Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

Chris Liyanto versus Rafi, Kuasa Hukum Bank Christa Jaya Ancam Lapor Balik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Polemik hubungan bisnis jual beli mobil antara pihak BPR Christa Jaya Perdana (BPR CJP) dan Rahmat, S.E. alias Rafi makin memanas. Semakin memanas dengan dilaporkannya pihak BPR CJP oleh Rafi ke pihak berwajib dengan tuduhan dugaan pencurian aset milik Rafi.

Menyikapi polemik bisnis hingga menjadi polemik hukum tersebut, Pihak BPR CJP melalui Samuel Haning, SH, MH, kuasa hukumnya dan Wilson Liyanto (WP, korban penipuan oleh Rafi) mengancam akan melapor balik, jika laporan kliennya tidak dicabut oleh pelapor, Rahmat SE (Rafi) dan istrinya, Sri Wahyuni.

Penegasan ini disampaikan oleh Sam Haning (sapaan akrabnya) didampingi oleh Christofel Liyanto, SE (Komisaris Utama BPR CJP), Lanny Tadu (Direktur BPR CJP), Sam Asadoma (Konsultan Hukum BPR CJP), Pengacara Fransisco Besi dan Wilson Liyanto dalam jumpa pers dengan awak media di Palapa Resto & Kafe, Kota Kupang, pada Selasa, 10 September 2019.

“Rafi mulai menipu klien saya. Dia menjual mobil namun BPKB-nya berada di klien saya. dan uang hasil jualannya pun tidak disetor. Lalu dia dikerjar-kejar oleh pembeli mobil dan dengan tunggakan utang yang sangat besar sehingga dia memberikan rumah dan kunci beserta isinya kepada klien saya,” ungkap Sam Haning kepada awak media.

Lebih Sam, Rafi sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Kupang Kota di Makassar setelah kasus penipuannya terungkap oleh BPR CJP, Wilson Liyanto, dan pembeli mobil karena tanpa BPKB.

“Ini kan aneh, kok klien saya yang dirugikan malah istri Rafi melaporkan klien saya dengan tuduhan dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan. Lalu pertanyaannya semua aset yang dibeli tersebut uangnya bersumber dari BPR CJP dan WL ,” tanya Pengacara Haning.

“Ini sebuah permainan baru dan akal-akalan dari istri Rafi,” imbuh Sam Haning sambil mengatakan bahwa akan melakukan upaya hukum untuk menuntut nama baik terhadap oknum yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik klien kami. Disitu akan terbukti siapa yang melakukan tindakan yang tidak benar.

Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Perdana, Sam Haning, S.H., M.H. saat menyampaikan pernyataan sikap kliennya

Namun saat ini, tegas Pengacara Haning sikap kami jelas bahwa pihak CJP dan Wilson masih membuka ruang untuk Rafi beriktikad baik menyelesaikan semua kewajibannya terutama kepada pembeli mobil. Namun jika tidak melakukannya maka klien kami akan melaporkan balik Rafi dan istrinya (Sri Wahyuni) yang telah merugikan klien kami.

Sementara itu, Christofel Liyanto mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan, namun aset yang disita bisa dijual menutupi kerugiannya dan Wilson Liyanto, namun yang menjadi persoalan adalah posisi saat ini dirinya malah menjadi tersangka dugaan pencurian aset milik Rafi.

“Kami masih membuka ruang bagi Rafi dan istrinya untuk berdiskusi dan mencabut laporan, jika tidak saya telah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum demi pemulihan nama baik kami !. Karena laporan istri Rafi telah dimuat di media massa. Ini menimbulkan kerugian bagi kami atas kepercayaan masyarakat. Jika kami meminta aset Rafi dan menjualnya maka itu hak kami sesuai perjanjian kredit,” beber Christofel Liyanto.

Kronologis Polemik BPR CJP dan Rafi 

Sebelumnya, Rachmat, S.E. alias Rafi bersama istrinya Sri Wahyuni, awalnya menjadi nasabah di BPR CIP sejak 17 Maret 2014 dan meminjam kredit senilai total Rp.425 juta.

Selain itu, Rafi juga menjadi mitra kerja dengan WL dalam even Bursa Jual Beli Mobil Bekas yang diselenggarakan oleh CJP Desember 2013, dimana Rafi dan istri apabila hendak membeli mobil maka dia harus menyiapkan dananya atau uang muka sebesar 30% dan mengambil modal dari WL sebesar 70% untuk setiap kali pembelian mobil. Dengan cara, sebelum WL memberikan modalnya sebesar 70%, Rafi harus membawa BPKB beserta fisik mobil yang hendak dibelinya tersebut untuk dilakukan pengecekan kesamaan dan kebenaran kondisi fisik mobil dengan BPKB. Kemudian Rafi menandatangani kuitansi pinjaman/tanda terima uang dari WL.

Selanjutnya, apabila mobil tersebut laku terjual, maka Rafi akan menyetor uang hasil penjualan mobil tsb ke WL untuk melunasi hutangnya. Dengan pembagian keuntungannya adalah sebagai berikut Rafi mendapat keuntungan full dari selisih harga jual dengan harga beli dan WL mendapat bunga dari modal yang diberikan sebesar 2% per bulan, dan apabila lebih dari 2—3 bulan tidak membayar atau unit tersebut belum laku, maka bunganya bisa dinegosiasikan.

