BPJS PBI 11 Juta Peserta Nonaktif, DPR–Pemerintah Janji Pulihkan Tiga Bulan
- account_circle Penulis
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 67
- comment 0 komentar

![]()
Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi data yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Jakarta | Polemik penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus menjadi sorotan. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk memulihkan status kepesertaan BPJS PBI dalam waktu tiga bulan, menyusul temuan jutaan peserta yang dinonaktifkan akibat pembaruan data.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan bahwa sekitar 11 juta peserta BPJS PBI dinonaktifkan karena proses pemutakhiran data. Namun, ia menegaskan bahwa kepesertaan tersebut dapat direaktivasi sesuai mekanisme yang berlaku. Kebijakan ini mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026. Dalam skema ini, peserta yang dinonaktifkan disebut akan digantikan oleh peserta PBI baru.
“Tahun ini, itu diperkirakan ya sementara ini masih 11 juta yang akan dinonaktifkan. Tetap dengan melakukan, bisa melakukan reaktivasi dan diharapkan oleh DPR nanti reaktivasinya lebih cepat,” kata Gus Ipul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Gus Ipul menegaskan, penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan transformasi data yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Setiap bulannya, Kementerian Sosial memperbaharui data penerima BPJS PBI. Pembaruan data ini dilakukan agar subsidi dan bantuan kepada yang membutuhkan lebih tepat sasaran.
Pemerintah menyatakan, langkah tersebut dilakukan agar bantuan iuran JKN tepat sasaran. Artinya, mereka yang dianggap sudah tidak lagi memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin akan dicoret dari daftar penerima PBI. Pemutakhiran dilakukan dengan basis data yang baru, yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DISEN) menggantikan basis data sebelumnya.
Di tengah polemik tersebut, muncul fakta bahwa sekitar 120 ribu warga dengan penyakit kronis ikut terdampak penonaktifan BPJS PBI. Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan menyatakan pemerintah sedang melakukan pendalaman dan koordinasi lintas kementerian agar masyarakat rentan tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pembaruan data tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat, melainkan memastikan bantuan tepat sasaran.
Menteri Sosial juga menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS PBI yang statusnya nonaktif. Pemerintah menjamin pembiayaan layanan kesehatan selama tiga bulan, sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan selesai.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan yang sedang menjalani pengobatan.
DPR bersama pemerintah menyepakati langkah pemulihan BPJS PBI dilakukan maksimal dalam jangka waktu tiga bulan. Proses ini mencakup sinkronisasi data antarinstansi agar permasalahan serupa tidak terulang.
Sementara itu, Purbaya menyoroti pentingnya pembaruan data penerima bantuan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia menekankan bahwa proses validasi seharusnya dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan kebingungan publik.
Polemik ini menjadi perhatian luas karena menyangkut akses layanan kesehatan jutaan warga, sekaligus menegaskan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial.
Terpisah, dilansir dari CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons sorotan publik terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama yang berdampak pada pasien dengan penyakit berbiaya tinggi seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan tetap berfokus menjaga akses layanan kesehatan esensial dan tidak memiliki kewenangan menolak pasien dalam kondisi darurat. Ghufron menekankan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertugas menjamin masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani kesulitan finansial, bukan badan usaha pencari keuntungan.
Karena itu, polemik yang muncul belakangan perlu dilihat secara utuh, termasuk mekanisme reaktivasi kepesertaan bagi peserta PBI yang masih membutuhkan layanan kesehatan.
“Dalam kondisi emergency, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Ada payung hukumnya,” ujar Ghufron dalam rapat bersama DPR di ruang rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar