Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
  • visibility 122
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Kamis, 21 Mei 2020.

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 Celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil Rapid Test. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) Rapid Test,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil Rapid Test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka Rapid Test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.(*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Pinta APBN 2022 Dirancang Responsif, Antisipatif, dan Fleksibel

    Jokowi Pinta APBN 2022 Dirancang Responsif, Antisipatif, dan Fleksibel

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih menjadi ancaman bagi Indonesia dan dunia, terutama dengan munculnya varian baru Omicron di sejumlah negara. Untuk itu, antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin agar tidak mengganggu kesinambungan program reformasi struktural dan pemulihan ekonomi nasional yang tengah dilakukan, termasuk dalam merancang Anggaran Pendapatan dan Belanja […]

  • KSAL Yudo Margono Tinjau Vaksinasi Masyarakat Maritim di Kota Kupang

    KSAL Yudo Margono Tinjau Vaksinasi Masyarakat Maritim di Kota Kupang

    • calendar_month Sel, 14 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat perlu dilakukan dengan baik untuk dapat mendorong ekonomi nasional. Demikian ditegaskannya pada saat  meninjau vaksinasi di Gereja GMIT Galed Kelapa Lima Kota Kupang pada Senin, 13 September 2021. Dalam tinjauan tersebut, KSAL Yudo juga didampingi Gubernur NTT […]

  • George Hadjo Pecut Jiwa Entrepreneur Honorer Biro Umum Pemprov NTT

    George Hadjo Pecut Jiwa Entrepreneur Honorer Biro Umum Pemprov NTT

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menginginkan para Pekerja Tidak Tetap (PTT) atau tenaga Honorer lingkup Pemprov NTT tak sekadar menerima gaji namun harus dapat membuat penghasilan sendiri atau berjiwa entrepreneur,” ulas Plt. Kepala Biro (Karo) Umum Kantor Gubernur NTT, George.M. Hadjo kepada media ini pada Jumat sore, 5 Juni 2020. Untuk menerjemahkan […]

  • Pulau Padar & Eksplorasi Bank Indonesia Perwakilan NTT

    Pulau Padar & Eksplorasi Bank Indonesia Perwakilan NTT

    • calendar_month Rab, 23 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Mengenal Pulau Padar di gugusan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); bagi yang belum pernah melihat langsung, cukup dengan melihat lekukan indah pulau tersebut melalui uang lembaran Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terbitan Bank Indonesia. Namun, bagi yang telah melihat langsung, menapaki, merasakan degup jantung turun […]

  • EBT NTT Melimpah, VBL Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi

    EBT NTT Melimpah, VBL Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), mendorong para generasi muda NTT untuk lebih peka dan paham akan kekayaan energi yang dimiliki Provinsi NTT sehingga mampu dikelola dengan baik dan berguna bagi masyarakat. Harapan tersebut, bagi VBL, sejalan dengan upaya dunia pada pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah […]

  • Dalil Nomenklatur, SAHABAT Jilid I Abaikan Kematian Ribuan Babi Milik Warga Belu

    Dalil Nomenklatur, SAHABAT Jilid I Abaikan Kematian Ribuan Babi Milik Warga Belu

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pemerintahan Kabupaten Belu di bawah pimpinan SAHABAT Jilid I, Wilibrodus Lay – JT. Ose Luan menorehkan rasa kecewa bagi para peternak babi di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/11/22/jika-paket-sehati-menang-pelayanan-di-pemda-belu-satu-garis-lurus/ Berdalil ketiadaan nomenklatur (penamaan yang dipakai dalam bidang tertentu), Bupati Belu Wili […]

expand_less