Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Pinta Kalkulasi Efek Virus Korona Terhadap Perekonomian Indonesia

Presiden Pinta Kalkulasi Efek Virus Korona Terhadap Perekonomian Indonesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 4 Feb 2020
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Loading

Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menghitung secara cermat dampak penerapan kebijakan terkait penyebaran virus korona terhadap perekonomian Indonesia. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas dengan topik “Kesiapan Menghadapi Dampak Virus Korona” di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Februari 2020.

“Saya minta dikalkulasi secara cermat dampak dari kebijakan ini pada perekonomian kita, baik dari sektor perdagangan di sektor investasi dan di sektor pariwisata,” kata Presiden.

Terkait sektor perdagangan, Presiden menuturkan bahwa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan negara tujuan ekspor pertama dengan pangsa pasar 16,6 persen dari total ekspor Indonesia. Tak hanya itu, RRT juga merupakan negara asal impor terbesar bagi Indonesia. “Hal itu betul-betul harus diantisipasi dampak dari virus korona dan perlambatan ekonomi di RRT terhadap produk ekspor kita,” imbuhnya.

Kepala Negara juga memandang bahwa ada peluang untuk memanfaatkan ceruk pasar ekspor di negara-negara lain yang sebelumnya banyak mengimpor produk yang sama dari RRT. “Saya juga melihat hal ini memberikan momentum bagi industri substitusi impor di dalam negeri untuk meningkatkan produksi berbagai produk yang sebelumnya diimpor dari Tiongkok,” lanjutnya.

Rapat Terbatas dengan topik “Kesiapan Menghadapi Dampak Virus Korona” di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Februari 2020.

Sementara itu, terkait dengan sektor pariwisata, Presiden meminta agar jajarannya mempersiapkan langkah-langkah kontingensi, terutama untuk Bali dan Sulawesi Utara. Kedua daerah tersebut diketahui banyak dikunjungi oleh wisatawan dari RRT.

“Dan dalam jangka pendek saya minta dimanfaatkan peluang untuk menyasar ceruk pasar wisatawan mancanegara yang sedang mencari alternatif untuk destinasi wisata karena batal berkunjung ke RRT,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait penyebaran virus korona. Pada awal ratas, Presiden kembali mengingatkan jajarannya untuk mengambil langkah-langkah perlindungan dan pencegahan.

“Juga memberikan pengertian pada seluruh masyarakat, seluruh rakyat di mana pun berada agar tidak perlu panik karena kita telah mengambil langkah-langkah yang cepat, mulai dari pemberlakuan protokol kesehatan, kemudian tidak mengizinkan semua pendatang yang tiba dari _mainland_ China atau sudah berada di sana selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia,” paparnya.

Selain itu, pemerintah juga telah menghentikan sementara fasilitas bebas visa dan visa _on arrival_ bagi warga negara Tiongkok. Presiden menyebut, kebijakan-kebijakan tersebut dilakukan demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

“Sekali lagi, keputusan itu harus diambil dalam rangka untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia di Tanah Air dari penyebaran virus korona,” tegasnya.

Pada Minggu, 2 Februari 2020, pemerintah Indonesia telah mengevakuasi 243 orang, termasuk 5 orang tim aju, dari Provinsi Hubei, RRT, wilayah yang menjadi pusat penyebaran wabah virus korona. Semuanya kini telah berada di Natuna untuk menjalani observasi selama 14 hari, sebelum diperbolehkan pulang ke keluarganya masing-masing.(*)

Sumber berita (*/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik 2.373 Pejabat Fungsional, Gubernur Viktor Serukan Jadi Agen Perubahan

    Lantik 2.373 Pejabat Fungsional, Gubernur Viktor Serukan Jadi Agen Perubahan

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bertempat di GOR Oepoi Kupang, pada Senin 9 Desember 2019, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melantik 2. 373 Pejabat Fungsional Tertentu, lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Dalam arahannya, Gubernur mengharapkan agar semua pejabat yang dilantik bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat NTT. “Selagi masih dipercaya oleh negara untuk mengemban tugas mulia, saya […]

  • ‘HIGH TRUST’ RUPS LB Bank NTT Pertahankan Direksi & Komisaris

    ‘HIGH TRUST’ RUPS LB Bank NTT Pertahankan Direksi & Komisaris

    • calendar_month Sen, 27 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) Bank NTT pada Senin pagi, 27 November 2023 di aula Fernandes Kantor Gubernur NTT dipimpin oleh pemegang saham prioritas (PSP), Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake dan dihadiri oleh wali kota/bupati. Usai perhelatan RUPS Luar Biasa Bank NTT akhir tahun 2023, Komisaris Utama Juvenile […]

  • Nyepi–Hari Suci Umat Hindu di Bali

    Nyepi–Hari Suci Umat Hindu di Bali

    • calendar_month Ming, 14 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Nyepi adalah hari raya Umat Hindu yang dirayakan setiap Tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa inti sari amerta air hidup. Untuk itu Umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka. Hari Raya Waisak, bersamaan dengan Hari Raya Nyepi, ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983. Makna Nyepi Nyepi […]

  • Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi  Pers

    Munculnya ‘Pasal Siluman’ Diduga Kuat Sebagai Upaya Kriminalisasi Pers

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pasal 207 KUHP: ‘barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,’ yang ditambahkan dalam Jawaban Kuasa Hukum Polres […]

  • PROGRES! Praktisi Mengajar Politeknik Negeri Kupang Angkatan 3—2023

    PROGRES! Praktisi Mengajar Politeknik Negeri Kupang Angkatan 3—2023

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Peluncuran atau launching program Praktisi Mengajar Angkatan 3—2023 dilaksanakan secara luar jaringan (luring) atau offline dan dalam jaringan (daring) atau online pada Jumat pagi, 29 September 2023 di ruang rapat Rektorat Politeknik Negeri Kupang. Hadir saat peluncuran antara lain Direktur Politeknik Negeri Kupang, Frans Mangngi, S.T., M.Eng. Wakil Direktur I, II, […]

  • PAPAH SPK! Amarasi Untuk SIAGA, SIAGA Untuk Amarasi

    PAPAH SPK! Amarasi Untuk SIAGA, SIAGA Untuk Amarasi

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Amarasi | “Amarasi Namas” lantunan lagu untuk calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) saat tiba di Kelurahan Nonbes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang pada Selasa, 8 Oktober 2024. Lantunan lagu “Amarasi Namas” membangkitkan jiwa Simon Petrus Kamlasi (SPK) yang lahir dari pusar bumi Negeri Cendana Wangi di tanah Amarasi. […]

expand_less