Permohonan WNA Jadi WNI Melonjak, Pemerintah Perketat Seleksi
- account_circle Penulis
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 89
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Permohonan warga negara asing (WNA) untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Ditjen AHU Kemenkum) mencatat lonjakan permohonan perpindahan kewarganegaraan, meski proses persetujuannya tetap dilakukan secara ketat.
“Sebagaimana data yang ada di Direktorat Jenderal AHU, khususnya di Direktorat Tata Negara, yang menangani urusan kewarganegaraan, bahwa akhir-akhir ini, baik tahun 2024, 2025, dan beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi warga negara Indonesia begitu cukup tinggi,” kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Februari 2026.
Widodo merinci, pada 2020 terdapat 37 permohonan dengan 29 diterima. Tahun 2021 ada 63 permohonan dan 61 disetujui. Pada 2022, seluruh 63 permohonan diterima. Tahun 2023, dari 69 permohonan, 66 disetujui.
“Itu di tahun 2020 ada 37 permohonan, 29 diterima. Kemudian tahun 2021 ada 63 permohonan, 61 diterima menjadi warga negara Indonesia. Tahun 2022, 63 (permohonan) per 63 (diterima). Tahun 2023, 69 orang permohonan, 66 diterima, jadi tiga yang tidak diterima,” kata Widodo.
Lonjakan signifikan terjadi pada 2024 dengan 265 permohonan, namun hanya 20 yang diterima. Sementara pada 2025, dari 147 permohonan, baru dua yang dinyatakan lengkap dan disetujui.
“Tapi yang menarik di tahun 2024 ke sini, 265 permohonan baru 20 diterima. Dan tahun 2025 ini 147 permohonan baru 2 yang terproses lengkap dan diterima menjadi warga negara Indonesia,” jelasnya.
“Artinya banyak, ratusan, total lebih dari 700-an yang saat ini masih berproses melengkapi dokumen-dokumennya untuk menjadi warga negara Indonesia. Demikian ketatnya, demikian selektifnya kita, tidak mudah untuk menjadi seorang warga negara Indonesia,” sambungnya.
Selain permohonan dari WNA, Ditjen AHU juga mencatat adanya 714 permohonan dari anak hasil perkawinan campur yang ingin menjadi WNI. Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak berkewarganegaraan ganda terbatas wajib memilih salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun.
“Ada beberapa laporan juga terkait dengan permohonan-permohonan ya, perca (perkawinan campuran). Jadi ada beberapa aspirasi dari masyarakat yang anak-anaknya dari perkawinan campuran, ada lebih kurang 714 orang yang mengajukan permohonan dari perkawinan campuran yang bapak-ibunya, salah satunya berstatus warga negara Indonesia dan salah satunya adalah warga negara asing,” ujarnya.
Widodo menilai tingginya minat WNA menjadi WNI menunjukkan kecintaan terhadap Indonesia. “Jadi ada warga negara asing yang kemudian ingin menjadi warga negara Indonesia, bahkan yang anaknya lahir dari perkawinan campuran sekarang berbondong-bondong ingin jadi warga negara Indonesia. Ini menunjukkan bahwa semangat dan kecintaan mereka kepada Indonesia suatu hal yang sangat kita banggakan, sangat didambakan menjadi itu,” tandasnya.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar