Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » “Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

“Janggal Kasus RN”, Pokja MPM Bersikap

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 14 Agu 2018
  • visibility 30
  • comment 0 komentar

Loading

Nagekeo-NTT, Gardaindonesia.id-Ketua Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM),Gabriel Gowa kepada media ini menyampaikan pernyataan sikap terkait kejanggalan penyidikan Kasus “RN” oleh Polsek Boawae, yang dikirim melalui pesan Whatsapp (Senin/13 Agustus 2018 pukul 20.08 wita); Sehubungan dengan kasus kejahatan penganiayaan yang menimpa calon tenaga kerja “RN” asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur, terhitung sejak bulan Mei – Juni 2018 yang dirilis oleh voxntt.com, (http://voxntt.com/2018/08/10/tak-layani-nafsu-perekrut-calon-tkw-dianiaya-hingga-kritis/) yang diduga dilakukan oleh oknum bernama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero, Pihak kuasa hukum telah melakukan investigasi secara mendalam dan menemukan beberapa fakta dan kejanggalan yang terjadi, khususnya terkait dengan proses penyidikan kasus yang ditangani oleh polsek boawae. Adapun fakta-fakta dan kejanggalan-kejanggalan tersebut sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan uraian keterangan RN tentang kejadian yang menimpanya maka kami berkesimpulan bahwa RN adalah korban penganiayaan berat, korban kekerasan seksual dan korban tindak pidana perdagangan orang.
  2. Bahwa pelaku Markus Kewo telah membujuk rayu, mengiming-imingi, mengangkut, menyekap, memindahkan, memukul, menjambak, menendang, dan memperkosa, mengksploitasi secara seksual kepada korban shingga korban terekploitasi dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
  3. Bahwa kondisi korban saat ini masih dalam sakit yang cukup parah dan mengalami trauma berat.
  4. Bahwa laporan kepolisian tekait kasus ini dengan Nomor : LP/04/VI/2018/NTT/Res.Ngada/Sektor Boawae, tanggal 17 Juni 2018, yang diajukan oleh orang tua korban, ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya : pelapor tidak diberikan Surat Tanda Terima Laporan (STLL), dan tidak berikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhitung sejak tanggal 17 Juni-14 Juli 2018, yangmana dokument surat tersebut merupakan hak korban yang harus diberikan oleh pihak kepolisian.
  5. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, penyidik pembantu atas nama Bripka Rio Marthen Maure dengan sengaja mengarahkan keterangan korban dan orang tua korban yang dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahwa selain itu, Bripka Rio Marthen Maure mengatakan kepada korban dan orang tua korban agar menyelesaikan kasus ini lewat jalur adat (denda) dan tidak meneruskan melalui jalur hukum karena akan panjang urusannya.
  6. Bahwa didalam BAP tertanggal 14 Juli 2018, menyebutkan pengenaan pasal pidana kepada pelaku Markus Kewo hanyalah pasal tunggal yakni, pasal 351 ayat (1) KUHP yang ancaman pidana penjaranya adalah 2 tahun 8 bulan.
  7. Bahwa hingga saat ini, pelaku atas nama Markus Kewo, belum juga ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Boawae dan hanya dikenakan wajib lapor serta masih bebas berkeliaran dan berpotensi akan melakukan kejahatan yang sama.
  8. Bahwa hingga saat ini yang juga pelaku pendukung (turut serta), atas nama Beny Banoet dan Vero belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan secara hukum.
  9. Bahwa diduga ada upaya untuk “cuci tangan” atas kasus ini oleh penyidik Polsek Boawae dengan sengaja mendorong penyelesaikan kasus ini di Polres Kupang Kota.
  10. Bahwa hingga saat ini baik Bripka Rio Marthen Maure dan Kapolsek Boawae belum juga diperiksa secara etik ataupun pidana atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
  11. Bahwa hingga saat ini belum ada informasi perkembangan penanganan kasus yang diterima oleh pihak korban dari Polsek Boawae ataupun Polres Ngada.

