Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019.

“Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019”, terang Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri juga menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Ia juga menegaskan posisi dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sifatnya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh.

“Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada Serentak”, tegas Mendagri.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menambahkan bahwasanya Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP-El

“Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya Pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, tandas Bahtiar

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-El bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Menyatakan frasa ‘Kartu Tanda Penduduk Elektronik’ dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu. (*)

Sumber berita (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4.728 Jiwa Mengungsi, 79 Wafat & 43 Orang Hilang Pasca Banjir di Sentani

    4.728 Jiwa Mengungsi, 79 Wafat & 43 Orang Hilang Pasca Banjir di Sentani

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Sentani-Papua, Garda Indonesia | Jumlah korban banjir bandang yang menerjang Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua terus bertambah. Tim SAR gabungan terus melakukan evakuasi, pencarian dan penyelamatan korban. Kepala Pusat Data dan Informasi BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menuturkan hingga 18/3/2019 pukul 15.00 WIB, banjir bandang yang terjadi di Sentani, Jayapura, Papua pada Sabtu (16/3) pukul […]

  • BPKP RI Pastikan PLN NTT Junjung ‘Good Governance’ di Labuan Bajo

    BPKP RI Pastikan PLN NTT Junjung ‘Good Governance’ di Labuan Bajo

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    General Manager PLN UIW NTT, Fransiskus Eko Sulistyono, turut menegaskan bahwa pengawasan dari BPK RI merupakan bentuk konkret dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG).   Labuan Bajo | Komitmen PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) melalui Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Flores untuk senantiasa mengedepankan akuntabilitas dan tata kelola perusahaan […]

  • Stevano Adranacus Nilai Kejati NTT Netral dalam Pilkada 2024

    Stevano Adranacus Nilai Kejati NTT Netral dalam Pilkada 2024

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Stevano Adranacus memperoleh paparan pencapaian kinerja Kejati NTT kurun waktu tahun 2024 dari Zet Tadung Allo terkait penanganan berkualitas pada 197 kasus perkara pidana khusus (Pidsus) dan mengusung restoratif justtice pada penanganan kasus pidana umum.   Kupang | Stevano Adranacus, Anggota Komisi III DPR RI melakukan fungsi pengawasan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur […]

  • Pemerintah Targetkan 10.000 Tes Swab PCR Per Hari

    Pemerintah Targetkan 10.000 Tes Swab PCR Per Hari

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menargetkan untuk bisa melakukan pemeriksaan hingga 10.000 Polymerase Chain Reaction atau PCR per hari untuk mempercepat deteksi Covid-19. “Untuk memberantas, mencegah, dan mengurangi penyebaran virus Covid-19 ini, bidang kesehatan pun seluruh kapasitas yang dimiliki untuk tanggap terhadap pandemi ini, di antaranya bahwa kita […]

  • Jurnalis Ngada On The Spot di Geotermal PLTP Mataloko

    Jurnalis Ngada On The Spot di Geotermal PLTP Mataloko

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    PLTP Mataloko 2×10 MW diharapkan menjadi salah satu proyek strategis yang mendukung bauran energi bersih di NTT, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.   Ngada | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2 terus menunjukkan komitmen dalam mendukung transisi energi di Nusa Tenggara dengan […]

  • Kota Kupang Siap Jadi Tuan Rumah Pesparani Provinsi dan Nasional 2020

    Kota Kupang Siap Jadi Tuan Rumah Pesparani Provinsi dan Nasional 2020

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man mengatakan Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap menjadi tuan rumah yang baik dan siap menyukseskan Pesparani NTT pada 14—17 Mei 2020 dan Pesparani Nasional pada 28 Oktober—1 November 2020. Pernyataan kesiapan Kota Kupang menjadi tuan rumah event rohani berskala […]

expand_less