilantik tersebut, tiga kecamatan dari total dua belas kecamatan di Kabupaten Belu tidak ada keterwakilan […]

  • Diterpa Puting Beliung Sejak 2019, Ruang Kelas SDK Weklalenok Belum Direhab

    Diterpa Puting Beliung Sejak 2019, Ruang Kelas SDK Weklalenok Belum Direhab

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Sekolah Dasar Katolik (SDK) Weklalenok yang terletak di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Perbatasan RI-Timor Leste mengalami kekurangan ruang kelas. Kondisi ini disaksikan langsung oleh Garda Indonesia pada Senin, 22 Juni 2020. Kepala sekolah, Gabriel Asa yang ditemui wartawan di lokasi SDK Weklalenok, secara […]

  • OJK Setuju KUB Bank DKI & Ubah Pengurus Bank NTT

    OJK Setuju KUB Bank DKI & Ubah Pengurus Bank NTT

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menghelat rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan dan luar biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024. Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham menyetujui rencana pembentukan kelompok usaha bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti […]

expand_less