Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019.

“Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019”, terang Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri juga menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Ia juga menegaskan posisi dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sifatnya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh.

“Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada Serentak”, tegas Mendagri.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menambahkan bahwasanya Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP-El

“Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya Pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, tandas Bahtiar

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-El bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Menyatakan frasa ‘Kartu Tanda Penduduk Elektronik’ dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu. (*)

Sumber berita (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eky Gonang, Dokter & Konsultan Kampanye Politik Bersertifikat

    Eky Gonang, Dokter & Konsultan Kampanye Politik Bersertifikat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Eky Gonang, seorang dokter juga menggeluti dunia digital marketing, baru saja menyelesaikan program MBA Political Marketing dari SBM ITB dan LSI. Dokter Eky, sapaan akrabnya, menjadi konsultan politik wilayah NTT, kini memperoleh sertifikat tersebut. Dokter Eky bersama tim berpengalaman, telah mengerjakan beberapa proyek kampanye politik berbasis digital sejak tahun 2018. Mini MBA Political Marketing merupakan kelanjutan […]

  • Resmikan IAKN Kupang, Menteri Agama : Lulusan Harus Mampu Bersaing

    Resmikan IAKN Kupang, Menteri Agama : Lulusan Harus Mampu Bersaing

    • calendar_month Sab, 28 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Agama RI, Fachrul Razi didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A. Nae Soi (JNS) meresmikan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang di halaman depan gedung IAKN Kupang pada Jumat, 27 November 2020. Peresmian IAKN ditandai dengan pemukulan gong, penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita yang berjalan dengan hikmat. Menurut Menteri Fachrul Razi, […]

  • Wagub Nae Soi Salut Perjuangan Atlet NTT di PON XX Papua

    Wagub Nae Soi Salut Perjuangan Atlet NTT di PON XX Papua

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jayapura, Garda Indonesia | Wakil Gubernur NTT,  Josef Nae Soi (JNS) memberikan apresiasi yang sangat tinggi terhadap perjuangan para atlet NTT yang berlaga di PON XX Papua. Selaku Chief de Mission (CdM) NTT, Wagub Nae Soi senantiasa menyaksikan langsung perjuangan para atlet dari arena ke arena. Wagub Nae Soi merasa sangat bangga dengan kegigihan dan […]

  • Dr. Ragu : Tak Ada Kejadian Pasca-Imunisasi Covid-19 di Poltekkes Kemenkes Kupang

    Dr. Ragu : Tak Ada Kejadian Pasca-Imunisasi Covid-19 di Poltekkes Kemenkes Kupang

    • calendar_month Jum, 26 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pos pelayanan Vaksinasi Covid-19 dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang dengan 4 (empat) pos layanan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kupang, Keperawatan Gigi, Keperawatan Kupang, dan Kebidanan telah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Tahap I dan II bagi petugas pelayanan publik di wilayah Kota Kupang. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2021/03/12/inisiasi-gubernur-ntt-ratusan-pekerja-media-dapat-vaksinasi-covid-19/ Demikian disampaikan oleh […]

  • Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    Kumham NTT Terima Empat Penghargaan dari DJPB

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkumham NTT) menerima penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Piagam penghargaan tersebut diterima Kepala Kantor Wilayah, Marciana Dominika Jone pada Kamis 25 Agustus 2022 di aula Kanwil DJPB Provinsi NTT pada lantai 6 gedung Keuangan Negara. 4 (empat) […]

  • Pengurus Kota POSSI Denpasar Masa Bakti 2023—2027 Dilantik

    Pengurus Kota POSSI Denpasar Masa Bakti 2023—2027 Dilantik

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Denpasar, Garda Indonesia | Pengurus Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI) Kota Denpasar masa bakti 2023—2027 resmi dilantik pada Jumat, 17 Maret 2023 di Hotel Grand Santi Denpasar. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengprov POSSI Bali, Bagus Partha Wijaya yang disaksikan oleh Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kota Denpasar Made Darmiasa. Ketua Pengkot POSSI Denpasar Melany Dian […]

expand_less