Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

Dandrem 161/WS Bantah Pemutarbalikan Fakta Perbatasan Timor Leste

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 8 Sep 2018
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Anggota Komisi 8 Parlemen Nasional bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes menyatakan bahwa warga Desa Manusasi , Kecamatan Miomaffo Barat, Kab. Kefamenanu – Indonesia, diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste, dikarenakan tanah tersebut subur direbut oleh warga.

Dilansir dalam media Timor Leste,Kamis/ 7 September 2018, dikatakan, sebagai warga Timor, dirinya (David Diaz Ximenes) sangat menyesali sikap warga Kefamenanu-Indonesia, yang masuk membersihkan rumput didaerah setempat untuk berladang, walaupun mereka melihat dan mengetahui tanda batas didaerah tersebut, namun tetap tidak menghiraukan. Warga sebelah dari Desa Manusasi masuk ke wilayah kita RDTL dan membersihkan rumput untuk berladang di sebuah tempat yang bernama Oelnasi. Menurutnya bahwa hal ini sangat disesali karena melanggar tanda batas. Pernyataan tersebut disampaikan oleh David Diaz Ximenes, Rabu/6 September 2018 di Parlemen Nasional.

Dia menambahkan, tempat yang dilanggar bukan hanya itu saja akan tetapi di wilayah Naktuka yang tanahnya subur, yang digunakan oleh warga Indonesia datang untuk berladang dan melakukan hal yang sama.

Menyikapi pernyataan yang di lontarkan oleh anggota Parlemen Nasional tersebut, Danrem 161/WS , Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M selaku Dankolakops Pam Perbatasan RI-RDTL yang membawahi Satgas Pamtas RI RDTL sektor Timur dan Barat, membantah adanya pelanggaran oleh masyarakat Desa Manusasi dan Desa Oepoli di Naktuka.

“Apa yang dituduhkan pada 7 September 2018 di Media Harian Timor Leste yang telah memberitakan terkait perbatasan di kedua negara antara RI – RDTL adalah tidak benar,“ tutur Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M.,menyikapi pernyataan tersebut, Kupang, Jumat/7 September 2018

“Terkait hal tersebut, kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah pemutarbalikan fakta , sekali lagi pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini.”,tegas Danrem 161/Wira Sakti.

Lebih lanjut ,dijelaskan tentang status lahan atau tanah di perbatasan RI-RDTL

“Bahwa di areal perbatasan RI-RDTL terdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yakni daerah Unresolved segment dan Unsurveyed segment. Dalam kasus sekarang di desa Manusasi dan desa Naktuka berada di wilayah Unresolved segment (batas yang belum disepakati/belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara) artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut berstatus quo” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Juga dijelaskan tentang pembagian beberapa zona di desa Manusasi.

“Wilayah desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 ha telah dibagi menjadi 3 zona yakni Zona/daerah sengketa I (satu) berada di dekat pos TNI (RI) , zona/daerah sengketa II (dua) berada di tengah dan sedangkan pada zona/daerah sengketa III (tiga) berada di dekat pos UPF (RDTL)”, ungkap Danrem 161/Wira Sakti.

Danrem 161/Wira Sakti juga menjelaskan tentang hasil penyelidikan dari Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat.

“Hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zona III didekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk di tanami oleh masyarakat Timor Leste. Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III” jelas Danrem 161/Wira Sakti.

Kemudian untuk di wilayah Naktuka yang menurut David Diaz Ximenes juga bahwa masyarakat Indonesia melanggar merebut tanah yang subur juga tidak bisa di buktikan dengan bahkan pelanggaran di sana jelas dilakukan oleh masyarakat RDTL.

Wilayah desa Nakthuka yang masih bersengketa seluas 1069 Ha, di dalam sudah terdapat masyarakat RDTL yang tinggal dan kewarganegaraan RDTL yang melaksanakan berkebun dan berladang, padahal status tanah tersebut masih berstatus quo artinya wilayah tersebut harus steril dari aktivitas. Bahkan di desa Naktuka pernah dilakukan kampanye oleh satu tokoh penting dari RDTL, kejadiannya bulan April 2018, dengan secara terang dan gamblang menyatakan bahwa jika dirinya menang maka daerah Nakthuka akan menjadi milik RDTL.

Akan tetapi jika dirinya kalah maka Nakthuka akan menjadi bagian dari RI, ini sudah tidak dibenarkan secara hukum internasional. Pernah terjadi juga keributan di desa Nakthuka sampai dengan pembakaran 4 rumah warga RDTL antara pendukung partai dalam pemilihan kepala negara di dalam wilayah yang bersengketa.

