Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kejahatan Seksual pada Anak di Padang, Kemen PPPA: “Ini Kejahatan Serius!”

Kejahatan Seksual pada Anak di Padang, Kemen PPPA: “Ini Kejahatan Serius!”

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 4 Des 2019
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | TR (12), korban kekerasan seksual di Kota Padang, Sumatra Barat terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, saat ditemui Deputi Perlindungan dan didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Banggar DPR RI, Lisda Hendrajoni, pada Selasa, 3 Desember 2019.

“Sampai hari ini dari sisi medis, penderitaan korban tak dapat dibayangkan dan tentu penderitaan psikis kita tak pernah tahu sedalam apa. Kami mendorong agar proses perawatan medis dan perawatan psikisnya bisa dilakukan secara paralel, agar korban terselamatkan dan kondisinya membaik,” ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar usai bertemu ibu korban.

Kondisi TR semakin melemah usai mengalami pendarahan pada Maret 2019. Ini merupakan kali pertama TR didiagnosa mengalami kanker serviks stadium 4, diduga akibat kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali sejak tahun 2018.

“Kunjungan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Kami berharap hasil pemeriksaan dan perawatan di sini akan lebih baik. Kami akan bekerja sama dengan pendamping dan terus pantau penanganannya agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak terkait. Korban harus mendapat penanganan serius terkait perlindungan dan pemenuhan haknya” pungkas Nahar.

Sebelumnya, korban telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Padang, namun karena kondisi korban semakin memburuk pihak keluarga meminta rujukan untuk pengobatan lebih lanjut ke Jakarta.

Pelakunya, AU (63) baru tertangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang Sabtu, 30 November 2019 di daerah Kerinci, Jambi, setelah buron selama beberapa bulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus iming-iming uang dan ancaman kepada korban. Terkait hukuman bagi tersangka, Nahar berharap agar dapat dikenakan maksimal.

“Bentuk kekerasan seksual ini sudah sangat keterlaluan, ini kejahatan serius. Memang sudah tidak ada pilihan lain kalau memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan hukuman tambahan. Maka tidak ada kata lain, beri hukuman seberat-beratnya,” tegas Nahar.

Nahar menjelaskan Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan daerah. Nahar juga berharap agar hukuman berat bagi pelaku dapat memberikan efek jera atau peringatan bagi masyarakat.

“Agar selama korban di Jakarta dan tersangka melakukan proses penyidikan di daerah, kami berharap perkembangannya bisa kami pantau. Dengan ancaman hukuman maksimal, kita berharap orang lain akan tahu bahwa untuk kasus-kasus seperti ini tidak ada toleransi meringankan atau bahkan pertimbangan-pertimbangan lain yang tidak berpihak terhadap korban yang penderitaannya sudah sangat luar biasa. Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tambah Nahar.(*)

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) memindahkan 1 (satu) pengungsi inisial MN asal Afghanistan, dari Kupang menuju ke Jakarta. Sebelumnya, pengungsi tersebut tinggal beberapa tahun di tempat penampungan sementara di Kota Kupang. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Rudenim Kupang pada Selasa, 1 […]

  • DP3A NTT Edukasi & Bimbing 32 Fasilitator PATBM Sedaratan Timor

    DP3A NTT Edukasi & Bimbing 32 Fasilitator PATBM Sedaratan Timor

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, kebutuhan akan rasa aman, dan kasih sayang karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan Menyadari potensi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong terbentuknya upaya perlindungan anak berbasis masyarakat dalam rupa kader atau fasilitator yang tersebar di […]

  • Kenapa Imlek Hujan Deras

    Kenapa Imlek Hujan Deras

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Tahun Baru China atau Imlek selalu tiba selama rentang tanggal 21 Januari—20 Februari. Pada periode tersebut bertepatan dengan puncak musim hujan di Indonesia. Maka, tidak mengherankan jika hujan sering tiba saat Imlek. Selain itu, curah hujan tinggi saat perayaan Imlek di Indonesia pun dipengaruhi oleh monsun Asia. Monsun ini mencapai puncaknya pada Januari—Februari, bertepatan dengan […]

  • ‘Kredit Macet Bank NTT’ Direksi PHK 4 Pegawai & Tagih Tunggakan 25,2 Miliar

    ‘Kredit Macet Bank NTT’ Direksi PHK 4 Pegawai & Tagih Tunggakan 25,2 Miliar

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Komisaris dan Direksi Bank NTT memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi NTT pada Rabu, 10 Juni 2020 sesuai surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD NTT, dengan agenda pembahasan mengenai “Kredit Macet” yang terjadi di Bank NTT. Plt. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho didampingi Komisaris Utama […]

  • Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Peserta Mana Yang Berhak?

    Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Peserta Mana Yang Berhak?

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Goodnews
    • visibility 504
    • 0Komentar

    Loading

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang telah mencapai triliunan rupiah.   Jakarta | Pemerintah segera meluncurkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, yang akan memberikan kesempatan bagi semua peserta untuk kembali aktif tanpa beban. Ini adalah langkah positif untuk memastikan setiap orang, terutama mereka yang kurang mampu, dapat […]

  • Indeks Kota Toleran 2020, Kota Kupang Peringkat 5 Besar dari 94 Kota

    Indeks Kota Toleran 2020, Kota Kupang Peringkat 5 Besar dari 94 Kota

    • calendar_month Jum, 26 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kota Kupang menjadi salah satu kota yang memperoleh skor tertinggi dalam laporan Indeks Kota Toleran (IKT) 2020 yang di-launching oleh Setara Institute. Pemberian penghargaan atas prestasi  tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefry Riwu Kore dalam acara Launching dan Penghargaan Indeks Kota Toleran Award 2020 yang berlangsung di Jakarta, […]

expand_less