Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenko Polhukam ‘Take Down’ Akun Media Sosial Yang Melanggar Aturan

Kemenko Polhukam ‘Take Down’ Akun Media Sosial Yang Melanggar Aturan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 8 Mei 2019
  • visibility 67
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menko Polhukam, Wiranto menjelaskan mengenai kondisi pasca pemilu. Dikatakannya, sekarang ini banyak aksi-aksi apakah itu fisik, apakah lewat media cetak, media elektronik dan medsos yang hiruk pikuk. Namun secara khusus Menko Polhukam menyoroti medsos (media sosial)

Dikatakan Menko Polhukam Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 7 Mei 2019 bahwa sebelumnya sudah ada kurang lebih puluhan juta akun yang tumbuh di Indonesia dan diantara puluhan juta akun itu kira-kira sudah 700 ribu akun yang di take down (dihentikan) oleh Kemenko Polhukam karena mengandung ujaran kebencian, mengandung radikalisme, mengandung pornografi, hasutan-hasutan dan sebagainya.

“Namun sayangnya, tindakan yang dilakukan pemerintah itu belum menimbulkan efek jera”, tutur Wiranto

Lanjut Wiranto dengan tegas, Oleh karena itu, pemerintah akan lebih tegas lagi men-take down medsos yang nyata-nyata sudah menghasut, melanggar hukum dan sebagainya, sehingga jangan dicampuradukkan oleh media cetak.

“Kalau media cetak ada aturanya, ada dewan pers yang akan menegur. Kemudian media elektronik juga sudah ada Komisi Penyiaran Indonesia yang akan memberikan teguran-teguran kalau melanggar hukum sehingga jangan di sama ratakan”, kata Wiranto

Selain itu, Sebut Wiranto, Ada yang mengatakan Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, bukan!, makanya saya katakan jelas dulu permasalahannya baru komentar. Tapi kalau medsos, ujaran kebencian, cemoohan, fitnah, bahkan ajakan-ajakan untuk memberontak kita biarkan, bagaimana wajah Indonesia?

“Kalau akun-akun yang tidak jelas juntrungan itu kemudian membakar masyarakat, membuat takut masyarakat, membuat masyarakat khawatir, mengancam masyarakat, masa kita biarkan. Inilah yang kemudian saya katakan pemerintah tidak akan segan-segan menutup itu, men-take down dan sudah kita laksanakan”, terang Menko Polhukam Wiranto.

Pemerintah Akan Bentuk Tim Bantuan Bidang Hukum Nasional

Saat bersamaan, Wiranto membantah akan membentuk tim nasional namun tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam.

“Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional”, jelasnya

Menko Polhukam mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan para profesor, para doktor dari berbagai universitas di Indonesia. Menurutnya, mereka juga mempunyai empati terhadap tugas-tugas yang diemban pemerintah dan juga memiliki kepedulian kepada nasib negeri ini.

Selain itu, para pakar hukum ini juga sudah gerah melihat banyak aktifitas-aktifitas yang seharusnya sudah masuk kategori melanggar hukum dan seharusnya ditindak, tapi sekarang karena banyak tentu saja tidak mudah, dengan waktu yang sangat singkat untuk memilah-milah mana yang melanggar hukum dan mana yang tidak.

“Nah kita perlu tim bantuan itu, bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak!. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketata negaraan Indonesia, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, apalagi ada MA dan sebagainya,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa, 7 Mei 2019.

“Tapi kan urusannya lain. Ini urusannya untuk menilai dari masyarakat ke masyarakat, ini kan dari masyarakat. Masyarakat yang punya pemahaman masalah hukum, masalah intelektual, saya ajak ‘Ayo Anda nilai sendiri aktifitas yang seperti ini sudah melanggar hukum atau tidak’. Kalau mereka mengatakan melanggar hukum, oke kita bertindak, kita kompromikan. Kalau kita langsung tindak, tindak, tindak, nanti dituduh lagi kalau pemerintahan Jokowi diktator, kembali Orde Baru”, sambungnya.

Menko Polhukam menjabarkan, tim yang dibentuk ini bukan badan hukum yang menggantikan lembaga hukum lain. Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam untuk meneliti hingga mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum.

“Ini bukan badan hukum nasional mengganti lembaga hukum yang lain, tapi merupakan satu tim perbantuan para pakar hukum untuk membantu Kemenkopolhukam, untuk meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata-nyata melanggar hukum”, ujar Menko Polhukam Wiranto.

