Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » “Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

“Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Nagekeo-NTT, Gardaindonesia.id-Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM),Gabriel Gowa kepada media ini menyampaikan pernyataan sikap terkait kejanggalan penyidikan Kasus “RN” oleh Polsek Boawae, yang dikirim melalui pesan Whatsapp (Senin/13 Agustus 2018 pukul 20.08 wita); Sehubungan dengan kasus kejahatan penganiayaan yang menimpa calon tenaga kerja “RN” asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhitung sejak bulan Mei – Juni 2018 yang dirilis oleh voxntt.com, (http://voxntt.com/2018/08/10/tak-layani-nafsu-perekrut-calon-tkw-dianiaya-hingga-kritis/) yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero, Pihak kuasa hukum telah melakukan investigasi secara mendalam dan menemukan beberapa fakta dan kejanggalan yang terjadi, khususnya terkait dengan proses penyidikan kasus yang ditangani oleh polsek boawae. Adapun fakta-fakta dan kejanggalan-kejanggalan tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya maka kami berkesimpulan bahwa RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
  2. Bahwa pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menendang, dan memperkosa, mengksploitasi secara seksual kepada korban shingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
  3. Bahwa kondisi korban saat ini masih dalam sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
  4. Bahwa laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya : pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 Juni-14 Juli 2018, yangmana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
  5. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa selain itu, Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
  6. Bahwa didalam BAP tertanggal 14 Juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
  7. Bahwa hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo, belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
  8. Bahwa hingga saat ini yang juga pelaku pendukung (turut serta), atas nama Beny Banoet dan Vero belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan secara hukum.
  9. Bahwa diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik Polsek Boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di Polres Kupang Kota.
  10. Bahwa hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
  11. Bahwa hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari Polsek Boawae ataupun Polres Ngada.

Berdasarkan uraian fakta dan kejanggalan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dengan melakukan BAP ulang dan menetapkan status tersangka serta menahan 3 orang pelaku kejahatan masing-masing atas nama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero;

Kedua, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Provost Polres Ngada untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin dan pidana kepada Bripka Rio Marthen Maure atas sikap dan perbuatannya;

Ketiga, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk mencopot Kapolsek Boawae dan memberikan sanksi disiplin yang sesuai karena telah lalai menjalan tugas pengawasan terhadap penyidikan kasus ini;

Keempat, Meminta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk segera melindungi korban;

Kelima, Meminta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan mengadvokasi kasus ini;

Hormat Kami
Kuasa Hukum Korban

Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM)

Nara Hubung :
1. Greg R. Daeng, S,H. (0822 1339 7977)
2. Veronika Aja, SE, MM. (0812 94260050)
3. Wolhardus Toda, S.Sos. (0823 3963 8888)

 

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Faperta Undana Edukasi Warga Oefafi Olah Pisang Menjadi Lebih Produktif

    Faperta Undana Edukasi Warga Oefafi Olah Pisang Menjadi Lebih Produktif

    • calendar_month Ming, 26 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kab.Kupang-NTT, Garda Indonesia | Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melaksanakan pengabdian kepada masyarakat di Desa Oefafi Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tim Pengabdian Masyarakat Faperta Undana Jurusan Agribisnis yang diketuai oleh Dr.Ir. Maximilian. M. J Kapa, M.Agr.sc., dan beranggotakan Dr.Ir. Doppy […]

  • Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Nanti, BT-PKLW akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing diberikan sebesar 1,2 juta rupiah. “1,2 juta rupiah cukup menurut hitungan kita […]

  • Pertemuan Orang Muda Katolik (OMK) dalam Nusra Youth Day II 2018 – Sukacita Dalam Keberagaman

    Pertemuan Orang Muda Katolik (OMK) dalam Nusra Youth Day II 2018 – Sukacita Dalam Keberagaman

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    NTT, gardaindonesia.id – Pertemuan Orang Muda Katolik (OMK) SeNTT (Nusra Youth Day/NYD) sebagai Pertemuan OMK terjadi setiap 3 tahun sekali, yangmana NYD pertama kali di Keuskupan We’etebula tahun 2015 dan saat ini sebagai NYD kedua di Keuskupan Agung Kupang yang akan berlangsung dari tanggal 30 Juni- 6 Juli 2018. Nusra Youth Day/NYD II mengusung tema […]

  • Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    Tekanan Politik—Kades di Rote Ndao “Cuci Gudang” Pecat 10 Perangkat Desa

    • calendar_month Sen, 10 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Rote Ndao-NTT, Garda Indonesia | Kepala Desa (Kades) Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Mikael Arnolus Lutte memberhentikan atau memecat 10 (sepuluh) perangkat Desa Busalangga Barat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Busalangga Barat Nomor : 4/DBB/V/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Busalangga Barat di Kecamatan […]

  • Cafe Bitauni di TTU—‘Rest Area’ Dukungan Bank NTT

    Cafe Bitauni di TTU—‘Rest Area’ Dukungan Bank NTT

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kefa, Garda Indonesia | Bagi para pelaku perjalanan yang ingin melepas penat sambil menikmati kopi hangat ditemani aneka camilan lezat serta matanya dimanjakan aneka tenunan dan produk hasil modifikasi, Cafe Bitauni layak untuk direkomendasikan. Benar, cafe yang berhadapan dengan Gua Bitauni, Desa Bitauni Kecamatan Insana, Kabupaten TTU ini dihadirkan kerja sama Bank NTT dengan pemerintah […]

  • Empat Rumah Sakit Jadi ‘Second Line’ Cegah Covid-19 di Kota Kupang

    Empat Rumah Sakit Jadi ‘Second Line’ Cegah Covid-19 di Kota Kupang

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Berdasar SK Gubernur NTT tentang rumah sakit second line kasus Covid-19, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan koordinasi dengan 4 (empat) rumah sakit di Kota Kupang yang ditunjuk menjadi rumah sakit Second Line di antaranya RSUD S. K. Lerik, RS Bhayangkara Tingkat III Kupang, RS Tingkat III Wirasakti Kupang dan […]

expand_less