“Saya menyayangkan pernyataan dari anggota Komisi 8 PN bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar negeri, seharusnya tidak melakukan provokasi dengan membuat pernyataan yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat di wilayah perbatasan, yang notabenenya mereka masih ada hubungan kekerabatan keluarga. Kami pernah melakukan terobosan dengan melibatkan para raja, fettor dan tokoh adat di kedua daerah pada tanggal 14 November 2017 yang lalu, terkait permasalahan perbatasan di wilayah Naktuka agar diselesaikan secara adat/budaya dan menghasilkan 8 kesepakatan dengan sumpah adat mereka, kegiatan pertemuan itu berjalan aman dan tenteram. Jika konflik perbatasan diselesaikan dengan masalah adat/budaya oleh mereka sendiri maka terhindar terjadinya konflik”, ujar Danrem 161/Wira Sakti.

“Seharusnya David Diaz Ximenes berkoordinasi atau mencari informasi dahulu kepada anggota RAEOA yakni koordinator garis perbatasan di wilayah Khusus Otonomi Oecusse Ambeno, yakni bapak Arnaldo Suni yang jelas menyatakan di surat kabar tersebut bahwa masalah perebutan tanah oleh warga perbatasan di Oelnasi – Pasabe belum diselesaikan dan masih dalam proses” pungkas Danrem 161/Wira Sakti. (*/penrem161ws).

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun. Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan […]

  • 75 Kepala Sekolah & 4 Pengawas Dilantik, Ini Daftar Nama Mereka

    75 Kepala Sekolah & 4 Pengawas Dilantik, Ini Daftar Nama Mereka

    • calendar_month Kam, 14 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | 75 Pejabat Fungsional /Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) atau Kepala Sekolah (Kepsek) dan 4 Pengawas Sekolah diambil sumpah dan dilantik oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R Riwu Kore,MM.,MH., di Lantai 1 Kantor Wali Kota Kupang, Rabu/13/2/2019 pukul 14.00 WITA. Wali Kota Kupang yang biasa disapa Jefri Riwu Kore […]

  • 9 Kasus Positif Covid-19 NTT dari Maumere dan Labuan Bajo, Total 39 Kasus

    9 Kasus Positif Covid-19 NTT dari Maumere dan Labuan Bajo, Total 39 Kasus

    • calendar_month Kam, 14 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere dalam sesi konferensi pers pada pada Kamis, 14 Mei 2020 pukul 13.30 di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan 46 swab di Laboratorium Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, dipastikan 9 sampel menunjukkan Covid plus. “Adapun […]

  • Cemar Nama Baik, Maru Nazara Dilaporkan Indra Kenz ke Bareskrim

    Cemar Nama Baik, Maru Nazara Dilaporkan Indra Kenz ke Bareskrim

    • calendar_month Ming, 13 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menerima laporan Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya. “Iya sudah di Dittipideksus. Sudah dilimpahkan ke kami,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 13 Februari 2022. Baca juga: https://gardaindonesia.id/2022/02/12/crazy-rich-medan-indra-kenz-bakal-diperiksa-bareskrim-polri/ Lebih lanjut Whisnu mengatakan, penyidik […]

  • Jaga Indikasi Geografis Vanili Alor, Kumham NTT & Pemda Alor Bersinergi

    Jaga Indikasi Geografis Vanili Alor, Kumham NTT & Pemda Alor Bersinergi

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kalabahi, Garda Indonesia | Conduct an export readliness study and design an enhancement programme dari ARISE + Indonesia bakal melakukan pendampingan untuk 17 indikasi geografis di Indonesia. Di Nusa Tenggara Timur (NTT) terdapat 2 (dua) indikasi geografis yang bakal dinilai dan ditinjau kembali yakni Kopi Arabika Flores Bajawa dan Vanili Alor. ARISE + Indonesia bekerja […]

  • Karo Humas Pemprov NTT : Tidak Ada Instruksi Gubernur untuk Tutup Pasar!

    Karo Humas Pemprov NTT : Tidak Ada Instruksi Gubernur untuk Tutup Pasar!

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Merebaknya kabar bohong (hoaks) tentang instruksi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk menutup pasar di Provinsi NTT terkait antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dibantah Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. “Kita memahami bahwa dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Virus Corona sangat […]

expand_less