Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Sesuai regulasi dari pemerintah tersebut, maka penerbangan hanya dikhususkan bagi calon penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi. Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik pesawat.

“Pembatasan penerbangan sudah dibatasi sesuai Permenhub 25 Tahun 2020. Yang boleh terbang hanya untuk logistik dan Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi. Kemudian ada SE Nomor 4 Gugus Tugas bahwa penerbangan (komersial) dibuka hanya untuk orang-orang tertentu seperti yang memiliki tugas (dinas),” jelas Anas di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada Kamis, 21 Mei 2020.

Pada implementasi penerapan, KKP memberlakukan tiga pemeriksaan atau check point bagi calon penumpang sebagai syarat sebelum naik ke pesawat.

“Kita melakukan pengawasan mulai dari pintu masuk check point,” kata Anas.

Syarat yang pertama adalah calon penumpang akan diperiksa temperatur suhu dan saturasi oksigen oleh tim Gugus Tugas di pintu pemeriksaan pertama. Apabila yang bersangkutan diketahui memiliki suhu tubuh 38 Celsius atau lebih, maka petugas akan membawanya ke ruang isolasi.

Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf

Pemeriksaan yang lain adalah kelengkapan dokumen kesehatan dan perjalanan yang lain seperti surat keterangan sehat yang disertai hasil Rapid Test. Dokumen kesehatan ini penting untuk menjamin perjalanan seluruh penumpang dan kru kabin dalam keadaan sehat dan tidak membawa virus atau penyakit lainnya.

“Beberapa kasus yang kami temukan adalah dokumen kesehatan tidak valid. Misal punya surat kesehatan, tapi tidak membawa surat (hasil) Rapid Test,” kata Anas.

Dalam hal ini, Anas menganjurkan bahwa hasil Rapid Test dianjurkan dilakukan maksimal pada 7 hingga 10 hari sebelum perjalanan. Apabila lebih dari itu, maka Rapid Test sebagai syarat dokumen kesehatan sebelum perjalanan tidak akan diterima.

Kemudian syarat yang juga harus ditunjukkan kepada petugas Gugus Tugas adalah penumpang wajib memiliki surat tugas dari dinas atau perusahaan yang bersangkutan, kartu pengenal seperti KTP, SIM, Paspor atau Kartu Keluarga, dan tiket maskapai.

Setelah melalui check point pertama, penumpang akan diterbitkan surat izin kesehatan dan boleh melanjutkan pemeriksaan selanjutnya sesuai protokol bandara dan maskapai penerbangan.

Dari beberapa rangkaian pemeriksaan tersebut, Anas menganjurkan agar calon penumpang dianjurkan datang ke bandara tiga jam sebelum terbang. Selain itu dia juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang pesawat agar memenuhi aturan protokol kesehatan selama di bandara dan diharapkan dapat memiliki syarat yang ditentukan sebelum naik pesawat.

“(Kalau syarat lengkap) Prosesnya cepat. Tapi kami anjurkan (calon penumpang datang ke bandara) tiga jam sebelum penerbangan,” jelas Anas.

Sebagai informasi tambahan, lampiran dokumen kesehatan dan dokumen perjalanan juga menjadi syarat utama bagi calon penumpang pesawat untuk membeli tiket hanya melalui kantor resmi yang ditunjuk maskapai. Sementara ini pemesanan online tidak dibuka dan tidak dianjurkan membeli melalui daring maupun aplikasi travel lainnya.

Selain menerapkan pemeriksaan dokumen calon penumpang pesawat, KKP juga memberlakukan protokol kesehatan seperti menjamin kebersihan lingkungan dan sterilisasi fasilitas bandara dengan cairan disinfektan, mengatur jarak aman di tiap kursi ruang tunggu pesawat dan memberlakukan jarak aman di dalam kabin pesawat pada masing-masing maskapai.

“Kursi pesawat dikurangi 50 persen (untuk jaga jarak). Selain tempat duduk diatur, protokol di dalam pesawat juga harus diikuti. Pesawat kita awasi, sanitasi pesawat kita awasi, kru pesawat juga. Dia harus juga menunjukkan sehat (dibuktikan dengan surat keterangan sehat),” pungkas Anas.(*)

Sumber berita dan foto (*/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPKM Darurat di Jawa Timur : Kerumunan Lebih dari Tiga Orang Dibubarkan

    PPKM Darurat di Jawa Timur : Kerumunan Lebih dari Tiga Orang Dibubarkan

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3—20 Juli 2021. Untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, dalam arahan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto saat apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat  di Lapangan Mahkodam V Brawijaya pada Jumat pagi, 2 Juli 2021; menjelaskan, bahwa […]

  • Dinas Peternakan Belu Kenalkan Teknologi Silase, Jaga Stok Pakan Saat Kemarau

    Dinas Peternakan Belu Kenalkan Teknologi Silase, Jaga Stok Pakan Saat Kemarau

    • calendar_month Sab, 5 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Antisipasi anomali cuaca maupun perubahan musim hujan ke musim kemarau, menjadi penting bagi peternak yang memelihara ternak seperti sapi, kambing dan domba untuk menjaga ketersediaan pakan ternak karena terbatasnya rerumputan pada musim kemarau di wilayah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Melimpahnya hijauan pada musim hujan merupakan suatu kesempatan bagi […]

  • Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    Pemkot Kupang Terapkan PPKM Level 4, Wajib Patuh Tiga Ketentuan

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan, yang menetapkan Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota […]

  • Rayakan HUT Kapela, OMK Stasi HKY Beumopu Helat Aneka Kegiatan

    Rayakan HUT Kapela, OMK Stasi HKY Beumopu Helat Aneka Kegiatan

    • calendar_month Ming, 23 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Orang Muda Katolik (OMK) Stasi Hati Kudus Yesus (HKY) Beumopu, Paroki Santo Yoseph Pekerja Penfui, Keuskupan Agung Kupang, bersama umat menghelat beraneka kegiatan untuk merayakan hari ulang tahun berdirinya kapela yang akan dirayakan pada Rabu, 2 Februari 2022. Sebelumnya, pada Minggu, 9 Januari 2022, usai perayaan Ekaristi, diadakan rapat pembentukan panitia […]

  • Registrasi Sosial Ekonomi Pecut Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

    Registrasi Sosial Ekonomi Pecut Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) menjalankan program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) guna mewujudkan perlindungan sosial yang tepat sasaran. Regsosek merupakan pendataan seluruh penduduk yang mencakup berbagai profil dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, mulai dari kondisi demografi, kepemilikan aset, perumahan, hingga kondisi disabilitas. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito […]

  • Duduk Perkara Tabrakan Marc Marquez dan Marco Bezzecchi di Mandalika

    Duduk Perkara Tabrakan Marc Marquez dan Marco Bezzecchi di Mandalika

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 576
    • 0Komentar

    Loading

    Marquez diduga menderita patah tulang selangkangan dan kembali ke Spanyol untuk menjalani pemindaian lebih lanjut. Bezzecchi tidak mengalami patah tulang, tetapi mengalami memar yang cukup parah akibat kecelakaan itu.   Lombok | Marco Bezzecchi (Aprilia Racing) dan Marc Marquez (Ducati Lenovo Team) mengawali Grand Prix Indonesia dengan dramatis pada Minggu, 5 Oktober 2026. Bezzecchi – […]

expand_less