Berdasarkan uraian fakta dan kejanggalan diatas, maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk segera mengambil alih proses penyidikan kasus ini dengan melakukan BAP ulang dan menetapkan status tersangka serta menahan 3 orang pelaku kejahatan masing-masing atas nama Markus Kewo, Beny Banoet dan Vero;

Kedua, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Provost Polres Ngada untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi disiplin dan pidana kepada Bripka Rio Marthen Maure atas sikap dan perbuatannya;

Ketiga, Mendesak Kapolda NTT untuk segera memerintahkan Kapolres Ngada untuk mencopot Kapolsek Boawae dan memberikan sanksi disiplin yang sesuai karena telah lalai menjalan tugas pengawasan terhadap penyidikan kasus ini;

Keempat, Meminta Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) untuk segera melindungi korban;

Kelima, Meminta Komnas Perempuan untuk segera turun tangan mengadvokasi kasus ini;

Hormat Kami
Kuasa Hukum Korban

Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja MPM)

Nara Hubung :
1. Greg R. Daeng, S,H. (0822 1339 7977)
2. Veronika Aja, SE, MM. (0812 94260050)
3. Wolhardus Toda, S.Sos. (0823 3963 8888)

 

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    Gegara Bully, Pelajar SMA Gantung Diri

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia, Priya mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan (bully) yang diterimanya di lingkungan sekolah.   Garut | Kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa siswa SMAN 6 Garut hingga berujung bunuh diri menghebohkan publik. Korban, Priya Nailuredha Thoriq (16), siswa kelas X, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya pada Senin, 14 […]

  • Yuk, Ikut Lomba Virtual Tari Busana Tenun Ikat dari Sanggar Tari Hati Bapa

    Yuk, Ikut Lomba Virtual Tari Busana Tenun Ikat dari Sanggar Tari Hati Bapa

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sanggar Tari Hati Bapa berencana menghelat even “Lomba Tarian Berbusana Tenun Ikat” dengan berbagai jenis tarian yang bakal dilaksanakan pada Minggu kedua Juni 2021. Menggandeng Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Link Aja (LinkAja adalah layanan keuangan digital dari Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara […]

  • Dharma Bakti Lantamal VII – Bedah Rumah RTLH Menjadi RLH

    Dharma Bakti Lantamal VII – Bedah Rumah RTLH Menjadi RLH

    • calendar_month Sel, 2 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VII Kupang Brigjen TNI (Mar) Kasirun Situmorang, S.H. meresmikan Rumah Layak Huni (RLH) di Jl Kecipir Lorong Abadi RT02 RW 01 kelurahan Bakunase Kecamatan Kotaraja, Kota Kupang – NTT, Selasa/02 Oktober 2018. Komandan Lantamal VII Kupang Brigjen TNI (Mar) Kasirun Situmorang, S.H. mengatakan kegiatan Bedah Rumah Tidak […]

  • Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Menteri Agama Kutuk Keras

    Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Menteri Agama Kutuk Keras

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar, Garda Indonesia | Aksi bom bunuh diri terjadi pada saat perayaan Minggu Palma di Gereja Katedral Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada Minggu pagi, 29 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WITA atau pukul 09.00 WIB. Hingga saat ini polisi masih olah tempat kejadian perkara (TKP) dan belum ada kronologi lengkap terkait aksi tersebut. Menteri Agama […]

  • Pertamina Patra Niaga Salur Bantuan ke Tujuh Posko Erupsi Lewotobi

    Pertamina Patra Niaga Salur Bantuan ke Tujuh Posko Erupsi Lewotobi

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Seiring berdirinya dapur umum di titik pengungsian, bantuan berupa 1.400 liter minyak tanah untuk kebutuhan dapur posko pun disalurkan melalui perwakilan pemerintah daerah Flores Timur pada Sabtu, 16 November 2024.   Flores Timur | Sejak awal erupsi Gunung Lewotobi, Pertamina Patra Niaga menegaskan stok dan distribusi bahan bakar minyak (BBM), minyak tanah (Mitan) dan LPG […]

  • Bang Sandi, Sang Pelari Navigasi Politik

    Bang Sandi, Sang Pelari Navigasi Politik

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yakub F. Ismail Membicarakan tokoh muda Indonesia yang sukses merintis karier di dunia bisnis tidak akan lengkap bila tidak memasukkan nama Sandiaga Uno. “Bang Sandi” atau “Mas Sandi” adalah nama sapaan yang kerap disandangkan kepada pria yang kini berusia 55 tahun itu. Kesuksesannya di dunia bisnis tanah air memang tidak ada yang meragukan lagi. […]

expand_less