Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Narkotika » Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

Kepala BNNP NTT Imbau OPD Segera Terapkan Inpres No 6 Tahun 2018

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai tindaklanjut pertemuan Kepala BNN RI, Komjend. Drs. Heru Winarko,S.H. saat acara silaturahmi dengan Kapolda NTT, Kajati NTT, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Danrem 161/WS Kupang pada Rabu, 30 Oktober 2019; maka Kepala BNNP NTT, Brigjen Polisi Teguh Iman Wahyudi, S.H., M.M. mengadakan temu wicara (coffee morning) dengan Instansi terkait penegakan hukum terhadap kasus narkotika di Provinsi NTT.

Berlangsung pada Selasa, 12 November 2019 pukul 09.00—11.30 WITA di Aula Kantor BNNP NTT, dalam temu wicara tersebut Kepala BNNP NTT mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sesegera mungkin menerapkan Inpres No. 6 Tahun 2018 dengan melakukan Sosialisasi, Pembuatan Regulasi, Pembentukan Satgas Anti Narkotika dan Tes Urine di masing-masing Instansi dan melaporkan secara base line kepada Kementerian / Lembaga.

Secara tegas Kepala BNNP NTT menyampaikan bahwa Inpres No. 6 Tahun 2018 akan berlanjut pada tahun 2020—2024 karena melihat maraknya peredaran Gelap Narkotika yang terjadi di Indonesia, maka untuk menekan dengan mencegah terjadinya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Provinsi NTT ini.

“Oleh karena itu Bapak Presiden RI melalui Inpres No. 6 Tahun 2018 menyampaikan tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika),” jelas Brigjen Pol Teguh.

BNNP NTT koordinasi dengan instansi terkait penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009

Dalam acara temu wicara yang dirangkai dengan rapat koordinasi tersebut, salah satu agenda pertemuan yakni untuk menyamakan persepsi terkait Penerapan UU Nomor 35 Tahun 2009 dalam penanganan kasus Tindak Pidana Narkotika, terhadap pecandu Narkotika dan penyalahgunaan Narkotika.

Rapat koordinasi Kepala BNNP NTT dengan instansi terkait penerapan UU No 35 Tahun 2009

“Bahwa sesuai dengan Amanat UU NO. 35 Tahun 2009, Pasal 54, 55, dan Pasal 103, menerangkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial melalui Lembaga Rehabilitasi medis dan sosial yang sudah di tunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial,” terang Jendral Bintang Satu ini kepada instansi terkait yakni Pengadilan Tinggi Provinsi NTT, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Pengadilan Negeri, Polda NTT dan Dokes Polda NTT.

Oleh karena itu, menurut Kepala BNNP NTT, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Proses penanganan Perkara Pecandu Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika harus memperhatikan Pasal 103 UU 35 Tahun 2009,

“Dalam memutuskan pecandu tersebut bersalah dan menetapkan yang bersangkutan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi, jika Pecandu dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika, maka dalam menjalani masa Pengobatan dan/atau Perawatan Pecandu Narkotika tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman sehingga diharapkan adanya upaya bersama dan pemahaman yang sama dalam penanganan para pecandu dan penyalahgunaan narkotika yang tertangkap maupun yang sedang menjalani hukuman untuk dilakukan rehabilitasi,” terang Kepala BNNP NTT.

“Pecandu dan Penyalahgunaan narkotika dalam menjalani proses rehabilitasi akan dilakukan penanganannya sesuai dengan SOP yang berlaku di masing-masing institusi,” tandas Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi.

Di akhir kegiatan Kepala BNNP NTT dan semua instansi berkomitmen untuk mendukung proses rehabilitasi guna mengurangi angka prevalensi penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika serta mengurangi dampak buruk narkotika bagi korban penyalahgunaan narkotika. (*)

Sumber berita (*/Yuli Beribe—Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus MKKS SMP/MTS Belu Wajib Berpedoman Tiga Nilai Utama Kristiani

    Pengurus MKKS SMP/MTS Belu Wajib Berpedoman Tiga Nilai Utama Kristiani

    • calendar_month Sab, 8 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Belu – NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Aloysius Haleserens, M.M. melantik dan mengukuhkan pengurus forum musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP/MTS Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2022—2025 di aula SMP Donbosco Atambua pada Jumat, 7 Januari 2022. “Pada hari ini, Jumat, 7 Januari 2022, dengan mengucap syukur kepada Tuhan yang […]

  • Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo bersama Ibu Negara, Hj. Iriana melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada Kamis, 13 Oktober 2021. Saat tiba di Labuan Bajo, Presiden disambut oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Ibu Julie Sutrisno Laiskodat juga Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI […]

  • Vaksin Nusantara

    Vaksin Nusantara

    • calendar_month Sab, 20 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Dahlan Iskan Pada balapan vaksin dunia ini, Indonesia bisa menyalip di tikungan. Bisa seperti pembalap Michael Schumacher atau Valentino Rossi dulu. Pembalap kita adalah: dokter cum Jenderal Terawan Putranto. Johnson & Johnson menyalip Pfizer dan AstraZeneca, dengan penemuannya: cukup satu kali suntik. Pfizer sendiri menyalip Tiongkok-Sinovac dalam hal afikasi yang lebih tinggi: 95 […]

  • Warga Respons “Pesta di Pulau Semau NTT” Ini Klarifikasi Panitia Penyelenggara

    Warga Respons “Pesta di Pulau Semau NTT” Ini Klarifikasi Panitia Penyelenggara

    • calendar_month Ming, 29 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pasca-perhelatan pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten dan Kota Se-Provinsi NTT oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Jumat, 27 Agustus 2021 di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang dan dihelat sesi entertaint & dinner yang mana tampak kerumunan orang tak mengindahkan protokol kesehatan (menjaga jarak dan memakai […]

  • ‘Update Covid-19 NTT’ Hingga 2 Mei 2020, ODP Mencapai 1.635 dan PDP 62 Orang

    ‘Update Covid-19 NTT’ Hingga 2 Mei 2020, ODP Mencapai 1.635 dan PDP 62 Orang

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. dalam keterangan pers pada Sabtu, 2 Mei 2020 pukul 20.00 WITA, menyampaikan jumlah keseluruhan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.635 orang, 62 Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 382 Orang. Mengenai perincian, Marius […]

  • Kredit Merdeka Bank NTT Bikin Rakyat Merdeka dari Rentenir

    Kredit Merdeka Bank NTT Bikin Rakyat Merdeka dari Rentenir

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Lewoleba, Garda Indonesia | Kredit merdeka yang digulirkan Bank NTT membebaskan masyarakat dari belenggu rentenir, bebas dari agunan dan dari bunga. Kredit merdeka merupakan salah produk unggulan Bank NTT guna membantu pelaku UMKM meningkatkan perekonomian. “Kredit ini untuk memberikan rasa merdeka dari bunga, merdeka dari agunan dan merdeka dari rentenir, sehingga memudahkan para pelaku usaha […]

expand_less