Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kekerasan Fisik Dominasi Kasus KDRT diI Deli Serdang

Kekerasan Fisik Dominasi Kasus KDRT diI Deli Serdang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 8 Apr 2019
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), berhak mendapatkan pendampingan. Penanganan dan pendampingannya juga harus terpadu dengan tetap mengacu pada hak, kepentingan terbaik bagi korban dan tanpa diskriminasi,” ujar Ali Khasan, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin, 8 April 2019.

Dijelaskan Ali Khasan, hak-hak korban berupa perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian atau pihak lain, pelayanan kesehatan, penanganan secara khusus dan pendampingan khusus oleh pekerja sosial atau lembaga.
“Tujuan pendampingan korban untuk memulihkan kembali pada keadaan semula yaitu tidak lagi mengalami kekerasan,” tambah Ali Khasan.

Savena, salah seorang peserta dari SMAN 1 Lubuk Pakam, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara menceritakan jika kekerasan yang biasa terjadi di daerahnya sering berupa kekerasan psikis dan kekerasan fisik.

“Kalau marah, laki-laki biasanya melempar barang-barang yang ada di sekitarnya. Kalau kena ke badan kan bisa jadi kekerasan fisik. Sedangkan kalau ibu-ibu biasanya marah-marah atau mengomel, itu termasuk kekerasan psikis,” terang Savena yang juga menjadi salah satu peserta sosialisasi.

Kab. Deli Serdang menjadi salah satu daerah penyelenggaraan sosialisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk upaya pencegahan KDRT. Sebab, menurut catatan data SIMFONI Kemen PPPA jumlah kasus KDRT di Kab. Deli Serdang dalam 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat.

Tahun 2016 sebanyak 22 kasus, tahun 2017 ada 38 kasus, dan tahun 2018 sebanyak 73 kasus. Sementara, Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) pada tahun 2018 telah menangani 133 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kab. Deli Serdang dan Serdang Badagai. 90,2 % dari jumlah kasus KDRT di Deli Serdang merupakan jenis kekerasan fisik yang dilakukan suami terhadap istri, dan 9,8% sisanya adalah kekerasan seksual.

Menurut Ali Khasan, kekerasan yang terjadi dalam keluarga bisa berdampak pada anak yang akan meniru. Diharapkan, pemerintah daerah (Pemda) Kab. Deli Serdang dapat benar-benar menangani kasus KDRT dengan serius.

“Pemda harus menangani kasus KDRT dengan serius agar dikemudian hari kasus serupa tidak lagi terjadi. Para peserta juga diharapkan dapat ikut berpartisipasi mencegah KDRT serta menyebarluaskan informasi ini. Binalah, jadikan keluarga kita semua menjadi keluarga yang tangguh, harmonis dan sejahtera,” tambah Ali Khasan saat membuka sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi PKDRT yang diikuti 250 peserta, merupakan kerjasama Kemen PPPA dengan Pemda Kab. Deli Serdang. Pemaparan materi terkait pencegahan KDRT diberikan oleh Asdep PHP dari KDRT Kemen PPPA, Psikolog, Unit PPA Polres Deli Serdang, dan Dinas PPPA Kab. Deli Serdang dan dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pengembangan Kab. Deli Serdang.(*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

    Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

    • calendar_month Sen, 20 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Tanah bagi masyarakat; memiliki makna multidimensional, karena tanah tidak saja mengandung aspek fisik, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan aspek hukum. Dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Yudi Kurniadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Kakanwil, Erwyn F. […]

  • Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

    Kasus Suap Karantina Rachel Venya Bergulir, Bareskrim Periksa 10 Saksi

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Bareskrim Polri memeriksa 10 saksi dalam kasus dugaan suap karantina selebgram Rachel Vennya. Namun, seharusnya 11 saksi yang diperiksa. “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengundang para pihak sebanyak 11 orang. Selanjutnya dari para pihak sebanyak 11 orang yang diundang, telah dihadiri oleh 10 orang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen […]

  • “Bapa Asuh” Cara Cerdas Penjabat Wali Kota Kupang Tekan Stunting

    “Bapa Asuh” Cara Cerdas Penjabat Wali Kota Kupang Tekan Stunting

    • calendar_month Rab, 25 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Angka prevalensi stunting di Kota Kupang sejak tahun 2018 hingga 2022 mengalami tren penurunan yang cukup signifikan yakni mencapai 13,9 persen. Pada tahun 2018 berada di kisaran 35,4 persen. Update terakhir pada tahun 2022 lalu, angka stunting di Kota Kupang sudah turun di angka 21,5 persen. Penjabat Wali Kota Kupang, […]

  • Jaksa: Penetapan Tersangka Johny Plate Murni Penegakan Hukum

    Jaksa: Penetapan Tersangka Johny Plate Murni Penegakan Hukum

    • calendar_month Rab, 17 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johny G Plate (JGP) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian […]

  • Tuduhan Grace Kepada Guru Besar, Menyesatkan Masyarakat Indonesia

    Tuduhan Grace Kepada Guru Besar, Menyesatkan Masyarakat Indonesia

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Arif Hidayat Kian hari semakin banyak akademisi melakukan kritik terhadap pemerintahan Jokowi. Pastinya tindakan guru besar bukan tanpa alasan melayangkan protes. Sebab akademisi mengajarkan pertanggungjawaban dalam pernyataannya. Bisa dibilang ada bukti kuat dalam ungkapannya, bukan sekedar omon-omon belaka. Anehnya, Grace menyebut Guru Besar sebagai pendukung paslon tertentu sekaligus menyatakan konsekuensi dari demokrasi itu, […]

  • “Dualisme Kadin Indonesia” Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin

    “Dualisme Kadin Indonesia” Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyatakan sikapnya untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun  2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa […]

expand_less