Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 184
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat dengan dikirimnya Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak. Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana pada Konferensi Pers Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang – Undang Perkawinan di Jakarta pada Senin, 9 September 2019.

Dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural). Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga menegaskan bahwa Pemerintah sepakat bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun dan mengajak para awak media untuk ikut mendorong agar revisi Undang – Undang Perkawinan segera disahkan.

“Pemerintah secara tegas sepakat dan berharap bahwa revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun karena didasarkan pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan menjadi undang – undang,” tutup Menteri Yohana.

Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya demi menekan angka perkawinan anak. Pada 2016—2018, Kemen PPPA bersama 18 Kementerian/Lembaga terkait dan 65 Lembaga Masyarakat menyusun Kebijakan PERPPU yang mendorong usia minimum perkawinan.

Kemen PPPA juga menyusun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan melakukan Gerakan Bersama Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di 11 Provinsi.

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Krisis Air Bersih, Forasga Himpun Dukungan Bangun Bendungan Kolhua

    Krisis Air Bersih, Forasga Himpun Dukungan Bangun Bendungan Kolhua

    • calendar_month Sab, 21 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Forum aspirasi warga Kota Kupang (Forasga) melakukan aksi simpatik galang tanda tangan meminta gubernur NTT menyetujui pembangunan Bendungan Kolhua sebagai solusi air bersih di Kota Kupang. Aksi tersebut merupakan ajakan bagi seluruh Warga Kota Kupang untuk bersatu menyuarakan krisis air bersih yang selama ini menjadi kepelikan di Kota Kupang. Hal […]

  • Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

    Tak Harus Dipenjara, Mulai 2026 Pelanggar Hukum Kena Pidana Kerja Sosial

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 337
    • 0Komentar

    Loading

    Pidana kerja sosial merupakan bagian dari implementasi KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Jenis hukuman ini akan diterapkan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun.   Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP […]

  • Tenun Lotis Garuda dari Kab.TTS, Sapa Presiden dari Timur Indonesia

    Tenun Lotis Garuda dari Kab.TTS, Sapa Presiden dari Timur Indonesia

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Loading

    Fatukopa-T.T.S, Garda Indonesia | Tenun menjadi satu kekayaan budaya Indonesia yang harus terus dijaga dan dipelihara. Dari Timur Indonesia, di Desa Fatukopa, Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kelompok Tenun Ikat Namaut Hen Pin, menghasilkan tenunan dengan corak burung Garuda dan bertuliskan ‘Presiden Jokowi’. “Kami masyarakat kecil yang tidak bisa menyapa Pak Jokowi secara […]

  • ‘Kelor’, Menu Utama Bhayangkari Satbrimobda di Milenial Expo 2019

    ‘Kelor’, Menu Utama Bhayangkari Satbrimobda di Milenial Expo 2019

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | UMKM TERATAI dari Bhayangkari Cabang Satbrimobda NTT menyediakan Menu Kuliner Lokal berupa “Pecel Pincuk Kelor dan Es Dawet Kelor yang telah meramaikan dan memanjakan lidah para pengunjung UMKM saat Millenial Expo Maret 2019 yang dihelat oleh IWAPI NTT bekerjasama dengan Lippo Plaza dan Beta Peduli M2 Reborn di Atrium Lippo Plaza […]

  • Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beber Strategi Berantas Korupsi

    Tepis Isu Kinerja, Ketua KPK Beber Strategi Berantas Korupsi

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) H. Firli Bahuri menepis tudingan yang dialamatkan kepada institusinya. Ada pun tudingan yang berkembang belakangan ini cenderung menyudutkan kinerja KPK yang dinilai terlalu banyak atau sering melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Firli menerangkan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK melakukan  3 (tiga) upaya strategi, yakni pendidikan […]

  • Pembangunan di Desa Dubesi Batas RI-RDTL, Diduga Diabaikan Pemda Belu

    Pembangunan di Desa Dubesi Batas RI-RDTL, Diduga Diabaikan Pemda Belu

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Tampak menyedihkan ketika sejumlah jurnalis melintasi jalan di wilayah Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Perbatasan RI- RDTL, pada, Senin 22 Juni 2020. Kala itu, Garda Indonesia ditemani dua wartawan perlahan memacu kendaraan roda dua menuju Kantor Desa Dubesi. Miris terasa, adrenalin seakan terpacu saat menanjak […]

expand_less