Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menteri Yohana Yembise : Kekerasan Bukan Penyelesaian Dari Tindak Kriminal

Menteri Yohana Yembise : Kekerasan Bukan Penyelesaian Dari Tindak Kriminal

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 13 Jul 2018
  • visibility 82
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi, tepatnya di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Seorang oknum polisi berinisial AKBP Y terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan berupa penendangan dan pemukulan.

Video yang sudah viral di media sosial tersebut menimbulkan kecaman dari banyak pihak. Dalam video tersebut terlihat seorang ibu yang sedang menangis saat mendapat tendangan dan pukulan dari seorang laki-laki.

Pemukulan yang dilakukan oleh AKBP Y berawal dari dugaan kasus pencurian yang dilakukan oleh ibu dan anak dalam video tersebut.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat menyesalkan kejadian tersebut.

“Pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus di hukum! “,tegas Yohana Yembise.

“Pencurian itu memang salah namun penyelesaian tindak kriminal tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri, apalagi ada keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang menjadi korban dari ajakan orang tuanya,” ujar Menteri Yohana.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat tiga macam pasal penganiayaan yang dapat menjerat pelaku penganiayaan antara lain; penganiayaan biasa (pasal 351 KUHP), penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP) dan penganiayaan berat (pasal 354 KUHP) yang kemudian sanksi nya akan di tentukan dari hasil visum.
Adapun sanksi pidana penjara untuk pelaku pencurian yang paling lama 5 (lima) tahun sesuai yang tercantum dalam pasal 362 KUHP.

Menindaklanjuti kasus tersebut, Menteri Yohana sangat mengapresiasi tindakan Kepolisian yang telah mencopot jabatan dari AKBP Y dalam rangka pemeriksaan.

Aparat penegak hukum dalam hal Ini Kepolisian Republik Indonesia, selama ini bergandengan tangan menjadi mitra kami dalam melindungi perempuan dan anak di Indonesia, sesuai dengan salah satu tugas fungsi POLRI adalah pelindung dan pengayoman masyarakat.

Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena masih ada saja oknum-oknum yang belum mempunyai kesadaran bahwa kekerasan bukanlah penyelesaian dari tindak kriminal.

“Saya berharap pelaku kekerasan tersebut segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dengan Ibu pelaku pencurian yang telah melibatkan anaknya dalam perbuatan kriminal,” tutup Menteri Yohana. (PM PPPA + rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas PPPA NTT Pinta Gubernur Terbitkan Pergub tentang PPRG

    Dinas PPPA NTT Pinta Gubernur Terbitkan Pergub tentang PPRG

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT melaksanakan Forum Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dalam kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Keluarga di Provinsi NTT, bagi OPD lingkup Provinsi NTT, pada Kamis 24 Oktober 2019. Kegiatan yang digelar di Hotel Sahid T-More Kupang […]

  • Hari Disabilitas, Presiden : Difabel Harus Dapat Program Pemerintah

    Hari Disabilitas, Presiden : Difabel Harus Dapat Program Pemerintah

    • calendar_month Jum, 4 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Peringatan Hari Disabilitas Internasional pada tahun 2020 harus menjadi momentum penegasan kepedulian dan solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas. Dalam sambutannya secara virtual pada peringatan Hari Disabilitas Internasional yang digelar pada Kamis, 3 Desember 2020, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan […]

  • KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi Supervisi

    KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi Supervisi

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata bahwa koordinasi antar-lembaga anti-korupsi yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Ia menyampaikan jika KPK menangkap Jaksa, maka Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Kejaksaan Agung pun menyampaikan pernyataan resmi menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Kepala Pusat […]

  • Jokowi Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    Jokowi Dorong Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam […]

  • Siapkan 11 Tuntutan, BEM Seluruh Indonesia Demo 2 September

    Siapkan 11 Tuntutan, BEM Seluruh Indonesia Demo 2 September

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Meski ditunda sehari, Ikram memastikan aksi akan tetap berlangsung di berbagai daerah pada 2 September. Ia menekankan, BEM SI masih memantau kondisi agar segala bentuk tuntutan bisa tersampaikan dengan baik.   Jakarta | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk Indonesia C(emas) Jilid II pada Selasa, 2 […]

  • Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Charles Dupe Harus Kita Jadikan Tersangka!

    Tim Advokat Wartawan Sergap.id : Charles Dupe Harus Kita Jadikan Tersangka!

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Setelah kami Tim Hukum lakukan kajian, ternyata kami sampai pada satu kesimpulan bahwa Charles Dupe itu harus kita tersangkakan! [jadikan tersangka]. Karena, justru dari dia yang menyebarkan informasi itu kepada publik sehingga timbul masalah ini,” tegas Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. kepada wartawan di Hotel Nusantara II, […]

expand_less