Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Des 2019
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangkan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

“Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apa pun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan” ujar Edwin pada saat konferensi Pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa 10 Desember 2019.

Edwin menyatakan ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formal yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.

“Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi” tegas Edwin

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan oleh LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014—2019, jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK sebanyak 4.420 orang, dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012—2019, LPSK telah memberikan layanan ke korban PHB dengan total 3.784 terlindung di mana rincinya sebanyak 3.666 orang mendapatkan layanan medis, 602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan Rehabilitasi psikososial.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali mengusulkan jika ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu.

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat” pungkas Edwin

Usulan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Manager mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Manager setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.” Kata Manager

Selain itu pemerintah dapat membuat memorialisasi. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang.

Usulan selanjutnya menurut Manager pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan Rehabilitasi psikososial seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis. “Namun pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait” tutur Manager

LPSK berpendapat ini saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah yang simultan dan tak saling menyandera. Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya.(*)

Selamat Hari Hak Asasi Manusia

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca Ekstrem dan Nataru 2025, PLN NTT Siaga 1170 Personel dan 33 Posko

    Cuaca Ekstrem dan Nataru 2025, PLN NTT Siaga 1170 Personel dan 33 Posko

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Loading

    General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menyatakan bahwa kesiapan PLN adalah upaya nyata untuk mendukung momen ibadah Natal dan kebahagiaan keluarga di tahun baru.   Kupang | PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan “terang dan damai” bagi seluruh masyarakat NTT menjelang perayaan Natal 2025 dan […]

  • Golkar Rajut Silaturahmi & Teguhkan NTT  Sebagai Nusa Terindah Toleransi

    Golkar Rajut Silaturahmi & Teguhkan NTT Sebagai Nusa Terindah Toleransi

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Partai Golongan Karya (Golkar) DPD I Provinsi Nusa Tenggara Timur merajut silahturahmi dengan menghelat Halal bihalal bersama segenap pengurus dan anak-anak panti asuhan pada Selasa, 18 Juni 2019 pukul 19.20 WITA—selesai di Aula Gedung Golkar Jalan Frans Seda Kota Kupang Rangkaian Halal bihalal diramu dalam nuansa islamiah dengan iringan musik dari […]

  • Siklon Tropis 99S di Laut Sawu Menguat, Picu Awan Hujan di NTT

    Siklon Tropis 99S di Laut Sawu Menguat, Picu Awan Hujan di NTT

    • calendar_month Sab, 3 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,  Garda Indonesia | Hasil analisis dinamika atmosfer-laut menunjukkan bahwa La Nina masih berlangsung hingga Mei 2021 dengan kecenderungan menuju netral. Fenomena Madden-Julian Oscillation (MJO) terpantau aktif di sebagian wilayah Indonesia bersamaan dengan fenomena Gelombang Kelvin dan Rossby Ekuatorial yang dapat berkontribusi pada peningkatan awan hujan. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/04/03/waspada-dua-bibit-siklon-tropis-picu-cuaca-ekstrem-pada-3-9-april-2021/ BMKG mendeteksi adanya “Bibit Siklon […]

  • Jokowi di Pusaran Taman Renungan Bung Karno di Ende

    Jokowi di Pusaran Taman Renungan Bung Karno di Ende

    • calendar_month Rab, 1 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | Usai memimpin upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Pancasila, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 1 Juni 2022, Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo mengunjungi Taman Renungan Bung Karno. Dalam sejarahnya, masa pengasingan Bung Karno di Ende berlangsung dari tanggal 14 Januari 1934 sampai dengan 18 […]

  • Perkuat Ekosistem Digital Inklusif, Digital Access Inggris Helat Pelatihan di Indonesia Timur

    Perkuat Ekosistem Digital Inklusif, Digital Access Inggris Helat Pelatihan di Indonesia Timur

    • calendar_month Sab, 16 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Diluncurkan pada tahun 2022, program Digital Access Inggris bertujuan menciptakan komunitas digital dan kreatif yang inklusif di Indonesia Timur dengan meningkatkan keterampilan digital dan akses teknologi bagi kelompok marginal. Tahap sebelumnya telah menjangkau wilayah lain di Indonesia Timur, termasuk Makassar, Gowa, Maros, Manado, Kendari, Balikpapan, dan Samarinda.   Kupang | Kedutaan Besar Inggris Jakarta, melalui […]

  • Gandeng FBI, Polri Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA

    Gandeng FBI, Polri Buru Saifuddin Ibrahim Tersangka Kasus SARA

    • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkap tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim terlacak berada di Amerika Serikat (AS). Agus mengatakan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin. “Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang […]

expand_less