Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Des 2019
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangkan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

“Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apa pun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan” ujar Edwin pada saat konferensi Pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa 10 Desember 2019.

Edwin menyatakan ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formal yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.

“Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi” tegas Edwin

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan oleh LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014—2019, jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK sebanyak 4.420 orang, dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012—2019, LPSK telah memberikan layanan ke korban PHB dengan total 3.784 terlindung di mana rincinya sebanyak 3.666 orang mendapatkan layanan medis, 602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan Rehabilitasi psikososial.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali mengusulkan jika ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu.

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat” pungkas Edwin

Usulan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Manager mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Manager setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.” Kata Manager

Selain itu pemerintah dapat membuat memorialisasi. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang.

Usulan selanjutnya menurut Manager pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan Rehabilitasi psikososial seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis. “Namun pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait” tutur Manager

LPSK berpendapat ini saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah yang simultan dan tak saling menyandera. Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya.(*)

Selamat Hari Hak Asasi Manusia

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Pejabat Mahkamah Agung Simpan Uang 920 Miliar

    Mantan Pejabat Mahkamah Agung Simpan Uang 920 Miliar

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menceritakan tim penyidik hampir pingsan kala menemukan uang tunai senilai Rp920.000.000.000,- (sembilan ratus dua puluh miliar rupiah) di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.   Jakarta | Penemuan uang bernilai fantastis di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar oleh tim penyidik Kejaksaan Agung menjadi salah satu […]

  • Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    Warga Poco Leok Siap Bantu PLN Buka Akses Jaringan Listrik

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Puluhan warga Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbondong-bondong menyambangi kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UPPK) Flores, pada Senin, 29 Januari 2024. Kedatangan warga tersebut mewakili Gendang Manong, Lelak, Cako, dan Desa Lungar untuk menyampaikan dukungan perluasan jaringan listrik desa di wilayahnya serta pengembangan PLTP […]

  • Mgr. Hironimus Pakaenoni Uskup Agung Kupang Ganti Mgr Petrus Turang

    Mgr. Hironimus Pakaenoni Uskup Agung Kupang Ganti Mgr Petrus Turang

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 166
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pada misa ekaristi Minggu Laetare- Minggu Pra Paskah IV pada Sabtu sore, 9 Maret 2024 di Gereja Katolik Sta. Maria Asumpta, Mgr. Petrus Turang (Uskup Agung Kupang), membacakan dan mengumumkan surat atau dekrit dari Sri Paus  Fransiskus di Vatikan, Roma. “Pada hari ini tanggal 9 Maret 2024, pukul 12:00 siang waktu […]

  • Pasca-Badai Siklon di NTT, Layanan Perbankan Kembali Normal

    Pasca-Badai Siklon di NTT, Layanan Perbankan Kembali Normal

    • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pasca-badai Siklon Tropis Seroja di wilayah Provinsi NTT, layanan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT tetap berlangsung normal, baik layanan tunai berupa penyetoran dan penarikan Bank serta penukaran, maupun layanan non tunai berupa pertukaran warkat debet. Termasuk layanan Bank Umum kembali beraktivitas normal pada Selasa, 6 April 2021. Di wilayah […]

  • Lepas 301 Jemaah Calon Haji di Embarkasi, Ini Pesan Wali Kota Kupang

    Lepas 301 Jemaah Calon Haji di Embarkasi, Ini Pesan Wali Kota Kupang

    • calendar_month Ming, 28 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Minggu, 28 Juli 2019 pukul 08.30 WIB di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, dilaksanakan Acara Pelepasan sebanyak 973 orang jemaah calon haji asal Embarkasi Surabaya termasuk diantaranya 301 orang jemaah calon haji asal Kota Kupang. Seluruh calon jemaah calon haji tampak dalam keadaan sehat dan siap berangkat menuju tanah suci untuk menjalankan […]

  • PMI Kota Kupang Distribusi Bantuan Alkes ke Rumah Sakit dan Masyarakat

    PMI Kota Kupang Distribusi Bantuan Alkes ke Rumah Sakit dan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man juga selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang menyerahkan bantuan alat kesehatan (alkes) kepada Rumah Sakit St. Carolus Boromeus Bello yang diterima oleh perwakilan rumah sakit, dr. Arianti Yusnita dan Suster Anselina Sebe serta pembagian masker bagi masyarakat pada Selasa, 19 April […]

expand_less