Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » SOP Tahanan Rumah KPK Untuk Gus Yaqut

SOP Tahanan Rumah KPK Untuk Gus Yaqut

  • account_circle Rosadi Jamani
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Sebelumnya kita sudah kupas, bagaimana seorang tokoh besar bisa dapat “hadiah spesial Lebaran”, upgrade dari rutan ke rumah sendiri. Saat tahanan lain masih menghitung jeruji satu per satu macam zikir versi besi, beliau justru menghitung ketupat di meja makan. Sekarang kita bongkar SOP-nya.

Pada dunia hukum acara pidana, ada tiga jenis penahanan, yakni rutan, rumah, dan kota. Secara teori, memindahkan seseorang dari rutan ke tahanan rumah itu legal. Sah. Bukan pelanggaran. KUHAP membuka pintu itu lebar, seperti pintu rumah saat Lebaran. Siapa saja boleh masuk… asal punya “alasan”.

Nah, di sinilah cerita mulai beraroma misteri.

Pertama, harus ada permohonan resmi. Biasanya dari tersangka atau kuasa hukum. Ini bukan bisik-bisik di parkiran atau kode-kode mata di lorong kantor. Harus hitam di atas putih. Masuk, dicatat, diproses. Secara teori, ini tahap awal yang formal dan steril.

Kedua, penyidik melakukan penilaian. Di sini harusnya otak dipakai maksimal, bukan sekadar perasaan atau ilham habis sahur. Mereka wajib memastikan, apakah tersangka berpotensi kabur, apakah bisa menghilangkan barang bukti, dan apakah berpotensi mengulang perbuatannya.

Kalau tiga ini dianggap “aman terkendali”, maka pintu tahanan rumah mulai terbuka… pelan-pelan… seperti pintu lemari yang menyimpan rahasia negara.

Ketiga, ada jaminan. Bisa berupa uang atau orang. Ibaratnya, kalau tersangka tiba-tiba hilang macam sinyal di hutan, ada pihak lain yang ikut menanggung. Ini rem darurat agar tahanan rumah tidak berubah jadi “cuti panjang berkedok hukum”.

Keempat, keputusan harus resmi secara administratif. Ada surat. Ada tanda tangan. Ada cap. Jadi bukan keputusan mendadak sambil ngopi malam takbiran.

Sampai di sini, semuanya terlihat rapi. Seperti skripsi mahasiswa rajin. Tidak ada yang aneh. Semua sesuai SOP.

Tapi… hidup ini bukan skripsi. Ini lebih mirip novel thriller dengan plot twist kejam.

Begitu status berubah jadi tahanan rumah, secara hukum dia tetap tahanan. Bukan bebas. Hanya lokasi penahanannya yang pindah, dari sel dingin ke rumah sendiri yang mungkin punya sofa empuk, televisi besar, dan aroma opor yang menggoda iman.

Aturannya jelas. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin. Wajib siap diperiksa kapan saja. Harus tunduk pada pengawasan.

Nah, bagian ini yang bikin rakyat mengernyitkan dahi sampai berlipat tiga, apakah ada petugas nongkrong di rumahnya? Jawabannya, tidak wajib ada.

KUHAP tidak mengharuskan penjagaan 24 jam. Tidak ada kewajiban penyidik duduk di ruang tamu sambil minum teh manis. Pengawasannya lebih ke sistem, wajib lapor, pemantauan berkala, atau inspeksi mendadak.

Artinya, secara teori dia diawasi. Tapi secara visual, bisa saja tampak seperti orang biasa yang sedang menikmati hidup.

Di situlah imajinasi publik mulai liar. Ini tahanan… atau tamu kehormatan di rumah sendiri?

Lalu soal durasi. Ini bukan paket “Lebaran edisi 7 hari 6 malam”. Tahanan rumah mengikuti masa penahanan hukum. Penyidik punya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari, dan seterusnya. Selama masa itu berjalan dan tidak dicabut, ya status tahanan rumah tetap berlaku.

Jadi, bukan soal berapa hari di rumah. Tapi selama hukum masih “mengikat” walau ikatannya terasa seperti benang jahit, status itu bisa terus berjalan.

