Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

LPSK : Pemerintah Harus Mampu Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Des 2019
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berpendapat inilah saatnya negara mengambil keputusan dengan mempertimbangkan beberapa jalur/mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Pernyataan pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD yang akan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini dengan cara non yudisial tanpa mengabaikan mekanisme yudisial, atau sebaliknya perlu mendapat dukungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengusulkan langkah pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu ini mungkin bisa dimulai dengan bertanya kepada para korbannya, model penyelesaian seperti apa yang mereka kehendaki.

“Setelah mendengar, pemerintah harus segera mengambil keputusan model yang diterapkannya. Apa pun model penyelesaian yang dipilih berpotensi menimbulkan pro kontra. Namun, bila sulit sampai pada pilihan mekanisme yang ideal, jalan tengahnya adalah mekanisme yang paling mungkin untuk diterapkan. Di sini pemerintah dituntut untuk memiliki keberanian dalam mengambil keputusan” ujar Edwin pada saat konferensi Pers memperingati Hari Hak Asasi Manusia di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Selasa 10 Desember 2019.

Edwin menyatakan ada baiknya imajinasi dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak dibatasi mekanisme formal yudisial maupun non yudisial. Karena akan berkonsekuensi pada proses yang panjang, penuh tantangan serta berpotensi menuai banyak polemik.

“Namun pemerintah tetap harus menyediakan ruang pada mekanisme penyelesaian yang menggunakan pendekatan hukum baik melalui pengadilan HAM dan atau KKR sebagai jalan pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi” tegas Edwin

Dalam kesempatan itu Edwin membeberkan sejumlah catatan kerja yang telah dilakukan oleh LPSK terkait layanan yang diberikan kepada korban Pelanggaran HAM Berat (PHB). Pada periode 2014—2019, jumlah pemohon yang mengajukan sebagai terlindung LPSK sebanyak 4.420 orang, dengan Provinsi Jawa Tengah dan Sumatera Barat sebagai wilayah asal pemohon terbanyak.

Sedangkan dalam rentang periode 2012—2019, LPSK telah memberikan layanan ke korban PHB dengan total 3.784 terlindung di mana rincinya sebanyak 3.666 orang mendapatkan layanan medis, 602 untuk layanan psikososial dan 25 orang mendapatkan Rehabilitasi psikososial.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kembali mengusulkan jika ada baiknya pemerintah juga memfasilitasi affirmative action kepada para korban pelanggaran HAM berat ini untuk mendapatkan kebutuhan mendasar berupa jaminan kesehatan (BPJS) kelas satu.

“Mengingat usia sebagian besar korban yang makin senja. Pemerintah daerah juga bisa membuat kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu keistimewaan hak yang diperoleh para korban pelanggaran HAM berat” pungkas Edwin

Usulan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Manager mengusulkan setidaknya ada tiga langkah yang bisa ditempuh pemerintah dalam rangka menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Menurut Manager setiap pelanggaran HAM berat menimbulkan hak atas reparasi (pemulihan) bagi korbannya. Salah satu bentuk reparasi yaitu permintaan maaf. Pemerintah dapat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas peristiwa pelanggaran berat HAM yang pernah terjadi.

“Permintaan maaf ini setidaknya merupakan bentuk keinsafan negara pernah memperlakukan warganya secara tidak manusiawi, yang bertentangan dengan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin HAM.” Kata Manager

Selain itu pemerintah dapat membuat memorialisasi. Langkah ini dapat dijadikan momentum bersama sebagai bangsa untuk mempertahankan ingatan dan peringatan agar peristiwa yang sama tidak terulang.

Usulan selanjutnya menurut Manager pemerintah dapat memberikan bantuan kepada para korban dengan pendekatan Rehabilitasi psikososial seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU No. 13/2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan bantuan medis dan psikologis. “Namun pemenuhan rehabilitasi psikososial hanya mungkin bila terjadi kerjasama antara LPSK dan Kementerian/Lembaga terkait” tutur Manager

LPSK berpendapat ini saatnya pemerintah melakukan aksi nyata dengan menyediakan mekanisme pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat dan mengakhiri impunitas (peniadaan hukuman), mengenang peristiwa tersebut untuk menjadi memori bersama dan sekaligus memenuhi hak para korban sebagai langkah yang simultan dan tak saling menyandera. Sudah saatnya kita memuliakan kedudukan para korban sebagaimana mandat konstitusi untuk menjamin HAM setiap warganya.(*)

Selamat Hari Hak Asasi Manusia

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamen Cilik Jakarta

    Pengamen Cilik Jakarta

    • calendar_month Sab, 4 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Pada Selasa malam, 6 Desember 2022 sekitar pukul 21.35 WIB, saya menyempatkan diri makan malam di salah satu warteg terkenal di jalan Biak, daerah Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Suguhan kuliner warteg ini khusus untuk masakan khas olahan daging Kambing dan Sapi. Dan di lokasi inilah, saya bertemu dengan seorang pengamen […]

  • Anda Rutin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Manfaatnya

    Anda Rutin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Manfaatnya

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi melakukan sosialisasi penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 di rumah dinas Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi. Firman menyampaikan sejumlah manfaat apabila masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan tersebut, di antaranya masyarakat dapat menikmati fasilitas jalan, […]

  • 22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Satunya Asal NTT

    22 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Satunya Asal NTT

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Laporan Korps kenaikan pangkat 22 Perwira Tinggi (Pati) TNI, bertempat di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 5 Juli 2024. Panglima TNI mengingatkan bahwa  kenaikan pangkat ini bukan  hadiah yang diterima dengan biasa-biasa saja, karena banyak perwira-perwira yang berkeinginan naik pangkat atau […]

  • PLN UIP Nusra Inisiasi Pelatihan Motor Konversi Pertama di Lombok

    PLN UIP Nusra Inisiasi Pelatihan Motor Konversi Pertama di Lombok

    • calendar_month Sab, 15 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Media | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menghadiri sesi terakhir pelatihan sepeda motor konversi yang dihelat di SMKN 3 Mataram. Kegiatan program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) PLN ini berlangsung pada tanggal 11—13 Juli 2023, menggandeng PT Braja Elektrik Motor sebagai pemateri dan siswa dari berbagai Sekolah Menengah Kejuruan […]

  • Dokter Forensik Beber Penyebab Tewasnya Istri Satpol PP NTT

    Dokter Forensik Beber Penyebab Tewasnya Istri Satpol PP NTT

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang |Josefina Maria Mey (52), ASN Diaspora NTT tewas diduga dianiaya suaminya, Albert Solo (52) yang berstatus sebagai anggota Satpol PP Pemprov NTT. Josefina Maria Mey tewas diduga dianiaya suaminya, Albert Sollo menggunakan benda tumpul. Akibatnya, terdapat resapan darah di kepala bagian kanan korban dan pendarahan hebat. Penyebab tewasnya Josefina Maria Mey sesuai hasil autopsi […]

  • Refleksi Peringatan Hari Ibu, Meneladani Nilai Positif Pejuang Perempuan

    Refleksi Peringatan Hari Ibu, Meneladani Nilai Positif Pejuang Perempuan

    • calendar_month Ming, 13 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung, Garda Indonesia | Perjuangan perempuan Indonesia hari ini tidak akan mudah tanpa peran pejuang perempuan di masa lalu. Nokky Katidjah Magnar, salah satu pejuang perempuan pelaku sejarah Bandung Lautan Api mengisahkan pengalamannya di tahun 1945, saat masih usia remaja. Ia bersama teman-temanya harus rela putus sekolah dan menjadi pejuang perempuan serta terlibat dalam merebut […]

expand_less