Try Sutrisno Wafat, Mensesneg Tetapkan Tiga Hari Berkabung Nasional
- account_circle Roni Banase
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 123
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin, 2 Maret 2026 pukul 06.58 WIB. Kepergian tokoh kelahiran Surabaya, 15 November 1935 ini membawa duka mendalam bagi jajaran pemerintahan serta institusi militer Indonesia.
Jenazah almarhum dibawa dari rumah sakit menuju rumah duka yang berlokasi di Jalan Purwakarta Nomor 6, Menteng, Jakarta Pusat.
Sepanjang karier militernya, Try Sutrisno dikenal sebagai sosok Jenderal TNI Angkatan Darat yang memiliki kontribusi besar dalam stabilitas nasional. Ia tercatat terlibat aktif dalam operasi penting seperti penumpasan G30S/PKI serta Operasi Seroja di Timor Timur sebelum akhirnya menduduki kursi wakil presiden.
Hingga masa tuanya, mantan Panglima ABRI ini tetap konsisten memberikan pandangan strategis terkait isu kenegaraan demi menjaga kedaulatan bangsa.
Imbauan pengibaran bendera setengah tiang dan hari berkabung nasional
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan duka cita. “Kita berdukacita sangat mendalam,” ujarnya, Senin, 2 Maret.
Mensesneg pun mengeluarkan surat bersifat sangat segera bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026, perihal pengibaran bendera negara setengah tiang dan hari berkabung nasional yang ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, para gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia, pimpinan BUMN/BUMD, dan para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.
Pengibaran bendera negara setengah tiang dan hari berkabung nasional dimaksud sebagai penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 yang telah wafat pada tanggal 2 Maret 2026 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Pasal 47 ayat (2) huruf a, ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019.
Para pimpinan lembaga dimohon mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026 dan pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. (*)
- Penulis: Roni Banase
- Sumber: Ragam literatur











Saat ini belum ada komentar