Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ujar Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19 terbagi menjadi sembilan poin yakni :

Poin Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams);

Poin Kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin Ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun;

Poin Keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;

Poin Kelima, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat;

Poin Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Poin Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19;

Poin Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Poin Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(*)

Sumber berita (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadis PUPR Belu: Segmen Bantuan Dana Swadaya Itu Bukan Untuk Orang Miskin

    Kadis PUPR Belu: Segmen Bantuan Dana Swadaya Itu Bukan Untuk Orang Miskin

    • calendar_month Ming, 26 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Segmennya itu bukan untuk orang miskin. Segmennya itu untuk orang yang berpenghasilan rendah di bawah UMR. Jadi, orang miskin tidak bisa dapat,” demikian penegasan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Vincent K. Laka kepada Garda Indonesia melalui sambungan telepon seluler pada Minggu pagi, 26 Juli 2020. Baca juga : […]

  • Komisaris & Direksi Bank NTT Berani ‘Pink’ dan Turun ke Jalan di ‘Valentine Day’

    Komisaris & Direksi Bank NTT Berani ‘Pink’ dan Turun ke Jalan di ‘Valentine Day’

    • calendar_month Jum, 14 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Warna pink sering kali dikaitkan dengan hal-hal yang romantis karena warnanya yang lembut dan dikaitkan dengan Hari Valentin, warna ini bukan berasal dari bunga mawar yang notabene sering dijadikan sebagai hadiah di hari kasih sayang. Warna pink juga jadi latar kegiatan Bank NTT pada momentum Valentine Day pada Jumat, 14 Februari […]

  • Gua Jepang di Kupang Dilirik Menteri Kebudayaan, Bakal Jadi Cagar Budaya

    Gua Jepang di Kupang Dilirik Menteri Kebudayaan, Bakal Jadi Cagar Budaya

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Loading

    Menteri Kebudayaan, Fadli Zon bersama Wagub NTT dengan menggunakan peralatan pengaman safety helmet dengan senter serta sepatu bot bersama petugas kemudian masuk menyusuri setiap ruangan lorong gua Jepang.   Kupang | Gua Jepang Fatusuba di Kampung Bonen, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia kurang lebih kurang 80 tahun, memiliki nilai […]

  • Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

    Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak? (Bagian 2)

    • calendar_month Sel, 28 Feb 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Wina Armada Sukardi, Advokat dan Pakar Hukum Pers Secara geografis di Provinsi Sumatra Utara, suku Batak terdiri dari 5 (lima) etnis besar, yaitu Batak Toba (Tapanuli), Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Mandailing (Angkola), dan Batak Pakpak (Dairi). Suku-suku  besar Batak tersebut menggunakan bahasa-bahasa yang berbeda baik substansi bahasanya maupun logatnya. Pada kehidupan sehari-harinya, pemakaian […]

  • Penguatan Profesi Manajemen Risiko Jadi Atensi OJK di Sektor Keuangan

    Penguatan Profesi Manajemen Risiko Jadi Atensi OJK di Sektor Keuangan

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas pencegahan risiko di industri jasa keuangan. Demikian disampaikan Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena dalam Kick Off Meeting Profesi Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan (SJK) 2024 di Jakarta, […]

  • Ikut Program TJPS, Gubernur VBL Apresiasi Kinerja Kelompok Tani Fajar Pagi

    Ikut Program TJPS, Gubernur VBL Apresiasi Kinerja Kelompok Tani Fajar Pagi

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), kembali melakukan kunjungan ke Kabupaten Kupang pada Kamis, 2 April 2020. Kunjungannya kali ini dalam rangka panen jagung jenis Komposit Lamuru yang terletak di Kecamatan Amabi Oefeto yang melaksanakan Program Tanam Jagung Panen Sapi (TJPS). Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/03/15/program-tanam-jagung-panen-sapi-berjalan-kab-sbd-panen-perdana/ Gubernur sangat mengapresiasi apa yang […]

expand_less