Hal ini berlanjut dari tahun 2014 dimulai dengan pinjaman 100—200 juta untuk 1—2 unit mobil, berkembang menjadi 10—20 unit mobil di tahun 2015—2016 dan terus menjadi 50—60 unit mobil dengan total investasi modal pinjaman mencapai Rp.5 Miliar dari pihak WL.

Modal yang diterima dari WL ini juga dipakai untuk bisnis jual beli aksesoris mobil, bengkel, pembangunan properti dan perumahan, bahkan termasuk untuk kepentingan pribadi seperti pembelian peralatan rumah tangga, tiket pesawat, juga biaya pengobatan dalam program bayi tabung, biaya pernikahan saudara-saudaranya serta biaya hidup lainnya.

Sehingga setiap kali Rafi mengajukan permohonan dana pinjaman, Rafi harus bisa menjelaskan penggunaan dana tersebut. Dan setelah disetujui oleh WL selanjutnya Rafi menandatangani kuitansi tanda terima dana dan menyerahkan BPKB tersebut sebagai jaminan.

Hingga akhirnya pada Maret 2017 ketika dilakukan stok opname untuk pengecekan dan inventarisasi jumlah barang dagangan berupa mobil, aksesoris mobil, prestasi fisik pembangunan perumahan yang ada sampai dengan saat itu. Namun, ternyata nilai jaminan dari semua barang tersebut sudah tidak sesuai dengan keadaan yang ada atau sebagian besar nilainya sudah tidak sesuai dengan jaminan. Dari jumlah 60-an unit mobil yang BPKB berada di WL, ternyata sebagian besar mobilnya telah dijual Rafi dan uangnya tidak diserahkan ke WL untuk diambil BPKB-nya dan diserahkan ke pihak yang membeli mobil tersebut.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakar Kinerja KPK, Firli Bahri Catat Rekor Penindakan Tahun Pertama

    Menakar Kinerja KPK, Firli Bahri Catat Rekor Penindakan Tahun Pertama

    • calendar_month Sen, 7 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri menjadi sorotan publik sejak awal namanya mencuat ke publik. Pro-kontra di tengah-tengah masyarakat tak membuatnya larut dengan dinamika yang terjadi. Terbukti, ketika rapat bersama Komisi III DPR, pada Kamis, 3 Juni 2021, Firli membeberkan capaian kinerja yang ditorehkan KPK. Dalam aspek kinerja dan […]

  • HUT Ke-20 BNN RI, Dari NTT Menuju Indonesia Bersih Narkoba

    HUT Ke-20 BNN RI, Dari NTT Menuju Indonesia Bersih Narkoba

    • calendar_month Sel, 22 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Hari ulang tahun (HUT) ke-20 Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dilaksanakan secara hybrid dari GOR Balai Besar Rehabilitasi Bogor pada Selasa, 22 Maret 2022 pukul 08.30 WIB atau 09.30 WITA—selesai. Bertema, “20 Tahun Mengabdi Menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar)” perayaan HUT BNN dihelat dalam masa endemi Covid-19. Wadah yang […]

  • Donor Darah Jurusan Kimia FST Undana Gapai 50 Kantong Darah

    Donor Darah Jurusan Kimia FST Undana Gapai 50 Kantong Darah

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menyambut Dies Natalis ke-18 Program Studi Kimia, Fakultas Sains dan Teknik (FST) Undana Kupang, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Kimia, melakukan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah aksi donor darah yang dihelat di gedung perkuliahan FST Kimia pada Senin, 7 Oktober 2019. Ketua Panitia pelaksana Dies Natalis ke-18, Yanaria Verarita Kewaran kepada media […]

  • Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Siapkan Tim

    Ferdy Sambo CS Ajukan Banding, Kejagung Siapkan Tim

    • calendar_month Jum, 17 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo cs kini menempuh hukum baru atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari […]

  • Presiden Jokowi: Usia 75 Tahun RI untuk Lahirkan Lompatan Besar

    Presiden Jokowi: Usia 75 Tahun RI untuk Lahirkan Lompatan Besar

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Sebanyak 215 negara di dunia tengah menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19. Peringatan 75 tahun Indonesia Merdeka pun digelar di tengah suasana tersebut. Namun, hal tersebut tidak boleh sampai mengurangi rasa syukur kita dalam memperingati kemerdekaan negara Indonesia dan menjadikannya momentum perbaikan diri untuk lompatan kemajuan. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/08/14/berbusana-adat-sabu-presiden-jokowi-pidato-di-sidang-tahunan-mpr-ri/ Hal itu […]

  • Kelompok Tenun Moris Foun Raimanuk Butuh Fasilitas Pendukung

    Kelompok Tenun Moris Foun Raimanuk Butuh Fasilitas Pendukung

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Belu, Garda Indonesia | Kelompok Tenun Moris Foun sangat membutuhkan fasilitas pendukung dari pemerintah, seperti rumah dan alat guna memperlancar aktivitas tenun. Demikian disampaikan ketua kelompok, Madelina Kiik ketika diwawancara awak media di Dusun Raiulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 26 Maret 2022. Kelompok tenun ini, jelas […]

expand_less