Lanjutnya, Tapi intinya ini semua untuk masyarakat, semua ini kita lakukan untuk agar masyarakat tenang, damai, pada saat bulan suci ramadan ini dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, damai, tanpa ada hiruk pikuk politik yang terkadang membuat mereka resah, ketakutan.

“Ini kita buat sedemikian rupa agar negara kita tegak, agar Pancasila masih diakui, agar Bhineka Tunggal Ika terjaga dan UUD 1945 masih dihormati”, pungkasnya. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Apresiasi; 68 ha Lahan Jagung di Kecamatan Noemuti Tanpa APBD

    Gubernur Apresiasi; 68 ha Lahan Jagung di Kecamatan Noemuti Tanpa APBD

    • calendar_month Ming, 9 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kefamenanu-TTU,gardaindonesia.id-Viktor Bungtilu Laiskodat, usai mengikuti Malam Ramah Tamah bersama Keluarga Besar Nusa Bungtilu, Kamis (06/09/18) di Desa Otan, Kecamatan Semau-Kabupaten Kupang, melanjutkan “Kerja Nyata” ke Kab. Timor Tengah Utara; tepatnya ke lokasi penanaman simbolis jagung di Desa Nifuboke (58 ha) dan Bijeli (10 ha); Kecamatan Noemuti, Sabtu/8. September 2018. Gubernur Viktor Laiskodat asal Pulau Semau […]

  • Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

    Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Wina Armada Sukardi, Advokat dan Pakar Hukum Pers Secara geografis di Provinsi Sumatra Utara, suku Batak terdiri dari 5 (lima) etnis besar, yaitu Batak Toba (Tapanuli), Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Mandailing (Angkola), dan Batak Pakpak (Dairi). Suku-suku  besar Batak tersebut menggunakan bahasa-bahasa yang berbeda baik substansi bahasanya maupun logatnya. Pada kehidupan sehari-harinya, pemakaian […]

  • Berdayakan Perempuan Entas Kemiskinan & Stunting dengan Usaha Ayam KUB

    Berdayakan Perempuan Entas Kemiskinan & Stunting dengan Usaha Ayam KUB

    • calendar_month Sen, 9 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja saat kunjungan ke lokasi peternakan Ayam Kampung Unggul Balitbangtan (Ayam KUB) AFRO (Advocacy and Research of Rural Farming Development) Farm yang dikelola Mardianus Epafroditus Ili, S.P. pada Minggu siang, 8 Agustus 2021. Kunjungan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bersama Kadis […]

  • Uskup Turang Pimpin Misa Syukur 25Th Paroki St. Gregorius Agung Oeleta

    Uskup Turang Pimpin Misa Syukur 25Th Paroki St. Gregorius Agung Oeleta

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Paroki St. Gregorius Agung Oeleta, Keuskupan Agung Kupang, genap berusia 25 tahun pada Rabu, 31 Agustus 2022. Puncak perayaan ditandai dengan misa syukur yang berlangsung di gereja motif kapal, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, mulai pukul 16.00 WITA—selesai. Perayaan misa syukur bakal dirangkai dengan pemberian sakramen Krisma kepada sekitar […]

  • Ekspor, Impor, dan Perdagangan Antarwilayah dalam Perekonomian NTT

    Ekspor, Impor, dan Perdagangan Antarwilayah dalam Perekonomian NTT

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel, Statistisi pada BPS Provinsi NTT Dewasa ini perekonomian antarwilayah saling terkait, apakah di dalam satu negara, atau antar negara. Oleh sebab itu, interaksi ekonomi atau perdagangan antarwilayah menjadi sebuah keniscayaan. Apabila residen atau pelaku ekonomi di suatu wilayah bertransaksi dengan nonresiden, maka terjadi aliran barang dan jasa, arus uang beserta perpindahan hak […]

  • Belu & Sumba Barat Belum Punya Desa Tangguh Bencana

    Belu & Sumba Barat Belum Punya Desa Tangguh Bencana

    • calendar_month Kam, 14 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi untuk mewujudkan hal ini adalah melalui pengembangan desa/kelurahan tangguh terhadap bencana dengan upaya pengurangan risiko bencana berbasis komunitas (PRBBK). Pada PRBBK, proses pengelolaan risiko bencana melibatkan secara aktif masyarakat dalam mengkaji, menganalisis, menangani, […]

expand_less