Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Kamis, 21 Mei 2020.

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 Celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil Rapid Test. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) Rapid Test,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil Rapid Test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka Rapid Test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.(*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Jefri Serahkan Bantuan Beras kepada Warga di 14 Kelurahan

    Wali Kota Jefri Serahkan Bantuan Beras kepada Warga di 14 Kelurahan

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore turun langsung menyerahkan bantuan beras ke warga di sejumlah kelurahan. Turut serta dalam penyerahan bantuan tersebut, Ketua Tim Penggetak PKK Kota Kupang, Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe, Ketua Dharma Wanita Kota Kupang, Ny. Martha Benu Talan, Ny. Agustina Paseru (Istri Pj Sekda Kota […]

  • Poltekkes Kemenkes Kupang Edukasi Kelor & Jahe Merah Cegah Covid-19

    Poltekkes Kemenkes Kupang Edukasi Kelor & Jahe Merah Cegah Covid-19

    • calendar_month Sen, 17 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pada 31 Desember 2019, WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Kemudian pada 7 Januari 2020, didentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (coronavirus diseas [COVID-19]). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai Public Health […]

  • Pesan Herman Man dalam Natal Oikumene Virtual Pemkot Kupang

    Pesan Herman Man dalam Natal Oikumene Virtual Pemkot Kupang

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menyampaikan beberapa pesan dalam perayaan dan ibadah Natal Oikumene Virtual yang dihelat oleh pemerintah kota (Pemkot) Kupang pada Senin pagi, 4 Januari 2020 bertempat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota. Ibadah perayaan Natal bertema “Mereka Akan Menamakan-Nya Imanuel” dengan sub tema “Sukacita Natal […]

  • Kasus Covid-19 Terbanyak di Kota Kupang Ada di Wilayah Interaksi Tertinggi

    Kasus Covid-19 Terbanyak di Kota Kupang Ada di Wilayah Interaksi Tertinggi

    • calendar_month Jum, 19 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dokter Hermanus Man saat sosialisasi Vaksinasi Covid-19 Tahap II bagi tenaga pelayanan publik dan lansia yang dihelat pada Jumat, 19 Februari 2021 pukul 09.00 WITA—selesai di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, mengungkapkan bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Kupang terdapat di wilayah dengan tingkat […]

  • Enam Kendala & Hambatan Pelaksanaan P4GN oleh BNN Provinsi NTT

    Enam Kendala & Hambatan Pelaksanaan P4GN oleh BNN Provinsi NTT

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Pencegahan bidang P2M terus dan intens melindungi masyarakat NTT dari kejahatan narkotika di mana pada tahun 2019 dilakukan langkah-langkah preventif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pencegahan Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi NTT, Markus Raga Djara, S.H., M.Hum. […]

  • KKB Bakar Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang

    KKB Bakar Kantor Dukcapil Kabupaten Pegunungan Bintang

    • calendar_month Rab, 11 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Oksibil, Garda Indonesia | Pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 01.15 WIT bertempat di Kabiding Lokasi III Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang telah terjadi pembakaran kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) diduga dilakukan oleh KKB Kodap XXXV Bintang Timur. Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Moh. Dafi Bastomi, S.H., S.I.K.,M.I.K saat ditemui menjelaskan bahwa pada pukul […]

expand_less