Dilepas KPK Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Lebaran Bersama Keluarga
- account_circle Penulis
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepas mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan KPK. Tersangka korupsi kuota haji saat itu disebut menjadi tahanan rumah hingga bisa Lebaran bersama keluarga.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu, 22 Maret 2026.
KPK beralasan pengalihan penahanan Yaqut sesuai permintaan keluarganya pada 17 Maret 2026. KPK menyebut keputusan pelepasan Yaqut dari rutan tersebut didasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” ujar Budi.
Meski menyebut untuk sementara waktu, KPK belum memastikan kapan Yaqut bakal kembali ke Rutan KPK. KPK hanya menjamin pengawalan ketat terhadap Yaqut sepanjang keluar dari rutan.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.
Pada kasus ini, Yaqut menjadi tersangka bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus pembagian kouta haji tahun 2024. KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.
Penahanan Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.
KPK buka peluang bagi tahanan lain
Dilansir dari beritasatu, KPK pun membuka peluang bagi puluhan tahanannya untuk mengajukan pengalihan status menjadi tahanan rumah, seperti yang telah diberikan kepada eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan hingga saat ini terdapat sekitar 81 tahanan kasus korupsi di KPK, dan 80 di antaranya dapat mengajukan permohonan serupa. “Permohonan bisa disampaikan, yang selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik,” ujarnya, Minggu, 22 Maret 2026.
Dari jumlah tahanan tersebut, sebanyak 41 orang ditempatkan di Rutan cabang Gedung Merah Putih, sedangkan 40 lainnya berada di Rutan Gedung C1 atau Pusat Studi Antikorupsi KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi menegaskan keputusan penahanan maupun pengalihan status tahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK. Dalam prosesnya, penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek, baik subjektif maupun objektif. (*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Republika dan ragam literatur











Saat ini belum ada komentar