Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
  • visibility 152
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 13 pekerja pelabuhan dan gudang di depot logistik (Dolog) Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); mengomplain nasibnya ke DPRD Belu yang difasilitasi anggota DPRD Belu dengan menghadirkan Kadis Nakertrans Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak di ruang kerja Ketua DPRD pada Kamis sore, 25 Maret 2021.

Turut hadir Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT; yang berada di Atambua, mendampingi kunjungan kerja Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat selama dua hari pada 24—25 Maret 2021 di Kabupaten Belu.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jeremias Manek Seran Junior, terungkap 13 pekerja itu sudah bekerja sebagai buruh panggul beras di Dolog Atapupu selama puluhan tahun. Bahkan, ada yang sudah bekerja selama 38 tahun.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak dalam keterangannya menyebutkan, bahwa ke-13 pekerja itu sejak awal bekerja tidak memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sementara, dalam ketentuan UU, PKWT hanya berlaku bagi tenaga kerja yang bekerja di bawah dua tahun. Ketika, orang sudah bekerja di atas dua tahun, PKWT dengan sendirinya berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Belu, Marius Nahak

Ketentuan ini, terang Marius Nahak, tidak berlaku untuk ke–13 orang pekerja dolog itu. Sejak awal mereka bekerja tidak memiliki perjanjian kerja. Mereka juga tidak diikutsertakan dalam peserta BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Padahal, UU mewajibkan. “Status mereka hingga hari ini tidak jelas, bahkan pimpinan Dolog Atambua mengatakan mereka ini buruh panggul (tenaga harian lepas). Buruh panggul atau tenaga harian dalam UU sudah dihapus”, ungkapnya.

Sesuai dengan mekanisme, Marius Nahak menuturkan, ke–13 pekerja itu akan membuat pengaduan tertulis ke Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Selanjutnya, diharapkan dinas terkait melakukan klarifikasi dengan menghadirkan pihak Dolog. Dolog adalah BUMN, sehingga Nakertrans harus membuka UU BUMN. “Karena mereka ini rata–rata sudah bekerja di atas 2 tahun, maka oleh UU mereka adalah tenaga tetap. Yang mereka harapkan adalah menjadi karyawan tetap dolog dan diberi gaji tetap,” ujar Nahak.

Silvia R. Peku Djawang, S.P., M.M. Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Provinsi NTT

Sementara itu, Silvia Peku Djawang memaparkan, bahwa persoalan dasarnya tidak ada laporan ke dinas teknis. Tetapi, dirinya merasa optimis kasus ini akan diselesaikan dengan memeriksa kelengkapan dokumen para pekerja.

“Kami hadir untuk fasilitasi. Kami berharap para pekerja memiliki dokumen kontrak sejak awal bekerja. Yang harus mereka lakukan sekarang adalah membuat laporan kepada kami, dalam hal ini Dinas Nakertrans Kabupaten Belu. Kemudian, kami akan bantu agar dinas teknis lakukan mediasi dengan menghadirkan kedua pihak untuk melihat apa yang menjadi hak mereka,” tandas Silvia.

Anggota DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa mengatakan, Dolog Kabupaten Belu adalah BUMN, tetapi memperlakukan ke-13 pekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini yang mendorong DPRD Belu terpanggil memperjuangkan hak–hak para pekerja melalui koordinasi dengan Nakertrans. “Sesuai petunjuk Kadis Nakertrans Provinsi NTT, kami berharap pertemuan hari ini ditindaklanjuti oleh dinas teknis Kabupaten Belu, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa menjawab harapan para pekerja”, pintanya.

Berikut ini perbedaan PKWT dan PKWTT secara garis besar (Dilansir dari Kompas.com, 1 Desember 2020):

PKWT

  • Memiliki batas waktu perjanjian dalam kontrak kerja
  • Tidak ada masa percobaan
  • Jenis pekerjaan yang sekali selesai atau sementara yang dilakukan paling lama 3 tahun
  • Karyawan tidak diberikan pesangon jika diberhentikan saat kontraknya habis (revisi di UU Cipta Kerja, perusahaan wajib membayar kompensasi jika melakukan PHK sebelum kontrak habis)
  • Harus ada perjanjian tertulis

PKWTT

  • Jenis pekerjaan tidak memiliki batasan waktu
  • Perusahaan bisa melakukan masa percobaan
  • Tidak ada batasan waktu
  • Perusahaan harus membayar uang pesangon jika karyawan diberhentikan
  • Perjanjian kerja bisa tertulis dan lisan. (*)

Penulis: (*/ Herminus Halek)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Densus 88 Tangkap 11 Orang Terduga Teroris di Papua

    Densus 88 Tangkap 11 Orang Terduga Teroris di Papua

    • calendar_month Jum, 4 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Densus 88 Antiteror Polri menangkap 11 orang terduga teroris di Merauke, Papua. Polri memastikan kesebelas terduga teroris tersebut bukan orang asli Papua. “Jadi memang bukan orang asli Papua, tetapi mereka sudah cukup lama tinggal di Papua, khususnya di Merauke. Sekarang dalam pengembangan oleh Densus 88 dan sekarang yang menjadi tersangka di […]

  • Pengunjuk Rasa Tewas Tertembak, Polda Sulteng Cari Pelaku Penembakan

    Pengunjuk Rasa Tewas Tertembak, Polda Sulteng Cari Pelaku Penembakan

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Sulteng, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut penembakan pengunjuk rasa tolak penambangan di Desa Katulistiwa, Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Satu demonstran dilaporkan tewas tertembak. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Sulteng saat ini tengah berupaya mencari pelaku penembakkan tersebut. Dedi menyebut Kapolda setempat sudah membentuk tim khusus. […]

  • Uang 100 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji Dikembalikan Sukarela

    Uang 100 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji Dikembalikan Sukarela

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 433
    • 0Komentar

    Loading

    Ngeri juga gaya korupsinya. Diimbau agar mengembalikan uang, eh benaran dikembalikan. Sudah ada 100 miliar dikembalikan secara sukarela. Dugaan korupsi kuota haji pun sudah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka. Sepertinya akan banyak tersangka baru nanti. Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi […]

  • Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    Presiden Jokowi Kunjungan Kerja di Labuan Bajo, Ini Agendanya

    • calendar_month Kam, 14 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo bersama Ibu Negara, Hj. Iriana melakukan kunjungan kerja di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT pada Kamis, 13 Oktober 2021. Saat tiba di Labuan Bajo, Presiden disambut oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Ibu Julie Sutrisno Laiskodat juga Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI […]

  • Presiden Jokowi & Ibu Negara Kunker ke Kepulauan Bangka Belitung

    Presiden Jokowi & Ibu Negara Kunker ke Kepulauan Bangka Belitung

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Bangka Belitung, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Kamis, 14 Maret 2019, bertolak menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka kunjungan kerja. Keduanya lepas landas melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada pukul 08.30 WIB dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1. Setibanya di Bandar Udara Depati Amir, Kabupaten Bangka […]

  • Keterlibatan Parlemen Sangat Penting bagi IMF & World Bank

    Keterlibatan Parlemen Sangat Penting bagi IMF & World Bank

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Bali,gardaindonesia.id – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan keterlibatan parlemen dalam memberi dukungan terhadap berbagai program International Monetary Fund (IMF) dan World Bank (WB) sangatlah penting. Sinergisitas antara parlemen dengan IMF dan WB penting dalam menciptakan kebijakan politik yang positif bagi negara-negara penerima bantuan serta pinjaman dari IMF dan WB. “Saya sangat mengapresiasi terselengaranya pertemuan […]

expand_less