Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

Menristekdikti: Penetapan Uang Kuliah Tunggal Sesuai Kemampuan Ekonomi

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
  • visibility 181
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu, tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

Lebih lanjut Menristekdikti menjelaskan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

“UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini adalah bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelas Menteri Nasir pada konferensi pers di Gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jumat, 26 Juli 2019.

Selanjutnya, PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri

Untuk memperkuat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, Pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No. B/416/M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30% dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

“Pengenalan Kehidupan Kampus Tidak Boleh Ada Kekerasan dan Mahasiswa Diedukasi akan Bahaya Paham Radikalisme”, tutur Menteri Nasir.

Selain UKT mahasiswa baru seringkali bingung terkait mekanisme Pengenalan Kehidupan Kampus. Banyak yang beranggapan bahwa kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus masih diisi kegiatan perpeloncoan, senioritas, dan hal negatif lainnya.

Menristekdikti menegaskan dalam penerimaan mahasiswa baru tidak boleh ada kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada mahasiswa baru selama masa pengenalan kampus.

Kemenristekdikti melalui Surat Edaran Panduan Umum Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2018 mengatur kegiatan pengenalan kampus ini agar diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif, sebagai sarana pembinaan dan adaptasi lingkungan pendidikan tinggi.

“Kegiatan pengenalan kehidupan kampus tidak boleh lagi ada kekerasan, apabila terjadi rektor dan direktur politeknik harus bertanggung jawab. Jangan sampai terjadi hal-hal seperti ini,” tegasnya.

Perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan kegiatan PKKMB agar diisi dengan materi tentang pengenalan kehidupan kampus baik akademik maupun non akademik – seperti kemampuan berpikir kritis, berpikir kreatif, komunikasi dan kerja sama – untuk menghadapi tantangan di era industri 4.0 saat ini.

Kegiatan PKKMB ini dilaksanakan selama 4—7 hari, dimulai pukul 07.00 dan berakhir maksimal pukul 17.00 waktu setempat. Kegiatannya dapat berbentuk ceramah, latihan keterampilan dan diskusi, tugas mandiri, kunjungan langsung, penyelenggaraan pameran, permainan, studi kasus, atau praktik langsung dengan memanfaatkan media kreatif/teknologi informasi yang familiar dengan generasi milenial.

Mahasiswa baru pun perlu dikenalkan pada bahaya radikalisme. Kampus perlu mencegah dan menangkal radikalisme sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara, dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi.

Melalui dua regulasi ini, perguruan tinggi bertanggung jawab melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi. Kegiatan itu dapat diisi dengan peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika), penanaman wawasan ke¬bangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, penanggulangan dan penyalahgunaan narkoba, anti radikalisme, anti korupsi, anti plagiarisme.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sesjen Kemenristekdikti Ainun Naim, Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Rina Indiastuti, serta Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik Kemenristekdikti Nada D.S Marsudi.(*)

Sumber berita (*/Tim IMO Indonesia)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pakai Teknologi Adaptif, Sistem Listrik Pulau Timor Lebih Stabil

    Pakai Teknologi Adaptif, Sistem Listrik Pulau Timor Lebih Stabil

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Loading

    Berbekal rampungnya implementasi adaptive defense scheme di seluruh gardu induk di Pulau Timor, PLN UP2B NTT berharap dapat mewujudkan sistem kelistrikan yang lebih tangguh dan efisien.   Kupang | PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) NTT melalui PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) NTT terus berinovasi untuk meningkatkan keandalan sistem jaringan listrik di Pulau […]

  • Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Helat Nobar Film Melawan Hoaks

    Masyarakat Anti Fitnah Indonesia Helat Nobar Film Melawan Hoaks

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) yang gencar melakukan advokasi melawan hoaks berhasil memproduksi film terbaru berjudul “Dunia Tanpa Hoax (Film Ikan Pari)”. Film yang diproduksi tahun 2022 ini siap digunakan sebagai materi kampanye cerdas melawan hoaks ke masyarakat Indonesia. Kupang menjadi kota pertama yang menjadi pilihan MAFINDO sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. […]

  • The Countermelody Raih Juara Utama di Toraja Highland Choir Festival 2019

    The Countermelody Raih Juara Utama di Toraja Highland Choir Festival 2019

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Paduan suara asal Kota Kupang, The Countermelody meraih hasil yang spektakuler dalam Toraja Highland Choir Festival 2019 yang digelar di Tana Toraja pada 19—22 September 2019. Paduan Suara yang beranggotakan Pemuda-pemudi Kota Kupang dari berbagai denominasi gereja ini tampil sangat luar biasa dan penuh percaya diri dengan kondaktor Heidris Donaldo Liha. […]

  • PLN UIP Nusra Ajak Media NTT Lihat Lebih Dekat Sistem Kerja PLTU Timor-1

    PLN UIP Nusra Ajak Media NTT Lihat Lebih Dekat Sistem Kerja PLTU Timor-1

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIP Nusra
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Loading

    Dipaparkan Asmar, PLTU Timor-1 yang mulai beroperasi sejak Juli 2025 dibangun untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan listrik di sistem Timor serta menurunkan biaya pokok penyediaan yang sebelumnya masih bergantung pada pembangkit diesel.   Kupang | Guna memperkuat transparansi dan edukasi publik terkait pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) bersama […]

  • Anita Gah Berteriak Lantang Tentang Peran Kader Posyandu

    Anita Gah Berteriak Lantang Tentang Peran Kader Posyandu

    • calendar_month Sel, 22 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kab Kupang, gardaindonesia.id | Para kader posyandu yang berasal dari desa-desa di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan unek-unek mereka kepada Anita Jacoba Gah tentang pelayanan posyandu yang minim sarana dan prasarana seperti belum ada tempat atau rumah posyandu dan hal lain yang menghambat pelayanan para kader. Anita Gah anggota Legislatif Partai […]

  • Dua Langkah Bank NTT, Pemprov NTT & Pemkot/Pemda Gapai Modal Inti 3 Triliun

    Dua Langkah Bank NTT, Pemprov NTT & Pemkot/Pemda Gapai Modal Inti 3 Triliun

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengerek syarat minimal modal inti pada bank umum dari saat ini sebesar Rp.100 miliar menjadi Rp.3 triliun. Ketentuan ini diharapkan akan mempercepat proses penggabungan atau konsolidasi pada industri perbankan. Jika tak juga mampu memenuhi syarat modal tersebut, maka bank tersebut harus bersiap turun kelas menjadi Bank Perkreditan […]

expand_less