Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat dengan dikirimnya Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak. Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana pada Konferensi Pers Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang – Undang Perkawinan di Jakarta pada Senin, 9 September 2019.

Dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural). Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga menegaskan bahwa Pemerintah sepakat bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun dan mengajak para awak media untuk ikut mendorong agar revisi Undang – Undang Perkawinan segera disahkan.

“Pemerintah secara tegas sepakat dan berharap bahwa revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun karena didasarkan pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan menjadi undang – undang,” tutup Menteri Yohana.

Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya demi menekan angka perkawinan anak. Pada 2016—2018, Kemen PPPA bersama 18 Kementerian/Lembaga terkait dan 65 Lembaga Masyarakat menyusun Kebijakan PERPPU yang mendorong usia minimum perkawinan.

Kemen PPPA juga menyusun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan melakukan Gerakan Bersama Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di 11 Provinsi.

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kedepankan Protokol Kesehatan, FIKP Unika St. Paulus Ruteng Helat PKKMB

    Kedepankan Protokol Kesehatan, FIKP Unika St. Paulus Ruteng Helat PKKMB

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Ruteng, Garda Indonesia | Pengenalan Kegiatan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Ilmu Kesehatan dan Pertanian Unika St. Paulus Ruteng secara resmi dibuka oleh Dekan Fakultas, David Djerubu, S.Fil,.MA di lapangan sepak bola Unika St. Paulus ruteng, pada Senin, 24 Agustus 2020. Dalam sambutan pembuka, David Djerubu, S.Fil,.MA mengungkapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa baru […]

  • Doa Tulus Penjabat Wali Kota Kupang Bagi Bank NTT

    Doa Tulus Penjabat Wali Kota Kupang Bagi Bank NTT

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh, memberi doa bagi Bank NTT, agar bank ini terus bertumbuh menjadi terbaik, serta terus menyandang predikat sebagai bank kebanggaan masyarakat NTT, saat memberi sambutan pada penyerahan sumbangan dari Komisaris, Direksi, Komite dan karyawan-karyawati Bank NTT kantor pusat dan KCU kepada Baduta stunting  di Puskesmas Oebobo pada […]

  • Menhub Budi Beber Kronologis Hilang Kontak Pesawat Sriwijaya Air SJY182

    Menhub Budi Beber Kronologis Hilang Kontak Pesawat Sriwijaya Air SJY182

    • calendar_month Sab, 9 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder terkait seperti Basarnas, KNKT, Angkasa Pura II, Airnav Indonesia, Sriwijaya Air, TNI POLRI, dan stakeholder terkait lainnya, menyampaikan kronologis sementara peristiwa hilang kontak pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak pada Sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/01/09/serpihan-pesawat-sriwijaya-air-sj182-jakarta-pontianak-ditemukan/ “Kami bersama Ketua KNKT, […]

  • ‘Yellow Clinic’ Partai Golkar Belu Sedia 1.000 Dosis Vaksin

    ‘Yellow Clinic’ Partai Golkar Belu Sedia 1.000 Dosis Vaksin

    • calendar_month Rab, 1 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Partai Golkar  mendukung pemerintah dalam menyukseskan percepatan vaksinasi Covid-19, dan turut berpartisipasi dengan menyediakan 1.000 dosis vaksin bagi masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM didampingi Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M bersama ketua DPD II Golkar, Yohanes Jefry Nahak, ketua […]

  • Program Prabowo Ini Tuai Sorotan

    Program Prabowo Ini Tuai Sorotan

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Program ini masuk Instruksi Presiden No 7 Tahun 2025 dan menargetkan 330 ribu sekolah hingga akhir 2025. Prabowo menyebut saat ini 30 ribu sekolah sudah menerima perangkat, dengan target 100 ribu sekolah pada 10 November.   Jakarta | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan program pembagian smart TV untuk sekolah dibiayai lewat […]

  • Pakai Masker, Bupati Belu: Kita Terlindungi 95 Persen dari Virus Covid–19

    Pakai Masker, Bupati Belu: Kita Terlindungi 95 Persen dari Virus Covid–19

    • calendar_month Sab, 26 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia  | “Ini langkah yang paling baik karena masker bisa menghindari virus Covid – 19 sampai 95 persen. Artinya, jika kita selalu pakai masker berarti kita terlindungi 95 persen,” sebut Bupati Belu, Agustinus Taolin, Sp.PD–KGEH, FINASIM saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid–19 Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di lantai I […]

expand_less