Di sinilah klimaksnya. Di atas kertas, semua sah. Semua ada jalurnya. Semua sesuai SOP. Tapi di mata rakyat, ini seperti pertunjukan sulap tingkat dewa. Tahanan masuk rutan… lalu hilang… muncul kembali di rumah. Tanpa trailer. Tanpa pengumuman. Tanpa rasa bersalah.

Rakyat tak membaca pasal. Rakyat membaca rasa. Yang terasa sekarang adalah satu hal, keadilan ini seperti karet gelang, ditarik panjang kalau yang kena orang kecil, dilonggarkan halus kalau yang kena orang besar.

Akhirnya, kita cuma bisa tertawa pahit sambil mengunyah ketupat, ini negara hukum… atau panggung ilusi dengan sponsor tak terlihat? (*)

  • Penulis: Rosadi Jamani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “SESUAI UU” Pangkat Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto

    “SESUAI UU” Pangkat Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menjelaskan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Demikian disampaikan Presiden kepada awak media usai rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024. […]

  • Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    Cara PDAM Kota Kupang Atasi “Meteran Angin” di Tahun 2021

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Kupang dalam mengatasi masalah “meteran angin” atau leding air yang hanya menyemburkan angin tanpa mengeluarkan air, telah menetapkan langkah-langkah strategis di tahun 2021. Demikian penegasan Direktur PDAM Kota Kupang, Johannis Silvester Ottemoesoe, S.E. kepada Garda Indonesia pada Senin siang, 4 Januari 2021. Menurutnya, langkah […]

  • Mohon Restu Leluhur, Paket Agus Taolin- Alo Hal Ziarah di Pusara Raja Mandeu

    Mohon Restu Leluhur, Paket Agus Taolin- Alo Hal Ziarah di Pusara Raja Mandeu

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu periode 2020—2025, Agustinus Taolin- Aloysius Haleserens (AT-AHS) berziarah di Pusara Raja (Na’i) Mandeu, Hendrikus Tefa Seran di Dusun Manumutin (Fatunres) ,Desa Rafae, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 29 Juni 2020. “Kami ini adik- kakak. Jadi, sebagai bentuk penghormatan, […]

  • Pasien Sembuh Covid-19 Naik Jadi 2.494, Kasus Meninggal 943 Orang

    Pasien Sembuh Covid-19 Naik Jadi 2.494, Kasus Meninggal 943 Orang

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mencatat jumlah peningkatan kasus sembuh Covid-19 per Jumat, 8 Mei 2020 pukul 12.00 WIB menjadi 2.494 setelah ada penambahan sebanyak 113 orang. “Kasus sembuh bertambah 113 orang sehingga total menjadi 2.494 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam keterangan […]

  • Rapor Lakamola Anan Sio, Sistem Pertanian Tradisional di Rote Ndao

    Rapor Lakamola Anan Sio, Sistem Pertanian Tradisional di Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Dwi Iwan Kharisma Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Bagi masyarakat Kabupaten Rote Ndao tentu sudah tidak asing lagi dengan ‘Lakamola Anan Sio’, menurut buku yang berjudul ‘Ketika Lens Haning Menjadi Bupati Rote Ndao’, gerakan Lakamola Anan Sio diambil dari filosofi para leluhur. Filosofi yang mengisahkan sistem pertanian tradisional polikultur yang mengembangkan 9 (sembilan) jenis […]

  • Tiga Jenis Kopi Flores Fenomenal Mendunia, Soal Rasa Tak Diragukan!

    Tiga Jenis Kopi Flores Fenomenal Mendunia, Soal Rasa Tak Diragukan!

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Loading

    Dari pulau besar di NTT, ada beragam jenis kopi yang tumbuh subur di provinsi 3T ini. Namun, dari beragam jenis kopi tersebut, ada tiga jenis kopi yang sangat populer dan banyak dinikmati masyarakat luas.   Flores | Hal yang tak dapat dipungkiri bahwa NTT memiliki ragam kopi yang sangat dinikmati namun belum tentu ada di […]

expand_less