Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 13 pekerja pelabuhan dan gudang di depot logistik (Dolog) Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); mengomplain nasibnya ke DPRD Belu yang difasilitasi anggota DPRD Belu dengan menghadirkan Kadis Nakertrans Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak di ruang kerja Ketua DPRD pada Kamis sore, 25 Maret 2021.

Turut hadir Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT; yang berada di Atambua, mendampingi kunjungan kerja Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selama dua hari pada 24—25 Maret 2021 di Kabupaten Belu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jeremias Manek Seran Junior, terungkap 13 pekerja itu sudah bekerja sebagai buruh panggul beras di Dolog Atapupu selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 38 tahun.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak dalam keterangannya menyebutkan, bahwa ke-13 pekerja itu sejak awal bekerja tidak memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara, dalam ketentuan UU, PKWT hanya berlaku bagi tenaga kerja yang bekerja di bawah dua tahun. Ketika, orang sudah bekerja di atas dua tahun, PKWT dengan sendirinya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak

Ketentuan ini, terang Marius Nahak, tidak berlaku untuk ke–13 orang pekerja dolog itu. Sejak awal mereka bekerja tidak memiliki perjanjian kerja. Mereka juga tidak diikutsertakan dalam peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Padahal, UU mewajibkan. “Status mereka hingga hari ini tidak jelas, bahkan pimpinan Dolog Atambua mengatakan mereka ini buruh panggul (tenaga harian lepas). Buruh panggul atau tenaga harian dalam UU sudah dihapus”, ungkapnya.

Sesuai dengan mekanisme, Marius Nahak menuturkan, ke–13 pekerja itu akan membuat pengaduan tertulis ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Selanjutnya, diharapkan dinas terkait melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pihak Dolog. Dolog adalah BUMN, sehingga Nakertrans harus membuka UU BUMN. “Karena mereka ini rata–rata sudah bekerja di atas 2 tahun, maka oleh UU mereka adalah tenaga tetap. Yang mereka harapkan adalah menjadi karyawan tetap dolog dan diberi gaji tetap,” ujar Nahak.

Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT

Sementara itu, Silvia Peku Djawang memaparkan, bahwa persoalan dasarnya tidak ada laporan ke dinas teknis. Tetapi, dirinya merasa optimis kasus ini akan diselesaikan dengan memeriksa kelengkapan dokumen para pekerja.

“Kami hadir untuk fasilitasi. Kami berharap para pekerja memiliki dokumen kontrak sejak awal bekerja. Yang harus mereka lakukan sekarang adalah membuat laporan kepada kami, dalam hal ini Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Kemudian, kami akan bantu agar dinas teknis lakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak untuk melihat apa yang menjadi hak mereka,” tandas Silvia.

Anggota DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa mengatakan, Dolog Kabupaten Belu adalah BUMN, tetapi memperlakukan ke-13 pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini yang mendorong DPRD Belu terpanggil memperjuangkan hak–hak para pekerja melalui koordinasi dengan Nakertrans. “Sesuai petunjuk Kadis Nakertrans Provinsi NTT, kami berharap pertemuan hari ini ditindaklanjuti oleh dinas teknis Kabupaten Belu, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa menjawab harapan para pekerja”, pintanya.

Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar (Dilansir dari Kompas.com, 1 Desember 2020):

PKWT

  • Memiliki batas waktu perjanjian dalam kontrak kerja
  • Tidak ada masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang dilakukan paling lama 3 tahun
  • Karyawan tidak diberikan pesangon jika diberhentikan saat kontraknya habis (revisi di UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika melakukan PHK sebelum kontrak habis)
  • Harus ada perjanjian tertulis

PKWTT

  • Jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan
  • Tidak ada batasan waktu
  • Perusahaan harus membayar uang pesangon jika karyawan diberhentikan
  • Perjanjian kerja bisa tertulis dan lisan. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Listrik Terbesar di Dunia

    Prabowo Resmikan 37 Proyek Strategis Listrik Terbesar di Dunia

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Dari 26 pembangkit listrik yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto, 89 persennya bersumber dari pemanfaatan potensi energi bersih. Prabowo optimistis Indonesia tidak hanya akan menjadi negara mandiri, tetapi juga menjadi salah satu pemain utama dalam transformasi energi global.   Sumedang | Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto meresmikan 37 proyek ketenagalistrikan mulai dari pembangkit, jaringan transmisi […]

  • LPG Melon Tuai Polemik, Prabowo Instruksikan Reformasi Subsidi

    LPG Melon Tuai Polemik, Prabowo Instruksikan Reformasi Subsidi

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025. Presiden Prabowo menginstruksikan reformasi subsidi LPG agar lebih tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.   Jakarta | Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa reformasi subsidi liquid […]

  • Jaksa Agung RI Terima Plakat Khusus dari IMO-Indonesia

    Jaksa Agung RI Terima Plakat Khusus dari IMO-Indonesia

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia periode 2022—2027 resmi dilantik pada Jumat, 9 Desember di Sparks Life Artotel Hotel, Mangga Besar, Jakarta. Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung RI), perwakilan Mabes Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), jajaran DPW […]

  • WKRI DPC Kristus Raja Katedral Kupang Pilih Pengurus Baru

    WKRI DPC Kristus Raja Katedral Kupang Pilih Pengurus Baru

    • calendar_month Jum, 16 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wanita Katolik Republik Indonesia Dewan Pengurus Cabang (WKRI DPC) Kristus Raja Katedral Kupang menghelat Konferensi Cabang (Konfercab) I pada Jumat, 16 Juni 2023 di aula Kedai Hopeng. Mengusung tema, “WKRI Dalam Bingkai Keadilan Ekologis Bagi Seluruh Ciptaan, Semakin Mengasihi dan Lebih Peduli”. Konferensi cabang I dimulai pada pukul 09.00 WITA—selesai dan […]

  • Diduga Palsu, Bawaslu Sabu Raijua Telusuri Status Warga Negara Bupati Terpilih

    Diduga Palsu, Bawaslu Sabu Raijua Telusuri Status Warga Negara Bupati Terpilih

    • calendar_month Sel, 2 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan penelusuran terkait status kewarganegaraan dari Bupati Terpilih Sabu Raijua dalam Pilkada 9 Desember 2020, Saudara Orient Patriot Riwu Kore; sejak proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua. Demikian penegasan Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagi Huma kepada Garda Indonesia pada […]

  • Kapolri Lantik 9 Kapolda & Perwira Tinggi

    Kapolri Lantik 9 Kapolda & Perwira Tinggi

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melantik sembilan Kapolda dan dua pejabat utama (PJU) atau perwira tinggi (Pati) Mabes Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022. Salah satunya pengganti Irjen Teddy Minahasa Putra sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), yakni Irjen Suharyono. Selain itu, Kapolri juga melantik Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa […]

expand_less