Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
  • visibility 76
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Kamis, 21 Mei 2020.

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 Celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil Rapid Test. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) Rapid Test,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil Rapid Test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka Rapid Test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.(*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD TTU Kunjung Plaza Pelayanan Publik Atambua

    Anggota DPRD TTU Kunjung Plaza Pelayanan Publik Atambua

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua DPRD Agustinus Tulasi, S.H. dan Ketua Komisi II DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Agustinus Siki bersama rombongan mengunjungi Plaza Pelayanan Publik Timor, Atambua , Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada  Jumat, 8 Oktober 2021. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Belu, Dra. […]

  • SPK : Sirih Pinang Kapur Selalu Bersama Masyarakat NTT

    SPK : Sirih Pinang Kapur Selalu Bersama Masyarakat NTT

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki ragam budaya khas, salah satunya yaitu budaya atau tradisi Oko Mama. Bukan nama orang, namun nama tempat sirih pinang, barang khas Suku Dawan di Pulau Timor, sering  digunakan sebagai wadah untuk memberikan siri pinang kepada tamu. Siapa pun yang bertamu ke rumah warga Suku Dawan (Atoin Meto) di Pulau […]

  • Dirut BPJS Kesehatan Tak Penuhi Panggilan Polri, Ini Klarifikasi Soal Data Bocor

    Dirut BPJS Kesehatan Tak Penuhi Panggilan Polri, Ini Klarifikasi Soal Data Bocor

    • calendar_month Sen, 24 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 24 Mei 2021, soal dugaan bocornya 279 juta data pribadi warga negara Indonesia (WNI). Ali diwakili oleh pejabat BPJS Kesehatan lainnya. “Pada hari ini, Polri meminta klarifikasi dari pejabat BPJS Kesehatan. Dalam hal ini yang menangani […]

  • RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

    RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan DPR RI

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang pada Selasa, 20 September 2022. Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dirinya mengatakan bahwa keputusan itu diambil melalui Rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR RI. “Hasil rapat Badan Musyawarah […]

  • CIRMA Gagas Lopo Eco Enzim

    CIRMA Gagas Lopo Eco Enzim

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Loading

    Direktur CIRMA, Jhon Mangu Ladjar mengungkapkan, transformasi pertanian skala kecil yang sementara dijalankan pada 30 desa di Timor Barat, dikelola sistematis menggunakan pupuk organik yang diolah secara mandiri oleh petani dengan kontinuitas pendampingan terukur.   Timor | CIRMA (Centrum Inisiatif Rakyat Mandiri), yayasan sekaligus organisasi masyarakat sipil di level sub-nasional, didirikan pada 2018, didedikasikan untuk […]

  • Natal di Dusun Kimbana, Romo Roni Fenat: Natal Itu Ungkapan Sukacita

    Natal di Dusun Kimbana, Romo Roni Fenat: Natal Itu Ungkapan Sukacita

    • calendar_month Jum, 25 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Perayaan Natal di Kapela St. Yoseph, yang terletak di sebuah dusun kecil di Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berlangsung indah, marak dan meriah sembari menaati protokol  kesehatan Covid–19 dengan  jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan. Malam Natal yang dirayakan pada Kamis, 24 Desember […]

expand_less