Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » 3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

3 Rekomendasi ICJR Terhadap Pembatasan Akses Komunikasi di Medsos

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 24 Mei 2019
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah telah membatasi akses penggunaan media sosial (Instagram, Twitter, Facebook, WhatsApp, dan Line) untuk sementara waktu dimulai sejak 22 Mei lalu yang diperkirakan hingga dua sampai tiga hari kedepan. Tindakan ini dilakukan terkait dengan kondisi di Jakarta, terutama Kantor Bawaslu dan KPU RI yang terus didatangi massa aksi unjuk rasa yang memprotes hasil Pemilihan Umum 2019.

Baca juga :

http://gardaindonesia.id/2019/05/23/menkominfo-rudiantara-fitur-foto-video-di-medsos-dikunci-sementara/

Pembatasan ini, menurut klaim pemerintah yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, adalah semata-mata dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi akses ke media sosial dan aplikasi messaging ini telah sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sebagai lembaga kajian independen dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia mempertanyakan inisiatif dari pemerintah ini, karena tindakan pembatasan ini tidak diperlukan didasari dengan dua alasan yaitu:

Pertama, pembatasan ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi. Pembatasan yang dilakukan terhadap media sosial dan aplikasi messaging telah menghambat komunikasi masyarakat, terutama melalui aplikasi Whatsapp dan Line. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dilindungi dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Kedua, pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat. Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005 memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pembatasan-pembatasan hak asasi manusia ketika negara dalam keadaan darurat. Keadaan darurat dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti penyebab yang timbul dari luar (eksternal) atau dari dalam negeri (internal). Ancamannya dapat berupa ancaman militer/bersenjata atau dapat pula tidak bersenjata seperti teror bom dan keadaan darurat lainnya. Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Dalam Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 ICCPR mensyaratkan ada dua kondisi mendasar harus dipenuhi untuk dapat membatasi hak asasi manusia yaitu: Pertama,situasinya harus berupa keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan Kedua, Presiden harus penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden. Penetapan ini sebelumnya pernah dilakukan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2004 silam untuk mengumumkan keadaan darurat di Aceh. Meskipun begitu, tindakan-tindakan pembatasan HAM harus ditentukan batas-batasannya yang jelas beserta ukuran-ukuran yang tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dengan merugikan kepentingan yang lebih luas. Tindakan pembatasan akses media sosial dan aplikasi messaging secara langsung tanpa ada pengumuman sebelumnya adalah tidak tepat.

Berdasarkan atas hal ini, maka ICJR merekomendasikan tiga hal kepada Pemerintah yaitu:

Pertama, pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging harus benar-benar mengkaji batas-batasannya yang jelas, agar tidak membuka peluang terjadinya pengurangan hak dan kepentingan yang lebih luas, seperti hak untuk berkomunikasi.

Kedua, apabila ada suatu keadaan darurat yang menyebabkan pembatasan terhadap HAM tertentu sebagaimana diatur dalam ICCPR, maka Presiden harus membuat penetapan secara resmi bahwa negara dalam keadaan darurat melalui Keputusan Presiden.

Ketiga, apabila suatu keadaan tidak termasuk keadaan darurat namun pemerintah merasa perlu untuk menetapkan suatu kejadian tertentu yang menyebabkan pembatasan HAM, maka tindakan tersebut seharusnya merupakan tindakan hukum yang diumumkan oleh pejabat hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Jaksa Agung. Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis. (*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase) Foto by beritasatu.com

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Andre : Kelor Bantu Perempuan Susah Hamil Penderita PCOS

    Dokter Andre : Kelor Bantu Perempuan Susah Hamil Penderita PCOS

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kelor, ungkap dokter Andre Hartanto, membantu memperbaiki profil hormon dan fungsi resistensi insulin, yang kemudian menurunkan kadar hormon androgen.   Denpasar | Spesialis Kebidanan & Kandungan, dr. Andree Hartanto, Sp.OG. pada sesi Kongres Obstetri dan Ginekologi Indonesia (KOGI) ke-19 dihelat pada 17–23 Juli 2025 di Bali; memaparkan hasil penelitiannya tentang potensi tanaman kelor (Moringa Oleifera) […]

  • PON XX Papua Ditutup Wapres, Ini Nama Atlet NTT Peraih Medali

    PON XX Papua Ditutup Wapres, Ini Nama Atlet NTT Peraih Medali

    • calendar_month Sab, 16 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jayapura, Garda Indonesia | PON XX di Provinsi Papua resmi ditutup oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Jumat, 15 Oktober 2021 di stadion Lukas Enembe. Acara penutupan dimulai pada pukul 19.00 WIT, namun antusiasme masyarakat  untuk mengikuti closing ceremony itu sudah tampak sejak siang. Protokol kesehatan tetap dijalankan secara ketat. Masyarakat yang boleh masuk ke […]

  • Israel Gugat Indonesia ke Pengadilan Olahraga Dunia Gegara Ini photo_camera 1

    Israel Gugat Indonesia ke Pengadilan Olahraga Dunia Gegara Ini

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    Loading

    Federasi Senam Israel menilai keputusan Indonesia melanggar prinsip non-diskriminasi dalam olahraga internasional dan menuntut keadilan bagi atletnya. Jakarta | Ketegangan antara Indonesia dan Israel kini merambah dunia olahraga internasional. Federasi Senam Israel resmi menggugat Indonesia ke Court of Arbitration for Sport (CAS) di Swiss, setelah pemerintah Indonesia menolak menerbitkan visa bagi atlet Israel yang dijadwalkan […]

  • 70 Mahasiswa STIPAS KAK Jalani ‘Live In’ di Rote Ndao

    70 Mahasiswa STIPAS KAK Jalani ‘Live In’ di Rote Ndao

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Live in sebagai sebuah kegiatan pastoral dimana mahasiswa tinggal bersama umat dan merasakan kehidupan umat; dijalani oleh Mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral (STIPAS) Keuskupan Agung Kupang (KAK) di Ba’a dan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur Paroki Sto. Petrus Pante Baru dan Paroki Sto. Kristoforus Ba’a Kabupaten Rote […]

  • Potensi Prospek Jagung Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi NTT

    Potensi Prospek Jagung Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi NTT

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Marcelina Christin Edon/BPS Provinsi NTT Jagung merupakan salah satu komoditi penting di Indonesia ditinjau dari aspek pengusahaan dan pemanfaatan hasilnya yakni sebagai bahan pangan dan pakan ternak. Sejalan dengan bertambahnya penduduk dan industri pakan ternak, kebutuhan jagung nasional terus meningkat sehingga harus dilakukan impor terutama dari Amerika. Namun demikian, dengan semakin maraknya penggunaan […]

  • Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

    Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Sudah Biasa!

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Ah sudah biasa begitu kok! Tak aneh. Seperti contoh kasus yang terjadi di Kota Manado misalnya. Korupsi berjamaah seluruh anggota DPRD, iya seluruhnya, empat puluh orang sekaligus kompak berkonspirasi. Memang bukan barang baru, ini kasus korupsi (gratifikasi) yang sudah berlarut-larut. Soal dugaan bancakan dana transportasi dan perumahan (akomodasi) anggota DPRD Kota […]

expand_less