Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ujar Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19 terbagi menjadi sembilan poin yakni :

Poin Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams);

Poin Kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin Ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun;

Poin Keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;

Poin Kelima, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat;

Poin Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Poin Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19;

Poin Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Poin Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(*)

Sumber berita (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Grasstrack & Motocross Ultras Victory’—Perebutkan Piala Bergilir VBL

    ‘Grasstrack & Motocross Ultras Victory’—Perebutkan Piala Bergilir VBL

    • calendar_month Kam, 11 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kejuaraan Daerah (Kejurda) Ultras Victory Grasstrack & Motorcross 2019 yang dihelat dan di-organized  oleh Ultras Victory pada tanggal 12—14 Juli 2019 di lokasi wisata Boneana Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur; tampil beda dengan menghadirkan crosser dari luar NTT. Ketua Panitia Kejurda Ultras Victory Grasstrack & Motorcross 2019, […]

  • Yayasan Arnoldus Wea Gugah Anak NTT Berani Berjuang dan Raih Impian

    Yayasan Arnoldus Wea Gugah Anak NTT Berani Berjuang dan Raih Impian

    • calendar_month Ming, 5 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Yayasan Arnoldus Wea tetap fokus dan konsisten dengan visinya membangun SDM muda Nusa Tenggara Timur. Komitmen tersebut dibuktikan lagi dengan sebuah terobosan baru, menelurkan program ke-16 dengan tajuk: Kelas Inspirasi Arnolduswea Foundation. Kegiatan ini menghadirkan beberapa tokoh dari beragam profesi. Mereka menceritakan atau berbagi inspirasi tentang apa saja tugas dan peran […]

  • Ngopi Bersama Media, Dekranasda NTT Kenalkan 19 Varian Kopi dari 11 Kabupaten

    Ngopi Bersama Media, Dekranasda NTT Kenalkan 19 Varian Kopi dari 11 Kabupaten

    • calendar_month Sab, 10 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Julie Sutrisno Laiskodat dalam sesi “Ngopi Bersama Wartawan Media Cetak, Elektronik, dan Online” pada Kamis sore, 8 Oktober 2020 di Gedung Dekranasda NTT; menyampaikan capaian kinerja Dekranasda NTT kurun waktu 2018—2020. Di hadapan wartawan yang memadati ruang pamer beraneka ragam hasil […]

  • Gubernur Viktor Ajak Bebaskan NTT dari Buta Aksara

    Gubernur Viktor Ajak Bebaskan NTT dari Buta Aksara

    • calendar_month Kam, 11 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Sumba Barat-NTT,gardaindonesia.id–“Di NTT, jumlah penduduk buta aksara kita sebesar 5,15 persen atau sebanyak 151.546 jiwa. Angka ini menurun signifikan jika dibandingkan data tahun 2015 yang mencapai 7,27 persen penduduk,“ Jelas Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Ir.Stefanus Ratoe Oedjoe, mewakili Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat saat pembukaan peringatan Hari Aksara Internasioal (HAI) ke-53 yang bertempat […]

  • Difitnah Kompasiana,Yusinta Nenobahan Ambil Langkah Hukum

    Difitnah Kompasiana,Yusinta Nenobahan Ambil Langkah Hukum

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Yusinta menegaskan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan nama baiknya. Ia menilai tuduhan itu sengaja digulirkan untuk menjatuhkan dirinya di ruang publik.   Jakarta | Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief membantah keras fitnahan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp7 miliar dengan modus mengatasnamakan Kementerian Pertahanan […]

  • Indikator Kependudukan Hasil LF SP2020 dan Potret Kesejahteraan Masyarakat NTT

    Indikator Kependudukan Hasil LF SP2020 dan Potret Kesejahteraan Masyarakat NTT

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Yezua Abel, Statistisi BPS Provinsi NTT Pada tahun 2022 tepatnya pada Juni, BPS melaksanakan Long Form Sensus Penduduk 2020 (LF SP2020). Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari SP2020 yang bertujuan memperkirakan jumlah, distribusi dan komposisi penduduk, memperoleh data untuk penghitungan parameter demografi serta memperbarui data yang akan digunakan dalam penghitungan proyeksi penduduk. LF SP2020 merupakan […]

expand_less