Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Status Warga Negara Agnes Mo? Ditjen Imigrasi Perlu Lakukan Pengecekan

Status Warga Negara Agnes Mo? Ditjen Imigrasi Perlu Lakukan Pengecekan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 27 Nov 2019
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh Hikmahanto Juwana

“Karena saya sebenarnya tidak memiliki darah Indonesia sama sekali. Jadi saya sebenarnya adalah orang Jerman, Jepang dan China. Saya hanya lahir di Indonesia,” ungkap Agnez Mo yang mengejutkan khalayak publik saat Agnez Mo menjalani wawancara eksklusif bersama Kevan Kenney diundang di studio BUILD Series. (Kutipan dari laman m.merdeka.com)

Ungkapan wawancara Agnes Monica bahwa ia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali lahir, perlu dilakukan pengecekan status kewarganegaraannya.

Perlu dipahami berdasarkan Undang-undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut penentuan bukan penganut kewarganegaraan yang didasarkan pada di mana seseorang lahir atau ius soli. Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan didasarkan pada keturunan orang tua atau ius sanguinis.

Bila Agnes Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia tersebut didapat.

Bila orang tua Agnes Mo bukan Warga Negara Indonesia bila Agnes Mo berkewarganegaraan Indonesia maka kewarganageraan Agnes Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah.

Bila ternyata Agnes Mo memiliki kewarganegaraan asing maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi harus melakukan pengecekan atas visa yang dimiliki oleh Agnes Mo.

Bila visa yang dimiliki oleh Agnes Mo bukan visa kerja berarti Agnes Mo selama ini telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang keimigrasian saat menerima honor sebagai entertainer atau artis.

Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnes Mo perlu dilakukan untuk menentukan apakah Agnes Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri. Bila Agnes Mo masuk dalam daftar tangkal maka Agnes Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal.[*]

Penulis merupakan Guru Besar Hukum Internasional UI
Editor (+rony banase) Foto by youtube/build

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Indonesia Tertib, Instruksi  Kemenkopolhukam bagi K/L & Pemda

    Gerakan Indonesia Tertib, Instruksi Kemenkopolhukam bagi K/L & Pemda

    • calendar_month Jum, 20 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Banjarmasin, Garda Indonesia | Semua Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah diinstruksikan untuk melakukan inovasi bagi terwujudnya peningkatan ketertiban masyarakat di semua sendi kehidupan. Pasalnya, kehendak berperilaku tertib sebenarnya untuk memudahkan kehidupan masyarakat sendiri. Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, Irjen Pol Carlo B. Tewu mewakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum […]

  • Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020

    Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. “Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan […]

  • Mendagri Tugaskan Tim Dukcapil Bantu Identifikasi Korban Lion Air

    Mendagri Tugaskan Tim Dukcapil Bantu Identifikasi Korban Lion Air

    • calendar_month Jum, 2 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo didampingi Dirjen Dukcapil melakukan Kunjungan ke Ruang Jenazah Rumah Sakit Polri KramatJati, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018). Tjahjo Kumolo berinisiatif membantu Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) dari Mabes Polri yang selama ini fokus mengidentifikasi para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh […]

  • Pasca-peluncuran, Kredit Kendaraan Bermotor Bank NTT Tuai 47 Unit

    Pasca-peluncuran, Kredit Kendaraan Bermotor Bank NTT Tuai 47 Unit

    • calendar_month Sel, 2 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Prestasi dicatatkan oleh Bank NTT, khusus untuk program yang inovatif, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Usai diluncurkan pada 29 Mei 2022 di atrium Lippo Plaza Kupang, hingga kini bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini sukses memfasilitasi masyarakat untuk memiliki kendaraan impian mereka. Hingga Jumat, 29 Juli 2022 atau 62 hari, (berdasar […]

  • Disertasi Pariwisata NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Resmi Pakai Titel Doktor

    Disertasi Pariwisata NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Resmi Pakai Titel Doktor

    • calendar_month Jum, 22 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Salatiga, Garda Indonesia | Program studi Doktor Studi Pembangunan Fakultas Interdisiplin Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), meluluskan Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dalam ujian terbuka Doktor Studi Pembangunan yang dihelat secara luring terbatas di Balairung UKSW, pada Jumat 22 Oktober 2021. Disertasi berjudul “Transformasi Pariwisata Nusa Tenggara Timur (Inclusive, Local Resources-Based, Sustainable) berhasil dipertahankan oleh Viktor […]

  • Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Penipuan 223 Miliar Rupiah

    Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Penipuan 223 Miliar Rupiah

    • calendar_month Rab, 6 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp.233 miliar, Burhanuddin. Polri membenarkan penangkapan tersebut. “Ya betul,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, pada Rabu 6 Oktober 2021. Tersangka kasus penipuan itu ditangkap penyidik Dit Tipidum Bareskrim pada Selasa 5 Oktober 2021 sekira pukul 21:00 […]

expand_less