Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. Tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/23/menkominfo-rudiantara-fitur-foto-video-di-medsos-dikunci-sementara/

Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan didasari dengan dua alasan yaitu:

Pertama, pembatasan ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, terutama melalui aplikasi Whatsapp dan Line. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia yaitu: Pertama,situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh. Meskipun begitu, tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batas-batasannya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas. Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat.

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah yaitu:

Pertama, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas, agar tidak membuka peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas, seperti hak untuk berkomunikasi.

Kedua, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Ketiga, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto by beritasatu.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mitigasi Bencana; Kepatuhan Pembangunan Sesuai Zonasi Tata Ruang

    Mitigasi Bencana; Kepatuhan Pembangunan Sesuai Zonasi Tata Ruang

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id | Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan pentingnya masyarakat untuk bisa hidup harmonis dengan bencana. Terlebih Indonesia merupakan negara yang berada di cincin api sehingga rawan gempa bumi dan tsunami. Hidup harmonis dengan bencana telah lama dilakukan masyarakat Indonesia seperti di Maros, rumah yang dibangun adalah rumah panggung dan terdapat perahu. “Ternyata […]

  • Labuan Bajo, Kunjungan Ke-10 Presiden Jokowi di Provinsi NTT

    Labuan Bajo, Kunjungan Ke-10 Presiden Jokowi di Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo-Mabar, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo pada Rabu, 10 Juli 2019 bertolak lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 pada pukul 11.10 WIB menuju Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) guna melakukan kunjungan kerja. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/05/20/resmikan-bendungan-rotiklot-presiden-jokowi-air-kunci-kemajuan-di-ntt/ Sebelumnya, dalam kunjungan […]

  • Diterpa Puting Beliung Sejak 2019, Ruang Kelas SDK Weklalenok Belum Direhab

    Diterpa Puting Beliung Sejak 2019, Ruang Kelas SDK Weklalenok Belum Direhab

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Sekolah Dasar Katolik (SDK) Weklalenok yang terletak di Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Perbatasan RI-Timor Leste mengalami kekurangan ruang kelas. Kondisi ini disaksikan langsung oleh Garda Indonesia pada Senin, 22 Juni 2020. Kepala sekolah, Gabriel Asa yang ditemui wartawan di lokasi SDK Weklalenok, secara […]

  • Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    Pemerintah Wajibkan Warga Pakai Masker saat Beraktivitas di Luar Rumah

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengingatkan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO agar seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Di awal, WHO menyampaikan bahwa yang pakai masker hanya yang sakit. Tapi, sekarang semua yang keluar rumah harus pakai masker,” ujarnya dalam rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, […]

  • Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jokowi Berpeluang Diperiksa KPK

    Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jokowi Berpeluang Diperiksa KPK

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Perkara ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang didapat Indonesia setelah lobi Jokowi kepada pemerintah Arab Saudi pada 2023.   Jakarta | Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir dan kini memasuki tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memanggil siapa pun […]

  • Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Melkianus Conterius Seran, S.H. menilai penyidik Polres Malaka tidak profesional saat menetapkan Wartawan Serga.id yang bertugas di Kabupaten Malaka, Oktovianus Seldi Ulu Berek sebagai tersangka. Hal itu diungkapkannya usai mengikuti sidang perdana praperadilan atas gugatan Seldi Berek terhadap Penyidik Polres Malaka di Pengadilan Negeri Atambua pada […]

expand_less