Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
  • visibility 117
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ujar Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19 terbagi menjadi sembilan poin yakni :

Poin Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams);

Poin Kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin Ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun;

Poin Keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;

Poin Kelima, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat;

Poin Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Poin Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19;

Poin Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Poin Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(*)

Sumber berita (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • RUPS Luar Biasa Bank NTT, Christofel Adoe Dilantik Jadi Direktur Kepatuhan

    RUPS Luar Biasa Bank NTT, Christofel Adoe Dilantik Jadi Direktur Kepatuhan

    • calendar_month Kam, 30 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (bank NTT) menghelat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Rabu, 29 Desember 2021 yang dilaksanakan di ruang rapat Gubernur NTT, secara daring melalui zoom dan dipimpin langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama para Dewan Komisaris dan Direksi Bank NTT serta […]

  • “Lapar Bisa Tahan, Haus Tidak Bisa” Curhat Warga Sumba ke SPK

    “Lapar Bisa Tahan, Haus Tidak Bisa” Curhat Warga Sumba ke SPK

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Simon Petrus Kamlasi (SPK) tak ingin masyarakat di Kampung Kalu mengalami masalah air bersih untuk kebutuhan pokok sehari-hari.   Waingapu | Masalah pasokan air bersih di wilayah Kampung Kalu, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Sumba Timur tak kunjung usai. Sebagian besar masyarakat yang tinggal di Kampung Kalu ini tidak mendapat pasokan air bersih sebagai kebutuhan pokok […]

  • Gua Jepang di Kupang Dilirik Menteri Kebudayaan, Bakal Jadi Cagar Budaya

    Gua Jepang di Kupang Dilirik Menteri Kebudayaan, Bakal Jadi Cagar Budaya

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Menteri Kebudayaan, Fadli Zon bersama Wagub NTT dengan menggunakan peralatan pengaman safety helmet dengan senter serta sepatu bot bersama petugas kemudian masuk menyusuri setiap ruangan lorong gua Jepang.   Kupang | Gua Jepang Fatusuba di Kampung Bonen, Desa Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berusia kurang lebih kurang 80 tahun, memiliki nilai […]

  • Dian Yohannis Lolos Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Kupang

    Dian Yohannis Lolos Bakal Calon Direktur Politeknik Negeri Kupang

    • calendar_month Sen, 2 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) melakukan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan Direktur PNK periode 2021—2025 sesuai Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Permenristekdikti Nomor 21 Tahun 2018 tentang perubahan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Senat Politeknik Negeri Kupang Nomor 01 Tahun 2021. […]

  • Terkait Covid-19, TWC Berlakukan Pembatasan Kunjungan di Tiga Candi

    Terkait Covid-19, TWC Berlakukan Pembatasan Kunjungan di Tiga Candi

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT Taman Wisata Candi (TWC) selaku pengelola 3 (tiga) candi yaitu Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Candi Boko memberlakukan pembatasan kunjungan pengunjung selama 14 hari, yakni pada 16—29 Maret 2020 sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Direktur Utama PT. TWC Edy Setijono menjelaskan, pembatasan kunjungan diberlakukan untuk kunjungan umum, regular, […]

  • Densus 88 : Tidak Ada Ancaman Teroris Jelang Nataru

    Densus 88 : Tidak Ada Ancaman Teroris Jelang Nataru

    • calendar_month Jum, 23 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung, Garda Indonesia | Densus 88 meminta masyarakat tak khawatir untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Densus 88 memastikan jelang Nataru ini tak ada peningkatan ancaman terkait serangan teroris. Hal itu disampaikan Kabag Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Polda Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung pada Rabu, […]

expand_less