Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Status Warga Negara Agnes Mo? Ditjen Imigrasi Perlu Lakukan Pengecekan

Status Warga Negara Agnes Mo? Ditjen Imigrasi Perlu Lakukan Pengecekan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 27 Nov 2019
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh Hikmahanto Juwana

“Karena saya sebenarnya tidak memiliki darah Indonesia sama sekali. Jadi saya sebenarnya adalah orang Jerman, Jepang dan China. Saya hanya lahir di Indonesia,” ungkap Agnez Mo yang mengejutkan khalayak publik saat Agnez Mo menjalani wawancara eksklusif bersama Kevan Kenney diundang di studio BUILD Series. (Kutipan dari laman m.merdeka.com)

Ungkapan wawancara Agnes Monica bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya.

Perlu dipahami berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat.

Bila orang tua Agnes Mo bukan Warga Negara Indonesia bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

Bila ternyata Agnes Mo memiliki kewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.

Bila visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal.[*]

Penulis merupakan Guru Besar Hukum Internasional UI
Editor (+rony banase) Foto by youtube/build

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengusung Khilafah Ala Hizbut Tahrir Hanya Bualan & Ilusi Kaum Khilaf

    Pengusung Khilafah Ala Hizbut Tahrir Hanya Bualan & Ilusi Kaum Khilaf

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan mengatakan bahwa para pengusung Khilafah telah terjebak pada romantisme sejarah, mereka menjadikan Doktrin Khilafah sebagai solusi satu-satunya dalam merespons modernitas. Khilafah (bahasa Arab: الخلافة‎, Al-Khilāfah) didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh Kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang […]

  • Mengapa di Ujung Kekuasaannya, Jokowi Masih Sangat Populer?

    Mengapa di Ujung Kekuasaannya, Jokowi Masih Sangat Populer?

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny JA Isu perubahan yang diusung koalisi Capres Anies Baswedan saat ini tidak terlalu bergema. Ini ikut menyumbang elektabilitas Anies yang masih kalah selisih dua digit ( di atas 10 persen) dibandingkan elektabilitas Ganjar Pranowo, terlebih lagi Prabowo Subianto. Tapi mengapa isu perubahan tidak bergema? Jawabnya adalah hukum besi politik. Isu perubahan hanya […]

  • Perpustakaan Digital Kemen PPPA bagi Kemajuan Literasi Perempuan & Anak

    Perpustakaan Digital Kemen PPPA bagi Kemajuan Literasi Perempuan & Anak

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meluncurkan Perpustakaan Digital bernama I-Perempuan & Anak, pada Senin 9 Desember 2019. Menurut Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu saat ini jumlah pembaca buku fisik merosot berbanding terbalik dengan banyaknya pengguna gawai di Indonesia. Hal ini mendorong Kemen PPPA melakukan terobosan dan inovasi untuk meningkatkan […]

  • Masalah HIV/Aids & Narkoba Jadi Atensi Tim Penggerak PKK Kota Kupang

    Masalah HIV/Aids & Narkoba Jadi Atensi Tim Penggerak PKK Kota Kupang

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Masalah pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, kehamilan anak dan remaja diluar nikah, kasus perkosaan, kekerasan terhadap anak dan remaja, dan masalah HIV/Aids akibat lemahnya kontrol diri dan keluarga, saat ini marak terjadi di Kota Kupang. Khusus masalah HIV/Aids, data menunjukkan sejak April 2007 hingga April 2019, penderita HIV di Kota Kupang […]

  • Tunggu Arahan Kapolri, Densus 88 Antiteror Bakal Ikut Tumpas KKB di Papua

    Tunggu Arahan Kapolri, Densus 88 Antiteror Bakal Ikut Tumpas KKB di Papua

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan dilibatkan, atau turun ke Papua untuk menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), usai resmi dilabeli teroris oleh Pemerintah. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, meskipun sudah dipastikan terlibat, namun personel Detasemen berlambang Burung Hantu itu masih menunggu perintah […]

  • INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

    INKINDO Dorong Penerbitan Pergub Penyedia Jasa Konsultan Lokal

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) NTT dalam Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang berlangsung pada Rabu,6 Maret 2019 pukul 09.00 WITA—selesai di Neo Aston Hotel Kupang; mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT agar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyedia Jasa Konsultan Lokal. Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tindak lanjut dari Musyawarah IX […]

expand_less